PENGERTIAN LI'AN
Li’an Li’an Ialah Perkataan Suami Sebagai Berikut, “ Saya Persaksikan Kepada Allah Bahwa Saya Benar Terhadap Tuduhan Saya Kepada Istri Saya Bahwa Ia Telah Berzina.” Kalau Ada Anak Yang Diyakininya Bukan Anaknya, Hendaklah Diterangkanya Pula Bahwa Anak Itu Bukan Anaknya. Perkataan Tersebut Hendaklah Diulanginya Empat Kali,Kemudian DitamBahnya Lagi Dengan Kalimat,”Laknat Allah Akan Menimpaku Sekiranya Aku Dusta Dalam Tuduhanku Ini.” Apabila Seseorang Menuduh Orang Lain Berzina,Sedangkan Saksi Yang Cukup Tidak Ada,Makayang Menuduh Itu Harus Atau Wajib Di Siksa (Didera) 80 Kali. Tetapi ApabilaYang Menuduh Itu Suaminya Sendiri ,Dia Boleh Lepas Dari Siksaan Tersebut Dangan Jalan Li’an. Berarti Suami Yang Menuduh Istrinya Berzina Boleh Memilih Antara Dua Perkara, Yaitu Didera 80 Kaliatau Ia Me- Li’an Istrinya. Firman Allah Swt.: “Dan Orang-Orang Yang Menuduh Istrinya (Berzina),Padahal Mereka Tidak Mempunyai Saksi-Saksi Selain Diri Mereka Sendiri.Maka Persaksian Or...