Postingan

Menampilkan postingan dengan label RUJUK

RUJUK

Rujuk Yang Dimaksud Dengan Rujuk Ialah “Mengembalikan Istri Yang Telah Ditalak Pada Pernikahan Yang Asal Sebelum Diceraikan.” Perceraian Ada Tiga Cara 1.  Talak Tiga, Dinamakan “Bain Kurba”. Laki-Laki Tidak Boleh Rujuk Lagi Dan Tidak Sah Menikah Lagi Dengan Bekas Istrinya Itu, Kecuali Apabila Perempuan Itu Sudah Menikah Dengabn Orang Lain Serta Sudah Campur, Sudah Diceraikan, Dan Sudah Habis Pula Iddah-Nya, Barulah Suami Yang Pertama Boleh Menikahinya Kembali. 2.  Talak Tebus, Dinamakan Pula, “Bain Sugra”. Dalam Talakini Suami Tidak Sah Rujuk Lagi, Tetapi Bolh Menikah Kembali, Baik Dalam Idah Ataupun Sesudah Habis Iddah-Nya. 3.  Talak Satu Atau Talak Dua, Dinamakan , “Talak Raj’i”, Artinya Si Suami Boleh Rujuk (Kembali) Kepada Istrinya Selama Si Istri Masih Dalam Iddah. Hukum Rujuk 1.   Wajib, Terhadap Suami Yang Menalak Salah Seorang Istrinya Sebelum Dia Sempurnakan Pembagian Waktunya Terhadap Istri Yang Di Talak. 2.  ...