Postingan

Menampilkan postingan dengan label IDDAH

IDDAH

Iddah Iddah Ialah “Masa Menanti Yang Diwajibkan Atas Perempuan Yang Diceraikan Suaminya (Cerai Hidup Atau Cerai Mati), Gunanya Supaya Diketahui Kandungannya Berisi Atau Tidak.” Perempuan Yang Ditinggalkan Suaminya Tadi Adakalanya Hamil, Adakalanya Tidak. Maka Ketentuan Iddah-Nya Adalah Sebagai Berikut: 1.  Bagi Perempuan Yang Hamil, Iddah-Nya Adalah Sampai Lahir Anak Yang Dikandungnya Itu , Baik Cerai Mati Atau Cerai Hidup. “Dan Perempuan-Perempuan Yang Hamil Waktu Iddah Mereka Itu Ialah Sampai Mereka Melahirkan Kandungannya.” (At-Talaq: 4) 2.  Perempuan Yang Tidak Hamil Adakalanya “Cerai Mati” Atau “Cerai Hidup”. Cerai Mati Iddah -Nya Yaitu 4 Bulan 10 Hari. Firman Allah Swt: “Orang-Orang Yang Meninggal Dunia Diantaramu, Dengan Meninggalkan Istri-Istri (Hendaklah Para Isrti Itu) Menangguhkan Dirinya (Ber-Iddah)4 Bulan 10 Hari.” (Al-Baqarah:234) Ayat Pertama (At-Talaq Ayat 4) Bersifat Umum, Meliputi Cerai Hidup Atau Cerai Mati. Apabila Ia Hamil, Idda...