Postingan

Menampilkan postingan dengan label IBU YANG MENYUSUKAN

IBU YANG MENYUSUKAN

div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> Ibu YangMenyusukan Apabila Seorang Perempuan Menyusukan Seorang Anak  Yang Belum Berumur Dua Tahun, Maka Anak Yang Menyusu Itu Menurut Hukum Seperti Anak Dari Perempuan Itu, Dan Suami Perempuan Itu Seperti Bapak Si Anak.  Ini Berarti Bahwa Perempuan Dan Suaminya Menjadi Mahram Si Anak Yang Menyusu, Sebagaimana Dia Bermahram Dengan Kedua Orang Ibu Dan Bapaknya Yang Melahirkannya.  Begitu Pula Kepada Ibu Bapak Suami Istri Itu Harus Keatas, Saudara Keduanya, Dan Anak Keduanya, Mereka Itu Semuanya Menjadi Mahram Si Anak Yang Menyusu Itu. Tegasnya, Mereka Tidak Sah Menikah Dengan Anak Yang Menyusu Tadi; Seterusnya Segala Hukum Mahram Berlaku Pula Si Anak Dengan Mereka. Firman Allh Swt.: “(Diharamkan Atas Kamu Menikahi) Ibu-Ibumu Yang Menyusui Kamu, Saudara Perempuan Sepersusuan.” (Riwayat Bukhari Dan Muslim) Artinya, Dari Keturunan Dari Suami Istri Tadi Menjadi Mahram Kepada Anak ...

PENGERTIAN ZIHAR

Zihar Yang Dimaksud Dengan Zihar Ialah”Seorang Laki-Laki Menyerupakan Istrinya Dengan Ibunya Sehingga Istrinya Itu Haram Atasnya”,Seperti Kata Suami Kepada Istrinya, “Engkau Tampak Olehku Seperti Punggung Ibuku.”Apabila Laki-Laki Mengatakan Demikian Dan Tidak Ditruskannya Kepada Tala, Maka Ia Wajib Membayar Kafarat Dan Haram Bercampur Dengan Istrinya Sebelum Membayar Kafarat Itu. Zihar Ini Pada Zaman Zahiliyah Dianggap Menjadi Talak, Kemudian Diharamkan Oleh Agama Islam Serta Diwajibkan Membayar Denda (Kafarat). Firman Allah Swt : “Orang-Orang Yang Menzihar Istri-Istrinya Diantara Kamu (Menganggap Istrinya Sebagai Ibunya,Padahal) Tiadalah Istrinya Mereka Itu Ibu Mereka.Ibu-Ibu Mereka Tidak Lain Hanyalah Wanita Yang Melahirkan Mereka . Dan Sesungguhnya Mereka Sungguh-Sungguh Mengucapkan Suatu Perkataan Yang Mungkar Dan Dusta.”(Al-Mujadilah:2) Denda (Kafarat) Zihar 1.      Memerdekakan Hamba Sahaya. 2.      Kalau Tidak D...