NAFKAH
Nafkah Yang Dimaksud Dengan Nafkah Adalah Semua Kebutuhan Dan Keperluan Yang Berlaku Menurut Keadaan Dan Tempat, Seperti Makanan, Pakaian, Rumah, Dan Sebagainya. Banyaknya Nafkah Yang Diwajibkan Adalah Sekedar Mencukupi Keperluan Dan Kebutuhan Serta Mengingat Keadaan Dan Kemampuan Orang Yang Berkewajiban Menurut Kebiasaan Masing-Masing Tempat. Keterangan Atau Alasannya Adalah Sebuah Hadis, Berkaitan Dengan Keadaan Istri Abu Sufyan, Seperti Yang Akan Dijelaskan Kemudian, Dengan Mengingat Firman Allah Swt.: “Hendaklah Orang Yang Mampu Memberi Nafkah Menurut Kemampuannya.” (At-Talaq:7) Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Nafkah 1. Sebab Keturunan. Bapak Atau Ibu –Kalau Bapak Tidak Ada—Wajib Memberi Nafkah Kepada Anaknya; Begitu Juga Kepada Cucu, Kalau Tidak Mempunyai Bapak. Istri Abu Sufyan Telah Mengadukan Masalahnya Kepada Rasululla Saw. Dia Berkata “Abu Sufyan Seorang Yang Kikir, Dia Tidak Memberi Saya Anak Saya Nafkah Selain Yang Saya Ambil Dengan Tidak ...