IBU YANG MENYUSUKAN

div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">

Ibu YangMenyusukan

Apabila Seorang Perempuan Menyusukan Seorang Anak  Yang Belum Berumur Dua Tahun, Maka Anak Yang Menyusu Itu Menurut Hukum Seperti Anak Dari Perempuan Itu, Dan Suami Perempuan Itu Seperti Bapak Si Anak. 

Ini Berarti Bahwa Perempuan Dan Suaminya Menjadi Mahram Si Anak Yang Menyusu, Sebagaimana Dia Bermahram Dengan Kedua Orang Ibu Dan Bapaknya Yang Melahirkannya.
 Begitu Pula Kepada Ibu Bapak Suami Istri Itu Harus Keatas, Saudara Keduanya, Dan Anak Keduanya, Mereka Itu Semuanya Menjadi Mahram Si Anak Yang Menyusu Itu. Tegasnya, Mereka Tidak Sah Menikah Dengan Anak Yang Menyusu Tadi; Seterusnya Segala Hukum Mahram Berlaku Pula Si Anak Dengan Mereka.

Firman Allh Swt.:

“(Diharamkan Atas Kamu Menikahi) Ibu-Ibumu Yang Menyusui Kamu, Saudara Perempuan Sepersusuan.” (Riwayat Bukhari Dan Muslim)

Artinya, Dari Keturunan Dari Suami Istri Tadi Menjadi Mahram Kepada Anak Yang Disusukan Itu, Begitu Juga Saudara-Saudara Suami Istri Itu.

Dari Aisyah. Ia Berkata, “Sesungguhnya aflah, Saudara Abu Al-Qu’ais, Datang Meminta Izin Akan Masuk Kerumah Saya.” Aflah Itu Paman Sepersusuan Aisyah (Saudara Dari Perempuan Yang Menyusukan Aisyah). 

Kejadian Itu Ssudah Turun Ayat Hijab.Kata Aisyah Selanjutnya, “Saya Tidak Mengizinkan Aflah Masuk Kedalam Rumah. Kemudian Tatkala Rasulullah Datang, Saya Beri Tahukan Kejadian Itu Kepada Beliau, Lalu Beliau Meenyuruh Saya Memberi Izin Aflah Masuk Kerumah.”
 (Riwayat Mutafaq’alaih)

Terdapat Perbedaan Paham Diantara Ulama, Apakah Mahram Dengan Jalan Persusuan Itu Bercabang Juga Teerhadap Mahram Dengan Jalan Pernikahan Atau Tidak. 

Sebagian Ulama Berpendapat “Tidak”. Mazhad Yang Empat Berpendapat Bahwa Hal Itu Bercabang Pula Kepada Mahram Sebab Pernikahan; Maka Seorang Suami Haram Menikahi Ibu Persusuan Istrinya Dan Istri Bapak Persusuan Istrinya Itu, Haram Pula Mengumpulkan Dua Orang Perempuan Yang Sepersusuan, Dan Seterusnya.

Syarat-Syarat Yang Menjadikan Ibu Susu Dan Keturunannya Mejadi Mahram Kepada Anak Yang Menyusu Itu Adalah:

1.   Umur Anak Sewaktu Menyusu Kurang Dari Dua Tahun.

Firman Allah Swt.:

“Para Ibu Hendaklah Menyusukan Anak-Anaknya Selama Dua Tahun Ppenuh, Bagi Yang Ingin Menyempurnakan Penyusuan.” (Al-Baqarah:223)

2.   Menyusu Anak Itu Sampai Lima Kali Kenyang Dan Waktunya Berlainan.
Kata Aisyah, “Pada Mula-Mula Turunya Al-Qur’an, Sepuluh Kali Menyusu Menjadi Haram, Kemudian Ayat Itu Dibatalkan Dengan Ayat Yang Menhgatakan Lima Kali Saja Sudah Menjadi Haram. Ekmudian Rasulullah Meninggal Dunia, Ayat Itu Masih Diabaca/Dianggap Qur’an.” (Riwayat Muslim)

Sebagian Ulama Menganggap Perkataan Aisyah Ini Tidak Tidak Boleh Menjadi Dalil Karena Bukan Al-Qur’an, Sebab Tidak Mutawatir;Dan Bukan Pula Hadais Karena Aisyah Sendiri Tidak Menganggapnya Hadis.Sebagian Ulama Lainya Berpendapat Bahwa Perkataan (Hadis) Itu Dapat Dijadikan Alasan; Karena Hadis Itu Diriwayatkan Dari Rasulullah Saw., Maka Hukumnya Hukum Hadis.

Hadanah (Hak Mendidik Dan Merawat)

Yang Kita Maksuddari Perkataan “Mendidik” Disini Ialah Menjaga, Memimpin Dan Mengatur Segala Hal Anak-Anak Yang Belum Dapat Menjaga Dan Mengatur Dirinya Sendiri.

Apabila Dua Orang Suami Istri Bercerai Sedangkan Keduanya Mempunyai Anak Yang Belum Mumayiz (Belum Mengerti Kemaslahatan Dirinya), Maka Istrilah Yang Lebih Berhak Untuk Mendidik Dan Merawat Anak Itu Hingga Ia Mengerti Kemaslahatan Dirinya.

Dalam Waktu Itu Si Anak Hendaklah Tinggal Bersama Ibunya Selama Ibunya Belum Menikah Dengan Orang Lain. Meskipun Si Anak Ditinggalkan Bersama Ibunya, Tetapi Nafkahnya Wajib Dipikul Oleh Bapaknya.

Seorang Perempuan Telah Datang Mengadukan Masalahnya Kepada Rasulullah Saw. Permpuan Itu Berkata “Saya Telah Diceraikan Oleh Suami Saya, Dan Anak Saya Akan Diceraikan Dari Saya.”
Sabda Rasulullah Kepada Perempuan Itu:
Engkaulah Yang Lebih Berhak Untuk Mendidik Anakmu Selama Engkau Belum Menikah Dengan Orang Lain.” (Riwayat Abu Dawud Dan Hakim)

Apabila Sianak Sudakh Mengerti , Hendakla Diselidiki Oleh Seorang Yang Berwajib, Siapakan Diantara Keduanya (Ibu Dan Bapak) Yang Lebih Baik Dan Lebih Pandai Untuk Mendidik Anak Itu; Maka Si Anak Hendaklah Kepada Yang Lebih Cakap Untuk Mengatur Kemaslahatan Anak Itu. Akan Tetapi, Kalau Keduanya Sama Saja, Anak Itu Harus Disuruh Memilih Siapa Diantara Keduanya Yang Lebih Ia Sukai.

“Bahwasanya Nabi Saw. Telah Menyuruh Seorang Anak Yang Sudah Sedikit Mengerti Untuk Memilih Tinggal Bersama Bapaknya Atau Bersama Ibunya,” (Riwayat Ibnu Majah Tirmizi)

Begitu Pula Kalau Yang Medidik Anak Kecil Tadi Bukan Ibu Bapaknya, Lebih Didahulukan Perempuan Daripada Laki-Laki Kalau Derajat Kekeluargaan Keduanya Dengan Anak Sama Jauhnya.Tetapi Kalau Ada Yang Lebih Dekat, Didahulukan Yang Lebih Dekat.

Masalah Ini Perlu ditinjau Dari Tiga Sudut:

1.   Kalau Pendidik-Pendidik Itu Beberapa Perempuan Saja Dan Jalan Kefamilian Mereka Terhadap Si Anak Bertingkat-Tingkat, Maka Si Anak Diserahkan Kepada Ibunya. Kalau Ibu Tudak Ada, Diserahkan Kepada Ibu Dari Ibu Itu (Nenek), Dan Seterusnya Keatas.

 Kalau Ibu-Ibu Dari Pihak Ibu Tidak Ada, Diserahkan Kepada Ibu-Ibu Dari Pihak Bapak, Kemudian Kepada Saudara Perempuan, Kemudian Kepada Anak Perempuan Dari Pihak Saudara Perempuan, Kemudian Kepada Anak Perempuan Dari Pihak Laki-Laki, Kemudian Saudara Perempuan Dari Bapaknya.

2.   Kalau Semua Pendidik Itu Laki-Laki, Maka Yang Lebih Berhak Adalah Bapak, Kemudian Kakek, Dan Seterusnya, Kemudian Saudara-Saudara Laki-Laki, Dari Saudara, Kemudian Paman Dari Pihak Bapak.

3.   Kalau Pendidik-Pendidik Itu Laki-Laki Dan Perempuan, Maka Ibu Lebih Berhak Daripada Semuanya, Kemudian Ibu Dari Pihak Ibu, Kemudian Bapak, Kemudian Ibu Dari Pihak Bapak. Jika Ibu, Ibu Dari Ibu, Bapak, Ibu Dari Bapak Tudak Ada, Si Anak Disrahkan Kepada Family Lain Dengan Cara “Yang Lebih Dekat Hubungannya Didahulukan Daripada Yang Lebih Jauh.”

Syarat-Syarat Menjadi Pendidik

1.   Berakal.
2.   Merdeka.
3.   Menjalankan Agama.
4.   Dapat Menjaga Kehormatan Dirinya.
5.   Orang Yang Dipercayai
6.   Orang Yang Menetap Di Dalam Negeri Anak Yang Dididikannya.
7.   Keadaan Perempuan Tidak Bersuami; Kecuali Kalau Dia Bersuami Dengan Keluarga Dari Anak Yang Memang Berhak Pula Untuk Mendidik Anak Itu, Maka Haknya Tetap.

Peringatan.

Apakah Sebabnya Perempuan Itu Lebih Berhak Dari Laki-Laki? Karena Perempuan Lebih Pantas Dalam Hal Urusan Ini, Lebih Pandai, Lebih Sabar Dan Lebih Cinta Kepada Anak-Anak.


Semua Yang Tersebut Di Atas Adalah Apabila Anak Itu Baelum Balig (Belum Berumur 15 Tahun). Apabila Ia Sudah Balig, Segala Urusannya Diserahkan Kepada Dia Sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR