IDDAH

Iddah

Iddah Ialah “Masa Menanti Yang Diwajibkan Atas Perempuan Yang Diceraikan Suaminya (Cerai Hidup Atau Cerai Mati), Gunanya Supaya Diketahui Kandungannya Berisi Atau Tidak.”

Perempuan Yang Ditinggalkan Suaminya Tadi Adakalanya Hamil, Adakalanya Tidak. Maka Ketentuan Iddah-Nya Adalah Sebagai Berikut:
1.  Bagi Perempuan Yang Hamil, Iddah-Nya Adalah Sampai Lahir Anak Yang Dikandungnya Itu , Baik Cerai Mati Atau Cerai Hidup.

“Dan Perempuan-Perempuan Yang Hamil Waktu Iddah Mereka Itu Ialah Sampai Mereka Melahirkan Kandungannya.” (At-Talaq: 4)
2.  Perempuan Yang Tidak Hamil Adakalanya “Cerai Mati” Atau “Cerai Hidup”.

Cerai Mati Iddah-Nya Yaitu 4 Bulan 10 Hari.
Firman Allah Swt:
“Orang-Orang Yang Meninggal Dunia Diantaramu, Dengan Meninggalkan Istri-Istri (Hendaklah Para Isrti Itu) Menangguhkan Dirinya (Ber-Iddah)4 Bulan 10 Hari.” (Al-Baqarah:234)

Ayat Pertama (At-Talaq Ayat 4) Bersifat Umum, Meliputi Cerai Hidup Atau Cerai Mati. Apabila Ia Hamil, Iddah-Nya Adalah Sampai Lahir Anaknya, Ayat Kedua (Al-Baqarah Ayat 234) Juga Umum Meliputi Perempuan Yang Hamil Ataupun Tidak. Apabila Cerainya Cerai Mati,Iddah-Nya Selama 4 Bulan 10 Hari.

Disini Timbul Perselisihan Paham Mengenai Perempuan Yang Cerai Mati, Sedangkan Ia Hamil, Dan Anaknya Lahir Sebelum Cukup 4 Bulan 10 Hari Terhitung Dari Meninggalnya Suaminya. 

Apakah Iddah-Nya Habis Dengan Melahirkan Anak ; Dan Berarti Apabila Anaknya Lahir, Walaupun Belum Cukup 4 Bulan 10 Hari Dari Meniggal Suaminya, Iddah-Nya Telah Habis, Karena Berdasarkan Umumnya Ayat Pertama?Atau Haruskah Dicukupkan 4 Bulan 10 Hari, Karena Menurut Ayat Kedua, Artinya Apabila Anaknya Lahir Sebelum 4 Bulan 10 Hari, Iddah-Nya Harus Menunggu Sampai Cukup 4 Bulan 10 Hari?
     Menurut Jumhur Salaf, Iddah-Nya Habis Setelah Anaknya Lahir, Walaupun Belum Cukup 4 Bulan 10 Hari, Menurut Pendapat Lain Yang Diriwayatkan Dari Ali, Iddah-Nya Harus Mengambil Waktu Yang Lebih Panjang Daripada Salah Satu Diantara Kedua Iddah Itu. 

Artinya Apabila Anaknya Lahir Sebelum 4 Bulan 10 Hari , Iddah-Nya Harus Menunggu Sampai Cukup 4 Bulan 10 Hari; Dan Apabila Telah Sampai 4 Bulan 10 Hari Anaknya Belum Lahir Juga, Maka Iddah-Nya Harus Menunggu Sampai Anaknya Lahir.
Selain Itu Disini Ada Lagi Perbedaan Paham Mengenai Iddah Perempuan Yang Hamil Itu. Syafii Berpendapat Bawha Iddah Lahir Anaknya Itu Ialah Apabila Anaknya Itu Adalah Anak Suami Yang Menceraikanya . Kalau Anak Itu Bukan Anak Suami Yang Menceraikan, Maka Perempuan Itu Tidak Ber-Iddah Dengan Lahirnya Anak.

 Pendapat Abu Hanifah, Perempuan Itu Harus Ber-Iddah Dengan Lahir Anaknya, Baik Itu Anak Suami Yang Menceraikan Ataupun Bukan, Sekalipin Anak Zina.
Cerai Hidup: Perempuan Yang Di Ceraikan Oleh Suaminya Cerai Hidup, Kalau Dia Dalam Keadaan Haid, Iddah-Nya Tiga Kali Suci.

Firman Allah Swt.:
“ Wanita-Wanita Yang Di Talak Hendaklah Menahan Diri (Menunggu) Tiga Kali Suci.”(Al-Baqarah:228)

Kalau Perempuan Itu Tidak Sedang Haid,Idahnya Selama Tiga Bulan.
Firman Allah Swt.:
“Dan Mereka Yang Telah Putus Haid Karena Usia Diantara Perempuan-Perempuanmu,Jika Kamu Ragu (Tentang Masa Iddah-Nya),Maka Iddah Mereka Adalah Tiga Bulan;Dan Begitu (Pula) Perempuan-Perempuan Tidak Haid.’’( Al-Talaq:4)

Perempuanyang Tidak Haid Ada Tiga
1.     Yang Masih Kecil (Belum Sampai Umur).
2.     Yang Sudah Sampai Umur,Tetapi Belum Pernah Haid.
3.     Yang Sudah Pernah Haid,Tetapi Sudah Tua.Jadi,Sudah Tidak Haid Lagi.
Menghitung Tiga Kali Suci Itu Adalah Sebagai Berikut:Perceraian Yang Terjadisewaktu Suci,Kalau Dalammasa Suci Itu Tidak Di Campuri Oleh Suaminya,Maka Suci Sewaktu Itu Terhitung Satu Kali Suci.

Tetapi Kalaud Alam Suci Waktu Perceraian Itu Telah Di Campuri,Maka Tiga Kali Suci Itu Terhitung Mulai Dari Suci Sesudah Haid Yang Pertama Sesudah Perceraian.Begitu Juga Perceraian Yang Terjadi Di Waktu Haid,Terhitung Tiga Kali Sucinya Dari Sucinya Sesudah Haid Yang Terjadi Sewaktu Perceraian.

Kedua Hal Yang Terahir Ini Menyebabkan Iddah Lebih Panjang .Oleh Sebab Itu ,Dilarang Keras Menjatuhkan Talak Sewaktu Haid Dan Suci Yang Sudah Dicampuri.
Istri Yang Diceraikan Suaminya Sebelum Dicampurinya,Tidak Ada Iddahnya(Tak Perlu Ber Iddah).
Firman Allah Swt:
‘’Kemudian Kamu Ceraikan Mereka Sebelum Kamu Mencampurinya Maka Sekali-Kali Tidak Wajib Atas Mereka Iddah.”(Al-Ahzab;49)

Hak Perempuan Dalam Iddah
1.     Perempuan Yang Taat Dalam Iddah Raj’iyah Berhak Menerima Tempat Tinggal(Rumah),Pakaian,Dan Segala Keperluan Hidupnya,Dari Yang Menaknya(Bekas Suaminya);Kecuali Istri Yang Durhaka,Tidakberhak Menerima Apa-Apa.

Sabda Rasulullah Saw.
Dari Fatimah Binti Qais, “Rasulullah Saw.Telah Bersabda, Kepadanya, ‘Perempuan Yang Berhak Mengambil Nafkah Dan Rumah Kediaman Dari Bekas Suaminya Itu Apabila Bekas Suaminya Itu Berhak Rujuk Kepadanya.” (Riwayat Ahmad Dan Nasai)

Perempuan Yang Dalam Iddahnya Bain,Kalau Ia Mengandung,Ia Berhak Juga Atas Rumah Kediaman,Nafkah,Dan Pakaian.

Firman Allah Swt.:
“ Dan Jika Mereka (Istri-Istri Yang Sudah Di Talak) Itu Sedang Hamil,Maka Berikanlah Kepada Mereka Nafkahnya Hingga Mereka Bersalin.”(At-Talaq:6)

Perempuan Dalam Iddah Bain Yang Tidak Hamil,Baik Bain Dengan Talak Tebus Maupun Dengan Talak Tiga,Hanya Berhak Mendapatkan Tempat Tinggal Tidak Yang Lainnya.
Firman Allah Swt.:
“Tempatkanlah Mereka (Para Istri) Dimana Kamu Bertempat Tinggal Menurut Kemampuanmu.”(At-Talak:6)

      sebagian ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak pula tempat tingal.
sabda rasulullah saw.:
dari Fatimah binti qais, dari nabi saw ., mengenai perempuan yang tidak ditalak tiga. sabda rasulullah, “ia tidak berhak atas tempat tingal dan tidak pula atas nafkah.”(riwayat ahmad dan muslim)

adapun dalam firman allah dalam surat at-talaq ayat 6 tersebut diatas, menurut mereka hanya berlaku untuk perempuan yang dalam iddah raj’iyah.

2.  perempuan yang dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mnegandung, karena dia dan anak yang berada dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia itu.
sabda rasulullah saw.:

“janda hamil yang kematian suaminya tidak berhak mendapat nafkah.” (riwayat daruqutni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR