NAFKAH
Nafkah
Yang
Dimaksud Dengan Nafkah Adalah Semua Kebutuhan Dan Keperluan Yang Berlaku
Menurut Keadaan Dan Tempat, Seperti Makanan, Pakaian, Rumah, Dan Sebagainya.
Banyaknya
Nafkah Yang Diwajibkan Adalah Sekedar Mencukupi Keperluan Dan Kebutuhan Serta
Mengingat Keadaan Dan Kemampuan Orang Yang Berkewajiban Menurut Kebiasaan
Masing-Masing Tempat.
Keterangan
Atau Alasannya Adalah Sebuah Hadis, Berkaitan Dengan Keadaan Istri Abu Sufyan,
Seperti Yang Akan Dijelaskan Kemudian, Dengan Mengingat Firman Allah Swt.:
“Hendaklah
Orang Yang Mampu Memberi Nafkah Menurut Kemampuannya.” (At-Talaq:7)
Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Nafkah
1. Sebab Keturunan. Bapak Atau Ibu –Kalau Bapak
Tidak Ada—Wajib Memberi Nafkah Kepada Anaknya; Begitu Juga Kepada Cucu, Kalau
Tidak Mempunyai Bapak.
Istri Abu
Sufyan Telah Mengadukan Masalahnya Kepada Rasululla Saw. Dia Berkata “Abu
Sufyan Seorang Yang Kikir, Dia Tidak Memberi Saya Anak Saya Nafkah Selain Yang
Saya Ambil Dengan Tidak Diketahuinya.
Apakah yang Demikian Itu Memudaratkan
Saya?”Jawab Beliau:
“Ambil
Olehmu Hartanya Dengan Yang Baik, Sekadar Utuk Mencukupi Keperluanmu Dan
Anakmu.” (Sepakat Ahli Hadis)
Syarat
Wajibnya Nafkah Atas Kedua Ibu Bapak Kepada Anak Ialah Apabila Si Anak Masih
Kecil Dan Miskin, Atau Sudah Besar Tetapi Tidak Kuat Berusaha Dan Miskin Pula.
Begitu Pula Sebaliknya, Anak Wajib Memberi Nafkah Kepada Kedua Ibu Bapaknya
Apabila Keduanya Tidak Kuat Lagi Berusaha Dan Tidak Mempunyai Harta.
Firman Allah Swt.:
Dan
Pergaulilah Keduanya (Ibu Bapak) Didunia Dengan Baik.”(Lukman:15)
Cara Bergaul
Yang Baik Itu Amat Banyak, Ringkasannya Adalah Menjaga Agar Keduanya Jangan
Sampai Sakit Hati Atau Kesusahan, Dan Menolong Keduannya Dalam Segala
Keperluannya.
2. Sebab Pernikahan. Suami Diwajibkan MemberiNafkah Kepada Istrinya Yang Taat, Baik Makanan, Pakaian, Dan Tempat Tinggal
Perkakas Rumah Tangga,Dan Lain-Lain Menurut Keadaan Ditempat Masing-Masing Dan
Menurut Kemampuan Suami.
Banyaknya Nafkah Adalah Menurut Kebutuhan Dan
Kebiasaan Yang Berlaku Ditempat Masing-Masing, Disesuaikan Dengan Tingkatan Dan
Keadaan Suami. Walaupun Sebagian Ulama Mengatakan Bahwa Nafkah Istri Itu
Ditetapkan Dengan Kadar Yang Tertentu, Tetapi Yang Mu’tamad Tidak Ditentukan,
Hanya Sekedar Cukup Serta Disesuaikan Dengan Keadaan Suami.
Keterangannya Yaitu
Hadis Istri Abu Sufyan Yang Telah Disebutan Tadi Dan Firman Allah Swt.:
“Dan Para
Wanita Mempunyai Hak (Nafkah) Yang Seimbang Dengan Kewajibannya Menurut Cara
Yang Makruf.: (Al-Baqarah:228)
Dari Ayat
Diatas Jelaslah Bahwa Nafkah Seorang Istri Itu Harus Sesuai Dengan
Ketaatannya.Seorang Istri Yang Tidak Taat (Durhaka) Kepada Suaminya, Tidak
Berhak Mendapatkan Segala Nafkah.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Takutlah
Kepada Allah Dalam Urusan Perempuan, Karena Sesungguhnya kamu Mengambil Mereka
Dengan Kepercayaan Allah, Dan Halal Bagimu Mencampuri Mereka Dengan Kalimat
Allah, Dan Diwajibkan Atas Kamu (Suami) Memberi Nafkah Dan Pakaian Kepada
Mereka (Istri-Istri) Dengan Cara Yang Sebaik-Baiknya (Pantas).” (Riwayat
Muslim)
Ayat Dan Hadis Tersebut Tidak Memberikan
Ketentuan Kadar Nafkah Itu, Hanya Dengan Kata-Kata Makruf (Pantas), Berarti
Menurut Keadaan Suatu Tempat Dan Kesesuaian Dengan Kemampuan Suami Serta
Kedudukannya Dalam Masyarakat.
3. Sebab Milik. Seseorang Yang Memiliki
Binatang Wajib Memberi Makan Binatang Itu, Dan Dia Wajib Menjaganya Sampai
Deberi Beban Lebih Dari Semestinya.
Sabda Rasulullah Saw
Dari Ibnu
Umar, Bahwasanya Nabi Saw. Telah Bersabda, “Seorang Perempuan Telah Disiksa
Lantaran Dia Telah Mengurung Seekor Kucing, Tidak Diberinya Makan Dan Tidak
Pula Diberinya Minum, Sehingga Kucing Itu Mati.” (Riwayat Bukhari Dan Muslim)
Komentar
Posting Komentar