RUJUK

Rujuk

Yang Dimaksud Dengan Rujuk Ialah “Mengembalikan Istri Yang Telah Ditalak Pada Pernikahan Yang Asal Sebelum Diceraikan.”

Perceraian Ada Tiga Cara

1.  Talak Tiga, Dinamakan “Bain Kurba”. Laki-Laki Tidak Boleh Rujuk Lagi Dan Tidak Sah Menikah Lagi Dengan Bekas Istrinya Itu, Kecuali Apabila Perempuan Itu Sudah Menikah Dengabn Orang Lain Serta Sudah Campur, Sudah Diceraikan, Dan Sudah Habis Pula Iddah-Nya, Barulah Suami Yang Pertama Boleh Menikahinya Kembali.

2.  Talak Tebus, Dinamakan Pula, “Bain Sugra”. Dalam Talakini Suami Tidak Sah Rujuk Lagi, Tetapi Bolh Menikah Kembali, Baik Dalam Idah Ataupun Sesudah Habis Iddah-Nya.

3.  Talak Satu Atau Talak Dua, Dinamakan , “Talak Raj’i”, Artinya Si Suami Boleh Rujuk (Kembali) Kepada Istrinya Selama Si Istri Masih Dalam Iddah.

Hukum Rujuk


1.   Wajib, Terhadap Suami Yang Menalak Salah Seorang Istrinya Sebelum Dia Sempurnakan Pembagian Waktunya Terhadap Istri Yang Di Talak.
2.   Haram, Apabila Rujuknya Itu Menyakiti Si Istri.
3.   Makruh, Kalau Perceraian Itu Lebih Baik Dan Berfaedah Bagi Keduanya (Suami Istri)
4.   Jaiz (Boleh), Ini Adalah Hukum Rujuk Yang Asli.
5.   Sunat, Jika Maksud Suami Adalah Untuk Memperbaiki Keadaan Istrinya, Atau Rujuk Itu Lebih Berfaedah Bagi Keduanya (Suami Istri).

Rukun Rujuk

1.  Istri. Keadaan Istri Di Syaratkan :
     A.   Suadah Dicampuri, Karena Istri Yang Belum Dicampuri Apabila Ditalak, Terus Putus Pertalian Antara Keduanya, Si Istri Tidak Mempunyai Iddah Sebagaimana Yang Telah Dijelaskan.

   B.   Istri Yang Tertentu, Kalau Suami Menalak Beberapa Istrinya, Kemudian Ia Rujuk Bersama Salah Seorang Dari Mereka Dengan Tudak Di Tentukan Siapa Yang Dirujukkan, Maka Rujuknya Itu Tidak Sah.

   C.   Talaknya Adalah Tgalak Raj’i. Jika ia Ditalak Dengan Talak Tebus Atau Talak Tiga, Maka Ia Tak Dapat Dirujuk Lagi.

   D.   Rujuk Itu Terjadi Sewaktu Istri Masih Dalam Iddah.

Firman Allah Swt.

“Dan Suami-Suaminya Berhak Merujukinya Dalam Masa Menanti Itu.” (Al-Baqarah:228)

2.  Suami. Rujuk Ini Dilakukanoleh Suami Atas Kehendaknya Sendiri, Artinya Bukan Dipaksa.

3.  Saksi. Dalam Hal Ini Para Ulama Berselisih Paham, Apakah Saksi Itu Menjadi Rukun Atau Sunat . Sebagian Mengatakan Wajib, Sedangkan Yang Lain Mengatgakan Tidak Wajib, Melainkan Hanya Sunat.

    Firman Allah Swt:

“Apabila Iddah Mereka Telah Hampir Habis, Hendaklah Kamau Rujuk Dengan Baik, Atauteruskan Perceraian Secara  Baik Pula, Dan Yang Demikian Hendaklah Kamu Persaksikan Kepada Orang Yang Adil Diantara Kamu, Dan Orang Yang Menjadi Saksi Itu Hendaklah Dilakukan Kesaksiannya Itu Karena Allah, (At-Talaq :2)

4.  Sigat (Lafaz). Sigat Ada Dua Yaitu:
      A.   Terang-Terangan, Misalnya Dikatakan, “Saya Kembali Kepada Istri Saya,” Atau “Saya Rujuk Kepadamu”.

      B.   Melalui Sindiran, Misalnya “Saya Pegang Engkau,” Atau “Saya Kawin Engkau,” Dan Sebagainya, Yaitu Dengan Kalimat Yang Sigat Itu Sebaiknya Merupakan Perkataan Yang Tunai, Berarti Tidak Digantungkan Dengan Sesuatu. Umpamanya Dikatakan, “Saya Kembali Kepadamu Jika Engkau Suka,” Atau “Kembali Kepadamu Kalau Si Anu Datang.” Rujuk Yang Digantungkan Seperti Itu Tidak Sah.

Rujuk Dengan Perbuatan (Campur)

Berbeda-Beda Pula Paham Ulama Atas Hukum Rujuk Dengan Perbuatan, Syafii Perpendapat Tidak Sah, Karena Dalam Ayat Yang Diatas Itu Allah Menyuruh Supaya Rujuk Tersebut Dipersaksikan Hanya Dengan Sigat (Perkataan). Perbuatan Seperti Itu Sudah Tentu Tidak Dapat Dipersaksikan Oleh Orang Lain , Akan Tetapi, Menurut Kebanyakan Para Ulama, Rujuk Dengan Perbuatan Itu Sah (Boleh).

Mereka Beralasan Kepada Firman Allah Swt.:
“Dan Suami-Suaminya Berhak Merujukinya,” (Al-Baqarah:228)
Dalam Ayat Tersebut Tidajk Ditentukan Apakah Dengan Perkataan Atau Dengan Perbuatan.

Hukum Mempersiapkan Dalam Ayat Diatas Hanya Sunat, Bukan Wajib, Qarinah-Nya Adalah Kesepakatan Ulama (Ijma’)Bahwa Mempersaksikan Talak –Ketika Menalak—Tidak Wajib;Demikiana Pula Hendaknya Ketika Rujuk, Apalagi Rujuk Itu Meneruskan Pernikahan Yang Lama, Sehingga Tidaka Aperlu Wali Dan Tidak Perlu Rida Orang Yang Dirujuki. 

Mencampuri Istri Yang Sedang Dalam Iddah Raj’iyah Itu Halal Bagi Suami Yang Menceraikannya, Menurut Pendapat Abu Hanifah. Dasarnya Karena Dalam Ayat Itu Ia Masih Di Sebut Suami.

Peringatan

Rujuk Itu Sah Juga Meskipun Tidak Dengan Rida Si Perempuan Dan Tanpa Epengetahuannya, Rujuk Itu Berarti Mengekalkan Pernikahan Yang Telah Lalu.

Kalau Seorang Perempuan Dirujuk Oleh Suaminya, Sedangkan Dia Tidak Tahu, Kemudian Sesudah Lepas Iddah-Nya Perempuan Itu Menikah Dengan Laki-Laki Lain Karena Dia Tidak Mengetauhi Bahwa Suaminya Rujuk Kepadanya, Maka Kedua Ini Tidak Sah Dan Batal Dengan Sendirinya, Dan Pperempuan Itu Harus Dikembalikan Kepada Suaminya Yang Pertama.

Sabda Rasulullah Saw:


“Barang Siapa Diantara Perempuan Yang Bersuami Dua, Maka Dia Adalah Untuk Suaminya Yang Mula-Mula Diantara Keduanya.”(Riwayat Ahmad)


WASALAM,,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR