TALAK(PERCERAIAN)

div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">

TALAK(PERCERAIAN)

Takrif Talak Menurut Bahasa Arab Adalah “Melepaskan Ikatan”.Yang Dimaksud Di Sini Ialah Melepasikatan Pernikahan.
Dari Uraian-Uraian Yang Lalu Telah Di Jelaskan Bahwa Tujuan Pernikahan Itu Ialah:



1.     Untuk Hidup Dalam Pergaulan Yang Sempurna.

2.     Suatu Jalan Yang Amat Mulia Untuk Mengatur Rumah Tangga Dan Keturunan.

3.     Sebagai Suatu Tali Yang Amat Teguh Guna Memperkokoh Tali Persaudaraan Antara Kaum Kerabat Laki-Laki (Suami) Dengan Kaum Kerabat Perempuan (Istri) Sehingga Pertalian Itu Akan Menjadi Suatu Jalan Yang Membawa Satu Kaum (Golongan) Untuk Tolong Menolong Dengan Kaum Yang Lainnya.



Apabila Pergaulan Kedua Suami Istri Tidak Dapat Mencapai Tujuan-Tujuan Tersebut,Maka Hal Itu Akan Mengakibatkan Berpisahnya Dua Keluarga.

Karena Tidak Adanya Kesepakatan Antara Suami Istri,Maka Dengan Keadilan Allah Swt.Dibuka-Nya Suatu Jalan Keluar Dari Segala Kesukaran Itu,Yakni Pintu Perceraian.


Mudah-Mudahan Dengan Adanya Jalan Itu Terjadilah Ketertiban Dan Ketentraman Antara Kedua Belah Pihak,Dan Supaya Masing-Masing Dapat Mencari Pasangan Yang Cocok Yang Dapat Mencapai Apa Yang Di Cita-Citakan.

Apabila Perselisihan Suami Istri Itu Menimbulkan Perselisihan ,Menanam Bibit Kebencian Antara Keduanya Atau Terhadap Kaum Kerabat Mereka,Sehingga Tidak Ada Jalan Lain,Sedangkan Ikhtiar Untuk Perdamaian Tidak Dapat Di Sambung Lagi,Maka Talak(Perceraian) Itulah Jalan Satu-Satunya Yang Menjadi Pemisah Antara Mereka;Sebab Menurut Asalnya Hukum Talak Itu Makruh Adanya,Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad Saw.Berikut Ini:

Dari Ibnu Umar.Ia Berkata Bahwa Rasulullah Saw.Telah Bersabda,”Sesuatu Yang Halal Yang Amat Di Benci Allah Ialah Talak,”(Riwayat Abu Dawud Dan Ibnu Majah)

Oleh Karena Itu,Dengan Menilik Kemaslahatan Atau Kemudaratannya,Maka Hukum Talak Ada Empat:

1.     Wajib.Apabila Terjadi Perselisihan Antara Suami Istri,Sedangkan Dua Hakim Yang Mengurus Perkara Keduanya Sudah Memandang Perlu Supaya Keduanya Bercerai.

2.     Sunat.Apabila Suami Tidak Sanggup Lagi Membayar Dan Mencukupi Kewajibannya (Nafkahnya),Atau Perempuan Tidak Menjaga Kehormatan Dirinya.
Seorang Laki-Laki Telah Datang Kepada Nabi Saw.Dia Berkata,”Istriku Tidak Menolak Tangan Orang Yang Menyentuhnya.” Jawab Rasulullah Saw,”Hendaklah Engkau Ceraikan Saja Perempuan Itu.”(Dari Muhazzab,Juz Ll,Hal.78)

3.     Haram (Bidah) Dalam Dua Keadaan. Pertama,Menjatuhkan Talak Sewaktu Si Istri Haid.Kedua,Menjatuhkan Talak Sewaktu Suci Yang Telah Dicampurinya Dalam Waktu Suci Itu.

Sabda Rasulullah Saw,:
“Suruhlah Olehmu Anakmu Supaya Diarujuk  (Kembali) Kepada Istrinya Itu,Kemudian Hendaklah Dia Teruskan Pernikahan Itu Sehingga Ia Suci Dari Haid,Kemudian Ia Haid Kembali,Kemudian Suci Pula Dari Haid Yang Kedua Itu.Kemudian Jika Ia Menghendaki,Boleh Ia Teruskan Pernikahan Sebagai Mana Yang Lalu ;Atau Jika Menghendaki,Ceraikan Ia Sebelum Di Campuri.Demikian Iddah Yang Diperintahkan Allah Supaya Perempuan Ditalak Ketika Itu.”(Riwayat Sepakat Ahli Hadis)


4.     Makruh,Yaitu Hukum Asal Dari Talak Yang Tersebut Di Atas.



Lafaz Talak
Kalimat Yang Di Pakai Untuk Perceraian Ada Dua Macam:

1.    Sarih (Terang),Yaitu Kalimat Yang Tidak Ragu-Ragu Lagi Bahwa Yang Dimaksud Adalah Memutuskan Ikatan Perkawinan,Seperti Kata Si Suami,”Engkau Tertalak,”Atau”Saya Ceraikan Engkau.”
Kalimat Yang Sarih (Terang) Ini Tidak Perlu Dengan Niat.Berarti Apabila Dikatakan Oleh Suami,Berniat Atau Tidak Berniat,Keduanya Terus Bercerai.
Asal Perkataannya Itu Bukan Berupa Hikayat.

    2.    Kinayah (Sindiran) ,Yaitu Kalimat Yang Masih Ragu-Ragu,Boleh Di Artikan Untuk Perceraian Nikah Atau Yang Lain,Seperti Kata Suami,”Pulanglah Engkau Kerumah Keluargamu”,Atau “Pergilah Dari Sini,”Dan Sebagainya.Kalimat Sindiran Ini Bergantung Pada Niat,Artinya’’ Kalau Tidak Diniatkan Untuk Bercerai Nikah,Tidaklah Jatuh Talak.Kalau Diniatkan Untuk Menjatuhkan Talak Barulah Menjadi Talak.”


Bilangan Talak
Tiap-Tiap Orang Yang Merdeka Berhak Menalak Istrinya Dari Talak Satu Sampaitalak Tiga.
Talak Satu Atau Dua Masih Boleh Rujuk (Kembali) Sebelum Habis Iddahnya,Dan Boleh Menikah Kembali Sesudah Iddah.

Firman Allah Swt.:

“Talak (Yang Dapat Dirujuki) Dua Kali.Setelah Itu Boleh Rujuk Lagi Dengan Cara Yang Makruf Atau Menceraikan Dengan Cara Yang Baik.’(Al-Baqarah:229)

  Adapun Talak Tiga Tidak Boleh Rujuk Atau Kawin Kembali,Kecuali Apabila Si Perempuan Telah Menikah Dengan Orang Lain Dan Telah Ditalak Pula Oleh Suaminya Yang Kedua Itu.

Firman Allah Swt.:

‘’Kemudian Jika Suami Yang Lain Itu Menceraikannya,Maka Tidak Ada Dosa Bagi Kedunya (Bekas Suami Pertama Dan Istri) Untuk Menikah Kembali Jika Keduanya Berpendapat Akan Dapat Menjalankan Hukum-Hukum Allah.”(Al-Baqarah:230)

Memang Perempuan Itu Boleh Menikah Kembali Dengan Suaminya Yang Pertama Jika Perempuan Itu Sudah Mnikah Dengan Laki-Laki Lain, Serta Sudah Campur Dan Sudah Pula Di Ceraikan Oleh Suaminya Yang Kedua Itu ,Dan Sudah Habis Pula Iddahnya Dari Perceraian Yang Kedua.

Tetapi Perlu Kita Ingat, Hendaklah Pernikahan Yang Kedua Itu Dengan Benar-Benar Menurut Kemauan Laki-Laki Yang Kedua , Dan Benar-Benar Dengan Kesukaan Perempuan , Bukan Karena Kehendak Suami Yang Pertama . 

     Tegasnya , Bukan Dengan Maksud Supaya Ia Dapat Menikah Kembali Dengan Laki-Laki Yang Pertama , Memang Betul-Betul Dengan Niat Akan Kekal , Tetapi Untung Dannasib Tidak Mengizinkan Pernikahan Yang Kedua Ini Kekal.
Adapun Kalau Disengaja Supaya Dia Dapat Kembali Kepada Suami Yang Pertama, Perbuatan Seperti Ini Tidak Diizinkan Oleh Agama Islam, Bahkan Dimurkai.

‘’Rasulullah Sw.Mengutuk Almuhallil (Suami Lain Yang Menghalalkan Suami Pertama Untuk Menikahi Bekas Istrinya Yang Telah Di Cerai 3 Kali) Dan Muhallal-Lah (Suami Pertama).’’(Riwayat Ahmad,Nasai,Dan Turmuzi)


Pendpat –Pendapat Tentang Talak Tiga

Talak Tiga Itu Meliputi Beberapa Cara,Seperti Tersebut Di Bawah Ini:

1.    Menjatuhkan Talak Tiga Kali Pada Masa Yang Berlainan.Misalnya Seorang Suami Menalak Istrinya Talak Satu,Pada Masa Iddah Ditalak Lgi Talak Satu,Pada Masa Iddah Kedua Ini Di Talak Lagi Talak Satu.

 2.    Seorang Suami Menalak Istrinya Dengan Talak Satu,Sesudah Habis Iddahnya Dinikahinya Lagi,Kemudian Di Talak Lagi;Setelah Habis Iddahnya Dinikahi Lagi,Kemudian Ditalak Lagi Ketiga Kalinya.
Dalam Kedua Cara Tersebut,Para Ulama Sepakat Bahwa Talak Itu Jatuh Menjadi Talak Tiga,Dan Berlaku Hukum Talak Tiga Seperti Yang Telah Dijelaskan Di Atas.
Propellerads

3.    Suami Menalak Istrinya Dengan Ucapan,’’Saya Talak Engkau Talak Tiga,” Atau “Saya Talak Engkau,Saya Talak Engkau,Saya Talak Engkau,’’Di Ulang-Ulangnya Kalimat Talak Itu Tiga Kali Berturut-Turut.

Dalam Cara Yang Ketiga Ini Ulama Berbeda Pendapatnya,Yaitu Sebagai Mana Tersebut Dibawah Ini:

Pendapat Pertama,Jatuh Talak Tiga ,Berlaku Segala Hukum Talak Tiga Seperti Di Atas.

Sabda Rasulullah Saw.:
Dari Hasan.Ia Berkata,’’Abdullah Bin Umar Telah Bercerita Kepada Kami Bahwa Dia Telah Menalak Istrinya Dengan Talak Satu Ketika Istrinya Sedang Haid,Kemudian Abdullah Bermaksud Menjatuhkan Dua Talak Lagi Pada Masa Iddah.Ketika Perkara Abdullah Disampaikan Orang Kepada Rasullulah Saw,Beliau Bersabda,”Hai Ibnu Umar,Tidaklah Begitu Perintah Allah.Sesungguhnya Engkau Telah Menyalahi Sunah,Yang Sebaiknya Ditalak Waktu Suci,’ Maka Abdullah Berkata,’Rasulullah Menyuruh Saya Supaya Rujuk Kepadanya,Maka Saya Rujuk Istri Saya.’Kemudian Rasulullah Bersabda “Apabila Ia Suci,Talaklah Di Waktu Itu,Atau Teruskanlah Pernikahanmu Dengan Baik.’Abdullah Bertanya, ‘Bagai Mana, Ya Rasulullah ,Kalu Saya Talak Istri Saya Dengan Talak Tiga.? Apakah Boleh Saya Rujuk Kepadanya.?’Jawab Rasulullah Saw., ‘Tidak Boleh,Ia Sudah Bain,Dan Engkau Berbuat Maksiat(Melanggar Hukum).’(Riwayat Daruqutni)



    Pendapat Kedua,Tidak Jatuh Sama Sekali,Artinya Istrinya Itu Belum Di Talak.

Sabda Rasulullah Saw.:
‘’Barang Siapa Yang Mengerjakan Suatu Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Dengan Perintah Kami,Maka Pekerjaan Itu Di Tolak.”(Riwayat Muslim)

Talak Tiga Bukan Perintah Rasulullah Saw., Bahkan Dilarang Oleh Beliau.
Propellerads
Talak Tiga Di Tolak,Berarti Tidak Sah.
Pendapat Yang Ke Tiga,Jatuh Talak Satu.

Dalam Hal Ini Berlaku Hukum Talak Satu Seperti Di Atas,Dan Suami Masih Boleh Rujuk Kembali Kepada Istrinya.

Sabda Rasulullah Saw.:
  Dari Ibnu Abbas,’’Sesungguhnya Rakanah Telah Menalak Istrinya Dengan Talak Tiga Pada Satu Waktu,Kemudian Ia Merasa Sangat Sedih Atas Perceraian Itu.Maka Nabi Saw .Bertanya Kepadanya,’Bagaimana Caramu Menalaknya?’ Jawab Rakanah, “Talak Tiga Pada Suatu Ketika (Sekaligus).’Rasulullah Saw.Bersabda,’Sesungguhnya Talak Yang Demikian Itu Talak Satu.Rujuklah Engkau Kepadanya’.”(Riwayat Ahmad Dan Abu Ya’la.Kata Abu Ya’la Hadis Ini Sahih)

Dari Ibnu Abbas.Dia Bercerita,”Pada Masa Rasulullah,Masa Abu Bakar,Dan Dua Tahun Pada Masa Khalifah Umar Talak Tiga Itu Satu.Maka Berkata Umar,’Manusia Suka Terburu-Buru Pada Urusan Mereka Yang Telah Mereka Putuskan.Kalau Kita Teruskan Kehendak Mereka,Akan Teruslah Merugikan Mereka’.”(Riwayat Ahmad Dan Muslim)

Firman Allah Swt:
“Talak  (Yang Dapat Dirujuki) Dua Kali.Setelah Itu Boleh Rujuk Lagi Dengan Cara Yang Makruf Atau Menceraikanya Dengan Cara Yang Baik.”(Al-Baqarah:229)

 Dalam Ayat Tersebut Jelaslah Bahwa Talak Itu Dua Kali,Berarti Terpisah Antara Yang Satu Dengan Yang Lain,Tidak Dapat Di Ucapkan Dalam Satu Perkataan Untuk Menyatakan Tiga Kali.





Propellerads
http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR