IBU YANG MENYUSUKAN
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Ibu YangMenyusukan
Apabila
Seorang Perempuan Menyusukan Seorang Anak
Yang Belum Berumur Dua Tahun, Maka Anak Yang Menyusu Itu Menurut Hukum
Seperti Anak Dari Perempuan Itu, Dan Suami Perempuan Itu Seperti Bapak Si Anak.
Ini Berarti Bahwa Perempuan Dan Suaminya Menjadi Mahram Si Anak Yang Menyusu,
Sebagaimana Dia Bermahram Dengan Kedua Orang Ibu Dan Bapaknya Yang
Melahirkannya.
Begitu Pula Kepada Ibu Bapak Suami Istri Itu Harus Keatas,
Saudara Keduanya, Dan Anak Keduanya, Mereka Itu Semuanya Menjadi Mahram Si Anak
Yang Menyusu Itu. Tegasnya, Mereka Tidak Sah Menikah Dengan Anak Yang Menyusu
Tadi; Seterusnya Segala Hukum Mahram Berlaku Pula Si Anak Dengan Mereka.
Firman Allh Swt.:
“(Diharamkan
Atas Kamu Menikahi) Ibu-Ibumu Yang Menyusui Kamu, Saudara Perempuan
Sepersusuan.” (Riwayat Bukhari Dan Muslim)
Artinya,
Dari Keturunan Dari Suami Istri Tadi Menjadi Mahram Kepada Anak Yang Disusukan
Itu, Begitu Juga Saudara-Saudara Suami Istri Itu.
Dari Aisyah.
Ia Berkata, “Sesungguhnya aflah, Saudara Abu Al-Qu’ais, Datang Meminta Izin Akan
Masuk Kerumah Saya.” Aflah Itu Paman Sepersusuan Aisyah (Saudara Dari Perempuan
Yang Menyusukan Aisyah).
Kejadian Itu Ssudah Turun Ayat Hijab.Kata Aisyah
Selanjutnya, “Saya Tidak Mengizinkan Aflah Masuk Kedalam Rumah. Kemudian
Tatkala Rasulullah Datang, Saya Beri Tahukan Kejadian Itu Kepada Beliau, Lalu
Beliau Meenyuruh Saya Memberi Izin Aflah Masuk Kerumah.”
(Riwayat Mutafaq’alaih)
Terdapat
Perbedaan Paham Diantara Ulama, Apakah Mahram Dengan Jalan Persusuan Itu
Bercabang Juga Teerhadap Mahram Dengan Jalan Pernikahan Atau Tidak.
Sebagian
Ulama Berpendapat “Tidak”. Mazhad Yang Empat Berpendapat Bahwa Hal Itu
Bercabang Pula Kepada Mahram Sebab Pernikahan; Maka Seorang Suami Haram
Menikahi Ibu Persusuan Istrinya Dan Istri Bapak Persusuan Istrinya Itu, Haram
Pula Mengumpulkan Dua Orang Perempuan Yang Sepersusuan, Dan Seterusnya.
Syarat-Syarat
Yang Menjadikan Ibu Susu Dan Keturunannya Mejadi Mahram Kepada Anak Yang
Menyusu Itu Adalah:
1. Umur Anak Sewaktu Menyusu Kurang Dari Dua Tahun.
Firman Allah Swt.:
“Para Ibu
Hendaklah Menyusukan Anak-Anaknya Selama Dua Tahun Ppenuh, Bagi Yang Ingin
Menyempurnakan Penyusuan.” (Al-Baqarah:223)
2. Menyusu Anak Itu Sampai Lima Kali Kenyang
Dan Waktunya Berlainan.
Kata Aisyah,
“Pada Mula-Mula Turunya Al-Qur’an, Sepuluh Kali Menyusu Menjadi Haram, Kemudian
Ayat Itu Dibatalkan Dengan Ayat Yang Menhgatakan Lima Kali Saja Sudah Menjadi
Haram. Ekmudian Rasulullah Meninggal Dunia, Ayat Itu Masih Diabaca/Dianggap
Qur’an.” (Riwayat Muslim)
Sebagian
Ulama Menganggap Perkataan Aisyah Ini Tidak Tidak Boleh Menjadi Dalil Karena
Bukan Al-Qur’an, Sebab Tidak Mutawatir;Dan Bukan Pula Hadais Karena Aisyah
Sendiri Tidak Menganggapnya Hadis.Sebagian Ulama Lainya Berpendapat Bahwa
Perkataan (Hadis) Itu Dapat Dijadikan Alasan; Karena Hadis Itu Diriwayatkan
Dari Rasulullah Saw., Maka Hukumnya Hukum Hadis.
Hadanah (Hak Mendidik Dan Merawat)
Yang Kita
Maksuddari Perkataan “Mendidik” Disini Ialah Menjaga, Memimpin Dan Mengatur
Segala Hal Anak-Anak Yang Belum Dapat Menjaga Dan Mengatur Dirinya Sendiri.
Apabila Dua
Orang Suami Istri Bercerai Sedangkan Keduanya Mempunyai Anak Yang Belum Mumayiz
(Belum Mengerti Kemaslahatan Dirinya), Maka Istrilah Yang Lebih Berhak Untuk
Mendidik Dan Merawat Anak Itu Hingga Ia Mengerti Kemaslahatan Dirinya.
Dalam Waktu
Itu Si Anak Hendaklah Tinggal Bersama Ibunya Selama Ibunya Belum Menikah Dengan
Orang Lain. Meskipun Si Anak Ditinggalkan Bersama Ibunya, Tetapi Nafkahnya
Wajib Dipikul Oleh Bapaknya.
Seorang
Perempuan Telah Datang Mengadukan Masalahnya Kepada Rasulullah Saw. Permpuan
Itu Berkata “Saya Telah Diceraikan Oleh Suami Saya, Dan Anak Saya Akan
Diceraikan Dari Saya.”
Sabda
Rasulullah Kepada Perempuan Itu:
Engkaulah
Yang Lebih Berhak Untuk Mendidik Anakmu Selama Engkau Belum Menikah Dengan
Orang Lain.” (Riwayat Abu Dawud Dan Hakim)
Apabila
Sianak Sudakh Mengerti , Hendakla Diselidiki Oleh Seorang Yang Berwajib,
Siapakan Diantara Keduanya (Ibu Dan Bapak) Yang Lebih Baik Dan Lebih Pandai
Untuk Mendidik Anak Itu; Maka Si Anak Hendaklah Kepada Yang Lebih Cakap Untuk
Mengatur Kemaslahatan Anak Itu. Akan Tetapi, Kalau Keduanya Sama Saja, Anak Itu
Harus Disuruh Memilih Siapa Diantara Keduanya Yang Lebih Ia Sukai.
“Bahwasanya
Nabi Saw. Telah Menyuruh Seorang Anak Yang Sudah Sedikit Mengerti Untuk Memilih
Tinggal Bersama Bapaknya Atau Bersama Ibunya,” (Riwayat Ibnu Majah Tirmizi)
Begitu Pula
Kalau Yang Medidik Anak Kecil Tadi Bukan Ibu Bapaknya, Lebih Didahulukan
Perempuan Daripada Laki-Laki Kalau Derajat Kekeluargaan Keduanya Dengan Anak
Sama Jauhnya.Tetapi Kalau Ada Yang Lebih Dekat, Didahulukan Yang Lebih Dekat.
Masalah Ini
Perlu ditinjau Dari Tiga Sudut:
1. Kalau Pendidik-Pendidik Itu Beberapa
Perempuan Saja Dan Jalan Kefamilian Mereka Terhadap Si Anak Bertingkat-Tingkat,
Maka Si Anak Diserahkan Kepada Ibunya. Kalau Ibu Tudak Ada, Diserahkan Kepada
Ibu Dari Ibu Itu (Nenek), Dan Seterusnya Keatas.
Kalau Ibu-Ibu Dari Pihak Ibu
Tidak Ada, Diserahkan Kepada Ibu-Ibu Dari Pihak Bapak, Kemudian Kepada Saudara
Perempuan, Kemudian Kepada Anak Perempuan Dari Pihak Saudara Perempuan,
Kemudian Kepada Anak Perempuan Dari Pihak Laki-Laki, Kemudian Saudara Perempuan
Dari Bapaknya.
2. Kalau Semua Pendidik Itu Laki-Laki, Maka
Yang Lebih Berhak Adalah Bapak, Kemudian Kakek, Dan Seterusnya, Kemudian
Saudara-Saudara Laki-Laki, Dari Saudara, Kemudian Paman Dari Pihak Bapak.
3. Kalau Pendidik-Pendidik Itu Laki-Laki Dan
Perempuan, Maka Ibu Lebih Berhak Daripada Semuanya, Kemudian Ibu Dari Pihak
Ibu, Kemudian Bapak, Kemudian Ibu Dari Pihak Bapak. Jika Ibu, Ibu Dari Ibu,
Bapak, Ibu Dari Bapak Tudak Ada, Si Anak Disrahkan Kepada Family Lain Dengan
Cara “Yang Lebih Dekat Hubungannya Didahulukan Daripada Yang Lebih Jauh.”
Syarat-Syarat Menjadi Pendidik
1. Berakal.
2. Merdeka.
3. Menjalankan Agama.
4. Dapat Menjaga Kehormatan Dirinya.
5. Orang Yang Dipercayai
6. Orang Yang Menetap Di Dalam Negeri Anak Yang
Dididikannya.
7. Keadaan Perempuan Tidak Bersuami; Kecuali
Kalau Dia Bersuami Dengan Keluarga Dari Anak Yang Memang Berhak Pula Untuk
Mendidik Anak Itu, Maka Haknya Tetap.
Peringatan.
Apakah
Sebabnya Perempuan Itu Lebih Berhak Dari Laki-Laki? Karena Perempuan Lebih
Pantas Dalam Hal Urusan Ini, Lebih Pandai, Lebih Sabar Dan Lebih Cinta Kepada
Anak-Anak.
Semua Yang
Tersebut Di Atas Adalah Apabila Anak Itu Baelum Balig (Belum Berumur 15 Tahun).
Apabila Ia Sudah Balig, Segala Urusannya Diserahkan Kepada Dia Sendiri.
Komentar
Posting Komentar