PENGERTIAN ZIHAR
Yang
Dimaksud Dengan Zihar Ialah”Seorang Laki-Laki Menyerupakan Istrinya Dengan
Ibunya Sehingga Istrinya Itu Haram Atasnya”,Seperti Kata Suami Kepada Istrinya,
“Engkau Tampak Olehku Seperti Punggung Ibuku.”Apabila Laki-Laki Mengatakan
Demikian Dan Tidak Ditruskannya Kepada Tala, Maka Ia Wajib Membayar Kafarat Dan
Haram Bercampur Dengan Istrinya Sebelum Membayar Kafarat Itu.
Zihar Ini
Pada Zaman Zahiliyah Dianggap Menjadi Talak, Kemudian Diharamkan Oleh Agama
Islam Serta Diwajibkan Membayar Denda (Kafarat).
Firman Allah Swt :
“Orang-Orang
Yang Menzihar Istri-Istrinya Diantara Kamu (Menganggap Istrinya Sebagai
Ibunya,Padahal) Tiadalah Istrinya Mereka Itu Ibu Mereka.Ibu-Ibu Mereka Tidak
Lain Hanyalah Wanita Yang Melahirkan Mereka . Dan Sesungguhnya Mereka
Sungguh-Sungguh Mengucapkan Suatu Perkataan Yang Mungkar Dan
Dusta.”(Al-Mujadilah:2)
Denda (Kafarat) Zihar
1. Memerdekakan Hamba Sahaya.
2. Kalau Tidak Dapat Memerdekakan Hamba
Sahaya Puasa 2 Bulan Berturut-Turut
3. Kalau Tidak Kuat Puasa, Memberi Makan
60 Orang Miskin, Tiap-Tiap Orang ¼ Sa’ Fitrah (3/4 Liter).
Tingkatan
Ini Perlu Berurut Sebagaimana Tersebut Diatas.
Berarti Yang Wajib Dijalankan
Adalah Yang Pertama Lebih Dahulu; Kalau Yang Pertama Tidak Dapat Dijalankan,
Baru Boleh dengan Jalan Yang Ke Dua; Begitu Pula Kalau Tidak Dapat Yang Ke Dua
Baru Boleh Yang Ketiga.
WASALAM...
https://sfl.gl/VpmG
Komentar
Posting Komentar