KHULU'(TALAK TEBUS)
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">


http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z
talak tebus
artinya “ talak yang di ucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri
kepada suami.’’
perceraian
dengan cara ini di perbolehkan dalam agama kita dengan disertai beberapa hukum
perbedaan dengan talak biasa.
firman
allah swt.:
“tidak
halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada
mereka,kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum
allah.jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum allah,maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”(al-baqarah:229)
talak tebus
ini boleh dilakukan baik sewaktu suci maupun sewaktu haid,karena biasanya talak
tebus itu terjadi dari kehendak dan kemauan si istri.
adanya kemauan ini
menunjukan bahwa dia rela walaupun menyebabkan iddahnya jadi panjang.apalagi
biasanya talak tebus itu tidak terjadi selain karena perasaan perempuan yang
sudah tidak dapat di pertahankannya lagi.
perceraian
yang dilakukan secara talak tebus ini berakibat bekas suami tidak dapat rujuk
lagi,dan tidak boleh menambah talak sewaktu iddah,hanya diperbolehkan menikah
kembali dengan akad baru.
sebagian ulama memperbolehkan talak tebus,baik terjadi
karena keinginan dari pihak istri atau dari pihak suami,karena tersebut dalam
ayat diatas,yaitu: “tidak ada halangan untuk keduanya.”

sebagian ulama
berpendapat tidak boleh talak tebus kecuali apabila keinginan bercerai itu
datang dari pihak istri karena ia benci kepada suaminya,dan bukan disebabkan
kesalahan suami;sebab kalau talak tebus itu atas kehendak suami atau karena
tekanan dari suami,hal itu berarti merupakan paksaan kepada istri untuk
mengorbankan hartanya guna keuntungan suami;dan kalau suami yang ingin bercerai
atau suami benci kepada istrinya,ia dapat bertindak dengan penceraian yang biasa,sebab
hak talak itu ada dalam kekuasaannya.
pendapat
ini berdasarkan firman allah swt.:
“dan jika
kamu ingin mengganti istrimu dengan istri lain,sedangkan kamu telah memberikan
kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak,maka janganlah kamu mengambil
kembali darinya barang sedikit pun.
apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan
jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? bagai mana
kamu akan mengambilnya kembali,padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami istri.dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil
dari kamu perjanjian yang kuat.”(an-nisa:20-21)
memaksakan
talak tebus

ketika menafsirkan
ayat di atas,pengarang diklat “ayat al-ahkam” yang ditetapkan di fakultas
syari’ah berkata, “semua fuqaha berpendapat bahwa suami tidak boleh dipaksa
menerima permintaan talak tebus itu.”
http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z
Komentar
Posting Komentar