PENGERTIAN ZIHAR


Yang Dimaksud Dengan Zihar Ialah”Seorang Laki-Laki Menyerupakan Istrinya Dengan Ibunya Sehingga Istrinya Itu Haram Atasnya”,Seperti Kata Suami Kepada Istrinya, “Engkau Tampak Olehku Seperti Punggung Ibuku.”Apabila Laki-Laki Mengatakan Demikian Dan Tidak Ditruskannya Kepada Tala, Maka Ia Wajib Membayar Kafarat Dan Haram Bercampur Dengan Istrinya Sebelum Membayar Kafarat Itu.

Zihar Ini Pada Zaman Zahiliyah Dianggap Menjadi Talak, Kemudian Diharamkan Oleh Agama Islam Serta Diwajibkan Membayar Denda (Kafarat).

Firman Allah Swt :

“Orang-Orang Yang Menzihar Istri-Istrinya Diantara Kamu (Menganggap Istrinya Sebagai Ibunya,Padahal) Tiadalah Istrinya Mereka Itu Ibu Mereka.Ibu-Ibu Mereka Tidak Lain Hanyalah Wanita Yang Melahirkan Mereka . Dan Sesungguhnya Mereka Sungguh-Sungguh Mengucapkan Suatu Perkataan Yang Mungkar Dan Dusta.”(Al-Mujadilah:2)


Denda (Kafarat) Zihar

1.     Memerdekakan Hamba Sahaya.
2.     Kalau Tidak Dapat Memerdekakan Hamba Sahaya Puasa 2 Bulan Berturut-Turut
    3.     Kalau Tidak Kuat Puasa, Memberi Makan 60 Orang Miskin, Tiap-Tiap Orang ¼ Sa’ Fitrah (3/4 Liter).


Tingkatan Ini Perlu Berurut Sebagaimana Tersebut Diatas.
Berarti Yang Wajib Dijalankan Adalah Yang Pertama Lebih Dahulu; Kalau Yang Pertama Tidak Dapat Dijalankan, Baru Boleh dengan Jalan Yang Ke Dua; Begitu Pula Kalau Tidak Dapat Yang Ke Dua Baru Boleh Yang Ketiga.

WASALAM...

https://sfl.gl/VpmG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU