RUJUK
Rujuk
Yang
Dimaksud Dengan Rujuk Ialah “Mengembalikan Istri Yang Telah Ditalak Pada
Pernikahan Yang Asal Sebelum Diceraikan.”
Perceraian
Ada Tiga Cara
1. Talak Tiga, Dinamakan “Bain Kurba”. Laki-Laki
Tidak Boleh Rujuk Lagi Dan Tidak Sah Menikah Lagi Dengan Bekas Istrinya Itu, Kecuali
Apabila Perempuan Itu Sudah Menikah Dengabn Orang Lain Serta Sudah Campur, Sudah
Diceraikan, Dan Sudah Habis Pula Iddah-Nya, Barulah Suami Yang Pertama Boleh
Menikahinya Kembali.
2. Talak Tebus, Dinamakan Pula, “Bain Sugra”. Dalam
Talakini Suami Tidak Sah Rujuk Lagi, Tetapi Bolh Menikah Kembali, Baik Dalam
Idah Ataupun Sesudah Habis Iddah-Nya.
3. Talak Satu Atau Talak Dua, Dinamakan , “Talak
Raj’i”, Artinya Si Suami Boleh Rujuk (Kembali) Kepada Istrinya Selama Si Istri
Masih Dalam Iddah.
Hukum Rujuk
1. Wajib, Terhadap Suami Yang Menalak Salah
Seorang Istrinya Sebelum Dia Sempurnakan Pembagian Waktunya Terhadap Istri Yang
Di Talak.
2. Haram, Apabila Rujuknya Itu Menyakiti Si
Istri.
3. Makruh, Kalau Perceraian Itu Lebih Baik Dan
Berfaedah Bagi Keduanya (Suami Istri)
4. Jaiz (Boleh), Ini Adalah Hukum Rujuk Yang
Asli.
5. Sunat, Jika Maksud Suami Adalah Untuk
Memperbaiki Keadaan Istrinya, Atau Rujuk Itu Lebih Berfaedah Bagi Keduanya (Suami
Istri).
Rukun Rujuk
1. Istri. Keadaan Istri Di Syaratkan :
A.
Suadah Dicampuri, Karena Istri Yang Belum Dicampuri Apabila Ditalak, Terus
Putus Pertalian Antara Keduanya, Si Istri Tidak Mempunyai Iddah Sebagaimana
Yang Telah Dijelaskan.
B. Istri
Yang Tertentu, Kalau Suami Menalak Beberapa Istrinya, Kemudian Ia Rujuk Bersama
Salah Seorang Dari Mereka Dengan Tudak Di Tentukan Siapa Yang Dirujukkan, Maka
Rujuknya Itu Tidak Sah.
C. Talaknya
Adalah Tgalak Raj’i. Jika ia Ditalak Dengan Talak Tebus Atau Talak Tiga, Maka Ia
Tak Dapat Dirujuk Lagi.
D. Rujuk Itu Terjadi Sewaktu Istri Masih Dalam
Iddah.
Firman Allah Swt.
“Dan Suami-Suaminya
Berhak Merujukinya Dalam Masa Menanti Itu.” (Al-Baqarah:228)
2. Suami. Rujuk Ini Dilakukanoleh Suami Atas
Kehendaknya Sendiri, Artinya Bukan Dipaksa.
3. Saksi. Dalam Hal Ini Para Ulama Berselisih
Paham, Apakah Saksi Itu Menjadi Rukun Atau Sunat . Sebagian Mengatakan Wajib, Sedangkan
Yang Lain Mengatgakan Tidak Wajib, Melainkan Hanya Sunat.
Firman Allah Swt:
“Apabila
Iddah Mereka Telah Hampir Habis, Hendaklah Kamau Rujuk Dengan Baik, Atauteruskan
Perceraian Secara Baik Pula, Dan Yang
Demikian Hendaklah Kamu Persaksikan Kepada Orang Yang Adil Diantara Kamu, Dan
Orang Yang Menjadi Saksi Itu Hendaklah Dilakukan Kesaksiannya Itu Karena Allah,”
(At-Talaq :2)
4. Sigat (Lafaz). Sigat Ada Dua Yaitu:
A.
Terang-Terangan, Misalnya Dikatakan, “Saya Kembali Kepada Istri Saya,” Atau
“Saya Rujuk Kepadamu”.
B.
Melalui Sindiran, Misalnya “Saya Pegang Engkau,” Atau “Saya Kawin Engkau,”
Dan Sebagainya, Yaitu Dengan Kalimat Yang Sigat Itu Sebaiknya Merupakan
Perkataan Yang Tunai, Berarti Tidak Digantungkan Dengan Sesuatu. Umpamanya
Dikatakan, “Saya Kembali Kepadamu Jika Engkau Suka,” Atau “Kembali Kepadamu
Kalau Si Anu Datang.” Rujuk Yang Digantungkan Seperti Itu Tidak Sah.
Rujuk Dengan Perbuatan (Campur)
Berbeda-Beda
Pula Paham Ulama Atas Hukum Rujuk Dengan Perbuatan, Syafii Perpendapat Tidak
Sah, Karena Dalam Ayat Yang Diatas Itu Allah Menyuruh Supaya Rujuk Tersebut
Dipersaksikan Hanya Dengan Sigat (Perkataan). Perbuatan Seperti Itu Sudah Tentu
Tidak Dapat Dipersaksikan Oleh Orang Lain , Akan Tetapi, Menurut Kebanyakan
Para Ulama, Rujuk Dengan Perbuatan Itu Sah (Boleh).
Mereka Beralasan Kepada
Firman Allah Swt.:
“Dan Suami-Suaminya
Berhak Merujukinya,” (Al-Baqarah:228)
Dalam Ayat
Tersebut Tidajk Ditentukan Apakah Dengan Perkataan Atau Dengan Perbuatan.
Hukum
Mempersiapkan Dalam Ayat Diatas Hanya Sunat, Bukan Wajib, Qarinah-Nya Adalah
Kesepakatan Ulama (Ijma’)Bahwa Mempersaksikan Talak –Ketika Menalak—Tidak Wajib;Demikiana
Pula Hendaknya Ketika Rujuk, Apalagi Rujuk Itu Meneruskan Pernikahan Yang Lama,
Sehingga Tidaka Aperlu Wali Dan Tidak Perlu Rida Orang Yang Dirujuki.
Mencampuri
Istri Yang Sedang Dalam Iddah Raj’iyah Itu Halal Bagi Suami Yang Menceraikannya,
Menurut Pendapat Abu Hanifah. Dasarnya Karena Dalam Ayat Itu Ia Masih Di Sebut
Suami.
Peringatan
Rujuk Itu
Sah Juga Meskipun Tidak Dengan Rida Si Perempuan Dan Tanpa Epengetahuannya, Rujuk
Itu Berarti Mengekalkan Pernikahan Yang Telah Lalu.
Kalau Seorang Perempuan
Dirujuk Oleh Suaminya, Sedangkan Dia Tidak Tahu, Kemudian Sesudah Lepas Iddah-Nya
Perempuan Itu Menikah Dengan Laki-Laki Lain Karena Dia Tidak Mengetauhi Bahwa
Suaminya Rujuk Kepadanya, Maka Kedua Ini Tidak Sah Dan Batal Dengan Sendirinya,
Dan Pperempuan Itu Harus Dikembalikan Kepada Suaminya Yang Pertama.
Sabda Rasulullah Saw:
“Barang
Siapa Diantara Perempuan Yang Bersuami Dua, Maka Dia Adalah Untuk Suaminya Yang
Mula-Mula Diantara Keduanya.”(Riwayat Ahmad)
WASALAM,,
Komentar
Posting Komentar