Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqh

PEMBAGIAN WAKTU

Gambar
Pembagian Waktu Bagi Orang Yang Memiliki Istri Lebih Dari Satu,Hendaklah Memisahkan Tempat Kediaman Masing-Masing Istri Itu. Masing-Masing Menempati Sebuah Rumah,Rumah Itupun Harus Sama;Kecuali Mereka Sama-Sama Rida Dan Iklas Di Tempatkan Dalam Sebuah Rumah Saja. Pembagian Waktu Di Antara Istri-Istri Itu Hendaklah Sama Dan Betul Dilakukan,Baik Yang Mempunyai Kediaman Di Dalam Sebuah Rumah Maupun Masing-Masing Berumah Sendiri-Sendiri. Apabila Seorang Suami Tinggal Di Sebuah Rumah Yang Terpisah Dari Istrinya,Hendaklah Pertemuan Suami Dengan Istri-Istri Itupun Dilakukan  Seadil-Adilnya. Umpamanya Bila Seorang Istri Di Panggil Kerumahnya,Maka Yang Lainpun Hendaklah Dipanggil Juga Ke Rumahnya Dengan Memakai Giliran Dan Waktu Yang Tertentu. Tidak Boleh Suami Memanggil Seorang Istri Kerumahnya,Sedangkan Yang Lain Didatanginya. Sebaliknya Begitu Juga,Jika Seorang Istri Didatangi Ke Rumahnya,Maka Yang Lain Pun Hendaklah Di Datangi Pula Ke Rumahnya. Maka Menetapnya...

PENGERTIAN ZIHAR

Zihar Yang Dimaksud Dengan Zihar Ialah”Seorang Laki-Laki Menyerupakan Istrinya Dengan Ibunya Sehingga Istrinya Itu Haram Atasnya”,Seperti Kata Suami Kepada Istrinya, “Engkau Tampak Olehku Seperti Punggung Ibuku.”Apabila Laki-Laki Mengatakan Demikian Dan Tidak Ditruskannya Kepada Tala, Maka Ia Wajib Membayar Kafarat Dan Haram Bercampur Dengan Istrinya Sebelum Membayar Kafarat Itu. Zihar Ini Pada Zaman Zahiliyah Dianggap Menjadi Talak, Kemudian Diharamkan Oleh Agama Islam Serta Diwajibkan Membayar Denda (Kafarat). Firman Allah Swt : “Orang-Orang Yang Menzihar Istri-Istrinya Diantara Kamu (Menganggap Istrinya Sebagai Ibunya,Padahal) Tiadalah Istrinya Mereka Itu Ibu Mereka.Ibu-Ibu Mereka Tidak Lain Hanyalah Wanita Yang Melahirkan Mereka . Dan Sesungguhnya Mereka Sungguh-Sungguh Mengucapkan Suatu Perkataan Yang Mungkar Dan Dusta.”(Al-Mujadilah:2) Denda (Kafarat) Zihar 1.      Memerdekakan Hamba Sahaya. 2.      Kalau Tidak D...