Postingan

Menampilkan postingan dari 2026

PEMBAGIAN WAKTU

Gambar
Pembagian Waktu Bagi Orang Yang Memiliki Istri Lebih Dari Satu,Hendaklah Memisahkan Tempat Kediaman Masing-Masing Istri Itu. Masing-Masing Menempati Sebuah Rumah,Rumah Itupun Harus Sama;Kecuali Mereka Sama-Sama Rida Dan Iklas Di Tempatkan Dalam Sebuah Rumah Saja. Pembagian Waktu Di Antara Istri-Istri Itu Hendaklah Sama Dan Betul Dilakukan,Baik Yang Mempunyai Kediaman Di Dalam Sebuah Rumah Maupun Masing-Masing Berumah Sendiri-Sendiri. Apabila Seorang Suami Tinggal Di Sebuah Rumah Yang Terpisah Dari Istrinya,Hendaklah Pertemuan Suami Dengan Istri-Istri Itupun Dilakukan  Seadil-Adilnya. Umpamanya Bila Seorang Istri Di Panggil Kerumahnya,Maka Yang Lainpun Hendaklah Dipanggil Juga Ke Rumahnya Dengan Memakai Giliran Dan Waktu Yang Tertentu. Tidak Boleh Suami Memanggil Seorang Istri Kerumahnya,Sedangkan Yang Lain Didatanginya. Sebaliknya Begitu Juga,Jika Seorang Istri Didatangi Ke Rumahnya,Maka Yang Lain Pun Hendaklah Di Datangi Pula Ke Rumahnya. Maka Menetapnya...

PENGERTIAN LI'AN

Li’an Li’an Ialah Perkataan Suami Sebagai Berikut, “ Saya Persaksikan Kepada Allah Bahwa Saya Benar Terhadap Tuduhan Saya Kepada Istri Saya Bahwa Ia Telah Berzina.” Kalau Ada Anak Yang Diyakininya Bukan Anaknya, Hendaklah Diterangkanya Pula Bahwa Anak Itu Bukan Anaknya. Perkataan Tersebut Hendaklah Diulanginya Empat Kali,Kemudian DitamBahnya Lagi Dengan Kalimat,”Laknat Allah Akan Menimpaku Sekiranya Aku Dusta Dalam Tuduhanku Ini.” Apabila Seseorang Menuduh Orang Lain Berzina,Sedangkan Saksi Yang Cukup Tidak Ada,Makayang Menuduh Itu Harus Atau Wajib Di Siksa (Didera) 80 Kali. Tetapi ApabilaYang Menuduh Itu Suaminya Sendiri ,Dia Boleh Lepas Dari Siksaan Tersebut Dangan Jalan Li’an. Berarti Suami Yang Menuduh Istrinya Berzina Boleh Memilih Antara Dua Perkara, Yaitu Didera 80 Kaliatau Ia Me- Li’an Istrinya. Firman Allah Swt.: “Dan Orang-Orang Yang Menuduh Istrinya (Berzina),Padahal Mereka Tidak Mempunyai Saksi-Saksi Selain Diri Mereka Sendiri.Maka Persaksian Or...