Postingan

PEMBAGIAN WAKTU

Gambar
Pembagian Waktu Bagi Orang Yang Memiliki Istri Lebih Dari Satu,Hendaklah Memisahkan Tempat Kediaman Masing-Masing Istri Itu. Masing-Masing Menempati Sebuah Rumah,Rumah Itupun Harus Sama;Kecuali Mereka Sama-Sama Rida Dan Iklas Di Tempatkan Dalam Sebuah Rumah Saja. Pembagian Waktu Di Antara Istri-Istri Itu Hendaklah Sama Dan Betul Dilakukan,Baik Yang Mempunyai Kediaman Di Dalam Sebuah Rumah Maupun Masing-Masing Berumah Sendiri-Sendiri. Apabila Seorang Suami Tinggal Di Sebuah Rumah Yang Terpisah Dari Istrinya,Hendaklah Pertemuan Suami Dengan Istri-Istri Itupun Dilakukan  Seadil-Adilnya. Umpamanya Bila Seorang Istri Di Panggil Kerumahnya,Maka Yang Lainpun Hendaklah Dipanggil Juga Ke Rumahnya Dengan Memakai Giliran Dan Waktu Yang Tertentu. Tidak Boleh Suami Memanggil Seorang Istri Kerumahnya,Sedangkan Yang Lain Didatanginya. Sebaliknya Begitu Juga,Jika Seorang Istri Didatangi Ke Rumahnya,Maka Yang Lain Pun Hendaklah Di Datangi Pula Ke Rumahnya. Maka Menetapnya...

PENGERTIAN LI'AN

Li’an Li’an Ialah Perkataan Suami Sebagai Berikut, “ Saya Persaksikan Kepada Allah Bahwa Saya Benar Terhadap Tuduhan Saya Kepada Istri Saya Bahwa Ia Telah Berzina.” Kalau Ada Anak Yang Diyakininya Bukan Anaknya, Hendaklah Diterangkanya Pula Bahwa Anak Itu Bukan Anaknya. Perkataan Tersebut Hendaklah Diulanginya Empat Kali,Kemudian DitamBahnya Lagi Dengan Kalimat,”Laknat Allah Akan Menimpaku Sekiranya Aku Dusta Dalam Tuduhanku Ini.” Apabila Seseorang Menuduh Orang Lain Berzina,Sedangkan Saksi Yang Cukup Tidak Ada,Makayang Menuduh Itu Harus Atau Wajib Di Siksa (Didera) 80 Kali. Tetapi ApabilaYang Menuduh Itu Suaminya Sendiri ,Dia Boleh Lepas Dari Siksaan Tersebut Dangan Jalan Li’an. Berarti Suami Yang Menuduh Istrinya Berzina Boleh Memilih Antara Dua Perkara, Yaitu Didera 80 Kaliatau Ia Me- Li’an Istrinya. Firman Allah Swt.: “Dan Orang-Orang Yang Menuduh Istrinya (Berzina),Padahal Mereka Tidak Mempunyai Saksi-Saksi Selain Diri Mereka Sendiri.Maka Persaksian Or...

IBU YANG MENYUSUKAN

div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> Ibu YangMenyusukan Apabila Seorang Perempuan Menyusukan Seorang Anak  Yang Belum Berumur Dua Tahun, Maka Anak Yang Menyusu Itu Menurut Hukum Seperti Anak Dari Perempuan Itu, Dan Suami Perempuan Itu Seperti Bapak Si Anak.  Ini Berarti Bahwa Perempuan Dan Suaminya Menjadi Mahram Si Anak Yang Menyusu, Sebagaimana Dia Bermahram Dengan Kedua Orang Ibu Dan Bapaknya Yang Melahirkannya.  Begitu Pula Kepada Ibu Bapak Suami Istri Itu Harus Keatas, Saudara Keduanya, Dan Anak Keduanya, Mereka Itu Semuanya Menjadi Mahram Si Anak Yang Menyusu Itu. Tegasnya, Mereka Tidak Sah Menikah Dengan Anak Yang Menyusu Tadi; Seterusnya Segala Hukum Mahram Berlaku Pula Si Anak Dengan Mereka. Firman Allh Swt.: “(Diharamkan Atas Kamu Menikahi) Ibu-Ibumu Yang Menyusui Kamu, Saudara Perempuan Sepersusuan.” (Riwayat Bukhari Dan Muslim) Artinya, Dari Keturunan Dari Suami Istri Tadi Menjadi Mahram Kepada Anak ...

NAFKAH

Nafkah Yang Dimaksud Dengan Nafkah Adalah Semua Kebutuhan Dan Keperluan Yang Berlaku Menurut Keadaan Dan Tempat, Seperti Makanan, Pakaian, Rumah, Dan Sebagainya. Banyaknya Nafkah Yang Diwajibkan Adalah Sekedar Mencukupi Keperluan Dan Kebutuhan Serta Mengingat Keadaan Dan Kemampuan Orang Yang Berkewajiban Menurut Kebiasaan Masing-Masing Tempat. Keterangan Atau Alasannya Adalah Sebuah Hadis, Berkaitan Dengan Keadaan Istri Abu Sufyan, Seperti Yang Akan Dijelaskan Kemudian, Dengan Mengingat Firman Allah Swt.: “Hendaklah Orang Yang Mampu Memberi Nafkah Menurut Kemampuannya.” (At-Talaq:7) Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Nafkah 1.   Sebab Keturunan. Bapak Atau Ibu –Kalau Bapak Tidak Ada—Wajib Memberi Nafkah Kepada Anaknya; Begitu Juga Kepada Cucu, Kalau Tidak Mempunyai Bapak. Istri Abu Sufyan Telah Mengadukan Masalahnya Kepada Rasululla Saw. Dia Berkata “Abu Sufyan Seorang Yang Kikir, Dia Tidak Memberi Saya Anak Saya Nafkah Selain Yang Saya Ambil Dengan Tidak ...