PENGERTIAN LI'AN
Li’an
Li’an Ialah
Perkataan Suami Sebagai Berikut, “ Saya Persaksikan Kepada Allah Bahwa Saya
Benar Terhadap Tuduhan Saya Kepada Istri Saya Bahwa Ia Telah Berzina.” Kalau
Ada Anak Yang Diyakininya Bukan Anaknya, Hendaklah Diterangkanya Pula Bahwa
Anak Itu Bukan Anaknya.
Perkataan Tersebut Hendaklah Diulanginya Empat
Kali,Kemudian DitamBahnya Lagi Dengan Kalimat,”Laknat Allah Akan Menimpaku
Sekiranya Aku Dusta Dalam Tuduhanku Ini.”
Apabila
Seseorang Menuduh Orang Lain Berzina,Sedangkan Saksi Yang Cukup Tidak
Ada,Makayang Menuduh Itu Harus Atau Wajib Di Siksa (Didera) 80 Kali.
Tetapi ApabilaYang
Menuduh Itu Suaminya Sendiri ,Dia Boleh Lepas Dari Siksaan Tersebut Dangan
Jalan Li’an.
Berarti Suami Yang Menuduh Istrinya Berzina Boleh Memilih Antara
Dua Perkara, Yaitu Didera 80 Kaliatau Ia Me-Li’an Istrinya.
Firman Allah Swt.:
“Dan
Orang-Orang Yang Menuduh Istrinya (Berzina),Padahal Mereka Tidak Mempunyai
Saksi-Saksi Selain Diri Mereka Sendiri.Maka Persaksian Orang Itu Ialah Empat
Kali Bersumpah Dengan Nama Allah,Sesungguhnya Dia Adalah Termasuk Orang-Orang
Yang Benar,Dan(Sumpah)Yang Kelima :Bahwa Laknat Allah Atasnya Jika Dia Termasuk
Orang-Orang Yang Berdusta.”(An-Nur:6-7)
Akibat Li’an Suami,Timbul Beberapa Hukum
1. Dia Tidak Disiksa (Didera)
2. Si Istri Wajib Disiksa (Didera) Denan
Siksaan Zina
3. Suami Istri Bercerai Selama-Lamanya.
4. Kalau Ada Anak, Anak Itu Didak Dapat
Diakui Oleh Suami.
Untuk Melepaskan Si Istri
Dari Siksaan Zina, Diaboleh Meli’an Pula,Membalas Li’an Suaminya Itu.
Firman Allah Swt.: https://sfl.gl/brLAmv79
“Istriya Itu Dihindarkan Dari Hukuman
Oleh Sumpahnya Empat Kali Atas Nama Allah Sesungguhnya Suaminya Itu Benar-Benar
Termasuk Orang-Orang Yang Dusta, Dan (Sampah) Yang Kelima: Bahwa Laknat Allah
Atasnya Jika Suaminya Itu Termasuk Orang-Orang Yang Benar.”(An-Nur: 8-9)
demikianlah pengertian Li,an
Komentar
Posting Komentar