Postingan

Menampilkan postingan dengan label KHULU'(TALAK TEBUS)

KHULU'(TALAK TEBUS)

Gambar
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> khulu’(talaktebus) talak tebus artinya “ talak yang di ucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.’’ perceraian dengan cara ini di perbolehkan dalam agama kita dengan disertai beberapa hukum perbedaan dengan talak biasa. firman allah swt.: “tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum allah.jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum allah,maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”(al-baqarah:229) talak tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu suci maupun sewaktu haid,karena biasanya talak tebus itu terjadi dari kehendak dan kemauan si istri. adanya kemauan ini menunjukan bahwa dia rela walaupun menyebabkan iddahnya jadi panjang.ap...