NAFKAH

Nafkah

Yang Dimaksud Dengan Nafkah Adalah Semua Kebutuhan Dan Keperluan Yang Berlaku Menurut Keadaan Dan Tempat, Seperti Makanan, Pakaian, Rumah, Dan Sebagainya.

Banyaknya Nafkah Yang Diwajibkan Adalah Sekedar Mencukupi Keperluan Dan Kebutuhan Serta Mengingat Keadaan Dan Kemampuan Orang Yang Berkewajiban Menurut Kebiasaan Masing-Masing Tempat.

Keterangan Atau Alasannya Adalah Sebuah Hadis, Berkaitan Dengan Keadaan Istri Abu Sufyan, Seperti Yang Akan Dijelaskan Kemudian, Dengan Mengingat Firman Allah Swt.:
“Hendaklah Orang Yang Mampu Memberi Nafkah Menurut Kemampuannya.” (At-Talaq:7)

Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Nafkah

1.   Sebab Keturunan. Bapak Atau Ibu –Kalau Bapak Tidak Ada—Wajib Memberi Nafkah Kepada Anaknya; Begitu Juga Kepada Cucu, Kalau Tidak Mempunyai Bapak.

Istri Abu Sufyan Telah Mengadukan Masalahnya Kepada Rasululla Saw. Dia Berkata “Abu Sufyan Seorang Yang Kikir, Dia Tidak Memberi Saya Anak Saya Nafkah Selain Yang Saya Ambil Dengan Tidak Diketahuinya. 

Apakah yang Demikian Itu Memudaratkan Saya?”Jawab Beliau:
“Ambil Olehmu Hartanya Dengan Yang Baik, Sekadar Utuk Mencukupi Keperluanmu Dan Anakmu.” (Sepakat Ahli Hadis)

Syarat Wajibnya Nafkah Atas Kedua Ibu Bapak Kepada Anak Ialah Apabila Si Anak Masih Kecil Dan Miskin, Atau Sudah Besar Tetapi Tidak Kuat Berusaha Dan Miskin Pula. 

Begitu Pula Sebaliknya, Anak Wajib Memberi Nafkah Kepada Kedua Ibu Bapaknya Apabila Keduanya Tidak Kuat Lagi Berusaha Dan Tidak Mempunyai Harta.

Firman Allah Swt.:

Dan Pergaulilah Keduanya (Ibu Bapak) Didunia Dengan Baik.”(Lukman:15)
Cara Bergaul Yang Baik Itu Amat Banyak, Ringkasannya Adalah Menjaga Agar Keduanya Jangan Sampai Sakit Hati Atau Kesusahan, Dan Menolong Keduannya Dalam Segala Keperluannya.

2.   Sebab Pernikahan. Suami Diwajibkan MemberiNafkah Kepada Istrinya Yang Taat, Baik Makanan, Pakaian, Dan Tempat Tinggal Perkakas Rumah Tangga,Dan Lain-Lain Menurut Keadaan Ditempat Masing-Masing Dan Menurut Kemampuan Suami. 

Banyaknya Nafkah Adalah Menurut Kebutuhan Dan Kebiasaan Yang Berlaku Ditempat Masing-Masing, Disesuaikan Dengan Tingkatan Dan Keadaan Suami. Walaupun Sebagian Ulama Mengatakan Bahwa Nafkah Istri Itu Ditetapkan Dengan Kadar Yang Tertentu, Tetapi Yang Mu’tamad Tidak Ditentukan, Hanya Sekedar Cukup Serta Disesuaikan Dengan Keadaan Suami. 

Keterangannya Yaitu Hadis Istri Abu Sufyan Yang Telah Disebutan Tadi Dan Firman Allah Swt.:
“Dan Para Wanita Mempunyai Hak (Nafkah) Yang Seimbang Dengan Kewajibannya Menurut Cara Yang Makruf.: (Al-Baqarah:228)

Dari Ayat Diatas Jelaslah Bahwa Nafkah Seorang Istri Itu Harus Sesuai Dengan Ketaatannya.Seorang Istri Yang Tidak Taat (Durhaka) Kepada Suaminya, Tidak Berhak Mendapatkan Segala Nafkah.

Sabda Rasulullah Saw.:

“Takutlah Kepada Allah Dalam Urusan Perempuan, Karena Sesungguhnya kamu Mengambil Mereka Dengan Kepercayaan Allah, Dan Halal Bagimu Mencampuri Mereka Dengan Kalimat Allah, Dan Diwajibkan Atas Kamu (Suami) Memberi Nafkah Dan Pakaian Kepada Mereka (Istri-Istri) Dengan Cara Yang Sebaik-Baiknya (Pantas).” (Riwayat Muslim)

 Ayat Dan Hadis Tersebut Tidak Memberikan Ketentuan Kadar Nafkah Itu, Hanya Dengan Kata-Kata Makruf (Pantas), Berarti Menurut Keadaan Suatu Tempat Dan Kesesuaian Dengan Kemampuan Suami Serta Kedudukannya Dalam Masyarakat.

3.   Sebab Milik. Seseorang Yang Memiliki Binatang Wajib Memberi Makan Binatang Itu, Dan Dia Wajib Menjaganya Sampai Deberi Beban Lebih Dari Semestinya.

Sabda Rasulullah Saw


Dari Ibnu Umar, Bahwasanya Nabi Saw. Telah Bersabda, “Seorang Perempuan Telah Disiksa Lantaran Dia Telah Mengurung Seekor Kucing, Tidak Diberinya Makan Dan Tidak Pula Diberinya Minum, Sehingga Kucing Itu Mati.” (Riwayat Bukhari Dan Muslim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR