IDDAH
Iddah
Iddah Ialah “Masa Menanti
Yang Diwajibkan Atas Perempuan Yang Diceraikan Suaminya (Cerai Hidup Atau Cerai
Mati), Gunanya Supaya Diketahui Kandungannya Berisi Atau Tidak.”
Perempuan Yang Ditinggalkan Suaminya Tadi Adakalanya Hamil, Adakalanya
Tidak. Maka Ketentuan Iddah-Nya Adalah Sebagai Berikut:
1. Bagi Perempuan Yang Hamil, Iddah-Nya Adalah
Sampai Lahir Anak Yang Dikandungnya Itu , Baik Cerai Mati Atau Cerai Hidup.
“Dan Perempuan-Perempuan
Yang Hamil Waktu Iddah Mereka Itu Ialah Sampai Mereka Melahirkan Kandungannya.”
(At-Talaq: 4)
2. Perempuan Yang Tidak Hamil Adakalanya “Cerai
Mati” Atau “Cerai Hidup”.
Cerai Mati Iddah-Nya
Yaitu 4 Bulan 10 Hari.
Firman Allah Swt:
“Orang-Orang Yang
Meninggal Dunia Diantaramu, Dengan Meninggalkan Istri-Istri (Hendaklah Para
Isrti Itu) Menangguhkan Dirinya (Ber-Iddah)4 Bulan 10 Hari.” (Al-Baqarah:234)
Ayat Pertama (At-Talaq Ayat 4) Bersifat Umum, Meliputi Cerai Hidup Atau
Cerai Mati. Apabila Ia Hamil, Iddah-Nya Adalah Sampai Lahir Anaknya, Ayat Kedua
(Al-Baqarah Ayat 234) Juga Umum Meliputi Perempuan Yang Hamil Ataupun Tidak.
Apabila Cerainya Cerai Mati,Iddah-Nya Selama 4 Bulan 10 Hari.
Disini Timbul Perselisihan Paham Mengenai Perempuan Yang Cerai Mati,
Sedangkan Ia Hamil, Dan Anaknya Lahir Sebelum Cukup 4 Bulan 10 Hari Terhitung
Dari Meninggalnya Suaminya.
Apakah Iddah-Nya Habis Dengan Melahirkan Anak ; Dan Berarti Apabila Anaknya Lahir, Walaupun Belum Cukup 4 Bulan 10 Hari Dari Meniggal Suaminya, Iddah-Nya Telah Habis, Karena Berdasarkan Umumnya Ayat Pertama?Atau Haruskah Dicukupkan 4 Bulan 10 Hari, Karena Menurut Ayat Kedua, Artinya Apabila Anaknya Lahir Sebelum 4 Bulan 10 Hari, Iddah-Nya Harus Menunggu Sampai Cukup 4 Bulan 10 Hari?
Apakah Iddah-Nya Habis Dengan Melahirkan Anak ; Dan Berarti Apabila Anaknya Lahir, Walaupun Belum Cukup 4 Bulan 10 Hari Dari Meniggal Suaminya, Iddah-Nya Telah Habis, Karena Berdasarkan Umumnya Ayat Pertama?Atau Haruskah Dicukupkan 4 Bulan 10 Hari, Karena Menurut Ayat Kedua, Artinya Apabila Anaknya Lahir Sebelum 4 Bulan 10 Hari, Iddah-Nya Harus Menunggu Sampai Cukup 4 Bulan 10 Hari?
Menurut Jumhur Salaf,
Iddah-Nya Habis Setelah Anaknya Lahir, Walaupun Belum Cukup 4 Bulan 10 Hari,
Menurut Pendapat Lain Yang Diriwayatkan Dari Ali, Iddah-Nya Harus Mengambil
Waktu Yang Lebih Panjang Daripada Salah Satu Diantara Kedua Iddah Itu.
Artinya Apabila Anaknya Lahir Sebelum 4 Bulan 10 Hari , Iddah-Nya Harus Menunggu Sampai Cukup 4 Bulan 10 Hari; Dan Apabila Telah Sampai 4 Bulan 10 Hari Anaknya Belum Lahir Juga, Maka Iddah-Nya Harus Menunggu Sampai Anaknya Lahir.
Artinya Apabila Anaknya Lahir Sebelum 4 Bulan 10 Hari , Iddah-Nya Harus Menunggu Sampai Cukup 4 Bulan 10 Hari; Dan Apabila Telah Sampai 4 Bulan 10 Hari Anaknya Belum Lahir Juga, Maka Iddah-Nya Harus Menunggu Sampai Anaknya Lahir.
Selain Itu Disini Ada Lagi Perbedaan Paham Mengenai Iddah Perempuan Yang
Hamil Itu. Syafii Berpendapat Bawha Iddah Lahir Anaknya Itu Ialah Apabila
Anaknya Itu Adalah Anak Suami Yang Menceraikanya . Kalau Anak Itu Bukan Anak
Suami Yang Menceraikan, Maka Perempuan Itu Tidak Ber-Iddah Dengan Lahirnya
Anak.
Pendapat Abu Hanifah, Perempuan Itu Harus Ber-Iddah Dengan Lahir Anaknya, Baik Itu Anak Suami Yang Menceraikan Ataupun Bukan, Sekalipin Anak Zina.
Pendapat Abu Hanifah, Perempuan Itu Harus Ber-Iddah Dengan Lahir Anaknya, Baik Itu Anak Suami Yang Menceraikan Ataupun Bukan, Sekalipin Anak Zina.
Cerai Hidup: Perempuan Yang Di Ceraikan Oleh Suaminya Cerai Hidup, Kalau
Dia Dalam Keadaan Haid, Iddah-Nya Tiga Kali Suci.
Firman Allah Swt.:
“ Wanita-Wanita Yang Di Talak Hendaklah Menahan Diri (Menunggu) Tiga Kali
Suci.”(Al-Baqarah:228)
Kalau Perempuan Itu Tidak Sedang Haid,Idahnya Selama Tiga Bulan.
Firman Allah Swt.:
“Dan Mereka Yang Telah Putus Haid Karena Usia Diantara
Perempuan-Perempuanmu,Jika Kamu Ragu (Tentang Masa Iddah-Nya),Maka Iddah Mereka
Adalah Tiga Bulan;Dan Begitu (Pula) Perempuan-Perempuan Tidak Haid.’’(
Al-Talaq:4)
Perempuanyang Tidak Haid Ada Tiga
1. Yang Masih Kecil (Belum Sampai Umur).
2. Yang Sudah Sampai Umur,Tetapi Belum
Pernah Haid.
3. Yang Sudah Pernah Haid,Tetapi Sudah
Tua.Jadi,Sudah Tidak Haid Lagi.
Menghitung
Tiga Kali Suci Itu Adalah Sebagai Berikut:Perceraian Yang Terjadisewaktu
Suci,Kalau Dalammasa Suci Itu Tidak Di Campuri Oleh Suaminya,Maka Suci Sewaktu
Itu Terhitung Satu Kali Suci.
Tetapi
Kalaud Alam Suci Waktu Perceraian Itu Telah Di Campuri,Maka Tiga Kali Suci Itu
Terhitung Mulai Dari Suci Sesudah Haid Yang Pertama Sesudah Perceraian.Begitu
Juga Perceraian Yang Terjadi Di Waktu Haid,Terhitung Tiga Kali Sucinya Dari
Sucinya Sesudah Haid Yang Terjadi Sewaktu Perceraian.
Kedua Hal
Yang Terahir Ini Menyebabkan Iddah Lebih Panjang .Oleh Sebab Itu ,Dilarang
Keras Menjatuhkan Talak Sewaktu Haid Dan Suci Yang Sudah Dicampuri.
Istri Yang
Diceraikan Suaminya Sebelum Dicampurinya,Tidak Ada Iddahnya(Tak Perlu Ber
Iddah).
Firman Allah
Swt:
‘’Kemudian
Kamu Ceraikan Mereka Sebelum Kamu Mencampurinya Maka Sekali-Kali Tidak Wajib
Atas Mereka Iddah.”(Al-Ahzab;49)
Hak
Perempuan Dalam Iddah
1. Perempuan Yang Taat Dalam Iddah
Raj’iyah Berhak Menerima Tempat Tinggal(Rumah),Pakaian,Dan Segala Keperluan
Hidupnya,Dari Yang Menaknya(Bekas Suaminya);Kecuali Istri Yang
Durhaka,Tidakberhak Menerima Apa-Apa.
Sabda
Rasulullah Saw.
Dari Fatimah
Binti Qais, “Rasulullah Saw.Telah Bersabda, Kepadanya, ‘Perempuan Yang Berhak
Mengambil Nafkah Dan Rumah Kediaman Dari Bekas Suaminya Itu Apabila Bekas
Suaminya Itu Berhak Rujuk Kepadanya.” (Riwayat Ahmad Dan Nasai)
Perempuan
Yang Dalam Iddahnya Bain,Kalau Ia Mengandung,Ia Berhak Juga Atas Rumah
Kediaman,Nafkah,Dan Pakaian.
Firman Allah
Swt.:
“ Dan Jika
Mereka (Istri-Istri Yang Sudah Di Talak) Itu Sedang Hamil,Maka Berikanlah
Kepada Mereka Nafkahnya Hingga Mereka Bersalin.”(At-Talaq:6)
Perempuan
Dalam Iddah Bain Yang Tidak Hamil,Baik Bain Dengan Talak Tebus Maupun Dengan
Talak Tiga,Hanya Berhak Mendapatkan Tempat Tinggal Tidak Yang Lainnya.
Firman Allah
Swt.:
“Tempatkanlah
Mereka (Para Istri) Dimana Kamu Bertempat Tinggal Menurut
Kemampuanmu.”(At-Talak:6)
sebagian ulama berpendapat bahwa bain
yang tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak pula tempat tingal.
sabda
rasulullah saw.:
dari Fatimah
binti qais, dari nabi saw ., mengenai perempuan yang tidak ditalak tiga. sabda
rasulullah, “ia tidak berhak atas tempat tingal dan tidak pula atas
nafkah.”(riwayat ahmad dan muslim)
adapun dalam
firman allah dalam surat at-talaq ayat 6 tersebut diatas, menurut mereka hanya
berlaku untuk perempuan yang dalam iddah raj’iyah.
2. perempuan yang
dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia
mnegandung, karena dia dan anak yang berada dalam kandungannya telah mendapat
hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia itu.
sabda
rasulullah saw.:
“janda hamil
yang kematian suaminya tidak berhak mendapat nafkah.” (riwayat daruqutni)
Komentar
Posting Komentar