KHULU'(TALAK TEBUS)

div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">




talak tebus artinya “ talak yang di ucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.’’
perceraian dengan cara ini di perbolehkan dalam agama kita dengan disertai beberapa hukum perbedaan dengan talak biasa.

firman allah swt.:
“tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum allah.jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum allah,maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”(al-baqarah:229)


talak tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu suci maupun sewaktu haid,karena biasanya talak tebus itu terjadi dari kehendak dan kemauan si istri.

adanya kemauan ini menunjukan bahwa dia rela walaupun menyebabkan iddahnya jadi panjang.apalagi biasanya talak tebus itu tidak terjadi selain karena perasaan perempuan yang sudah tidak dapat di pertahankannya lagi.

perceraian yang dilakukan secara talak tebus ini berakibat bekas suami tidak dapat rujuk lagi,dan tidak boleh menambah talak sewaktu iddah,hanya diperbolehkan menikah kembali dengan akad baru.

sebagian ulama memperbolehkan talak tebus,baik terjadi karena keinginan dari pihak istri atau dari pihak suami,karena tersebut dalam ayat diatas,yaitu: “tidak ada halangan untuk keduanya.”
Propellerads

sebagian ulama berpendapat tidak boleh talak tebus kecuali apabila keinginan bercerai itu datang dari pihak istri karena ia benci kepada suaminya,dan bukan disebabkan kesalahan suami;sebab kalau talak tebus itu atas kehendak suami atau karena tekanan dari suami,hal itu berarti merupakan paksaan kepada istri untuk mengorbankan hartanya guna keuntungan suami;dan kalau suami yang ingin bercerai atau suami benci kepada istrinya,ia dapat bertindak dengan penceraian yang biasa,sebab hak talak itu ada dalam kekuasaannya.


pendapat ini berdasarkan firman allah swt.:
“dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri lain,sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak,maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun.
apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? bagai mana kamu akan mengambilnya kembali,padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri.dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”(an-nisa:20-21)

memaksakan talak tebus

Propellerads
ketika menafsirkan ayat di atas,pengarang diklat “ayat al-ahkam” yang ditetapkan di fakultas syari’ah berkata, “semua fuqaha berpendapat bahwa suami tidak boleh dipaksa menerima permintaan talak tebus itu.”
Propelleradshttp://www.propellerads.com/?rfd=TB9z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR