TALAK(PERCERAIAN)
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">

http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z
TALAK(PERCERAIAN)
Takrif Talak Menurut Bahasa Arab Adalah “Melepaskan
Ikatan”.Yang Dimaksud Di Sini Ialah Melepasikatan Pernikahan.
Dari Uraian-Uraian Yang Lalu Telah Di Jelaskan Bahwa Tujuan
Pernikahan Itu Ialah:
1. Untuk Hidup
Dalam Pergaulan Yang Sempurna.
2. Suatu Jalan
Yang Amat Mulia Untuk Mengatur Rumah Tangga Dan Keturunan.
3. Sebagai
Suatu Tali Yang Amat Teguh Guna Memperkokoh Tali Persaudaraan Antara Kaum
Kerabat Laki-Laki (Suami) Dengan Kaum Kerabat Perempuan (Istri) Sehingga
Pertalian Itu Akan Menjadi Suatu Jalan Yang Membawa Satu Kaum (Golongan) Untuk
Tolong Menolong Dengan Kaum Yang Lainnya.
Apabila Pergaulan Kedua Suami Istri Tidak Dapat Mencapai
Tujuan-Tujuan Tersebut,Maka Hal Itu Akan Mengakibatkan Berpisahnya Dua
Keluarga.
Karena Tidak Adanya Kesepakatan Antara Suami Istri,Maka
Dengan Keadilan Allah Swt.Dibuka-Nya Suatu Jalan Keluar Dari Segala Kesukaran
Itu,Yakni Pintu Perceraian.
Mudah-Mudahan Dengan Adanya Jalan Itu Terjadilah Ketertiban
Dan Ketentraman Antara Kedua Belah Pihak,Dan Supaya Masing-Masing Dapat Mencari
Pasangan Yang Cocok Yang Dapat Mencapai Apa Yang Di Cita-Citakan.
Apabila Perselisihan Suami Istri Itu Menimbulkan Perselisihan
,Menanam Bibit Kebencian Antara Keduanya Atau Terhadap Kaum Kerabat
Mereka,Sehingga Tidak Ada Jalan Lain,Sedangkan Ikhtiar Untuk Perdamaian Tidak
Dapat Di Sambung Lagi,Maka Talak(Perceraian) Itulah Jalan Satu-Satunya Yang
Menjadi Pemisah Antara Mereka;Sebab Menurut Asalnya Hukum Talak Itu Makruh
Adanya,Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad Saw.Berikut Ini:
Dari Ibnu Umar.Ia Berkata Bahwa Rasulullah Saw.Telah
Bersabda,”Sesuatu Yang Halal Yang Amat Di Benci Allah Ialah Talak,”(Riwayat Abu
Dawud Dan Ibnu Majah)
Oleh Karena Itu,Dengan Menilik Kemaslahatan Atau
Kemudaratannya,Maka Hukum Talak Ada Empat:
1. Wajib.Apabila
Terjadi Perselisihan Antara Suami Istri,Sedangkan Dua Hakim Yang Mengurus
Perkara Keduanya Sudah Memandang Perlu Supaya Keduanya Bercerai.
2. Sunat.Apabila
Suami Tidak Sanggup Lagi Membayar Dan Mencukupi Kewajibannya (Nafkahnya),Atau
Perempuan Tidak Menjaga Kehormatan Dirinya.
Seorang Laki-Laki Telah Datang Kepada Nabi Saw.Dia
Berkata,”Istriku Tidak Menolak Tangan Orang Yang Menyentuhnya.” Jawab Rasulullah
Saw,”Hendaklah Engkau Ceraikan Saja Perempuan Itu.”(Dari Muhazzab,Juz
Ll,Hal.78)
3. Haram
(Bidah) Dalam Dua Keadaan. Pertama,Menjatuhkan Talak Sewaktu Si Istri
Haid.Kedua,Menjatuhkan Talak Sewaktu Suci Yang Telah Dicampurinya Dalam Waktu
Suci Itu.
Sabda Rasulullah Saw,:
“Suruhlah
Olehmu Anakmu Supaya Diarujuk (Kembali)
Kepada Istrinya Itu,Kemudian Hendaklah Dia Teruskan Pernikahan Itu Sehingga Ia
Suci Dari Haid,Kemudian Ia Haid Kembali,Kemudian Suci Pula Dari Haid Yang Kedua
Itu.Kemudian Jika Ia Menghendaki,Boleh Ia Teruskan Pernikahan Sebagai Mana Yang
Lalu ;Atau Jika Menghendaki,Ceraikan Ia Sebelum Di Campuri.Demikian Iddah Yang
Diperintahkan Allah Supaya Perempuan Ditalak Ketika Itu.”(Riwayat
Sepakat Ahli Hadis)
4. Makruh,Yaitu
Hukum Asal Dari Talak Yang Tersebut Di Atas.

Lafaz Talak
Kalimat
Yang Di Pakai Untuk Perceraian Ada Dua Macam:
1. Sarih
(Terang),Yaitu Kalimat Yang Tidak Ragu-Ragu Lagi Bahwa Yang Dimaksud Adalah
Memutuskan Ikatan Perkawinan,Seperti Kata Si Suami,”Engkau Tertalak,”Atau”Saya
Ceraikan Engkau.”
Kalimat Yang Sarih (Terang) Ini Tidak Perlu Dengan
Niat.Berarti Apabila Dikatakan Oleh Suami,Berniat Atau Tidak Berniat,Keduanya
Terus Bercerai.
Asal Perkataannya Itu Bukan Berupa Hikayat.
2. Kinayah
(Sindiran) ,Yaitu Kalimat Yang Masih Ragu-Ragu,Boleh Di Artikan Untuk
Perceraian Nikah Atau Yang Lain,Seperti Kata Suami,”Pulanglah Engkau Kerumah
Keluargamu”,Atau “Pergilah Dari Sini,”Dan Sebagainya.Kalimat Sindiran Ini
Bergantung Pada Niat,Artinya’’ Kalau Tidak Diniatkan Untuk Bercerai
Nikah,Tidaklah Jatuh Talak.Kalau Diniatkan Untuk Menjatuhkan Talak Barulah
Menjadi Talak.”
Bilangan
Talak
Tiap-Tiap
Orang Yang Merdeka Berhak Menalak Istrinya Dari Talak Satu Sampaitalak Tiga.
Talak Satu
Atau Dua Masih Boleh Rujuk (Kembali) Sebelum Habis Iddahnya,Dan Boleh Menikah
Kembali Sesudah Iddah.
Firman
Allah Swt.:
“Talak
(Yang Dapat Dirujuki) Dua Kali.Setelah Itu Boleh Rujuk Lagi Dengan Cara Yang
Makruf Atau Menceraikan Dengan Cara Yang Baik.’(Al-Baqarah:229)
Adapun
Talak Tiga Tidak Boleh Rujuk Atau Kawin Kembali,Kecuali Apabila Si Perempuan
Telah Menikah Dengan Orang Lain Dan Telah Ditalak Pula Oleh Suaminya Yang Kedua
Itu.
Firman
Allah Swt.:
‘’Kemudian
Jika Suami Yang Lain Itu Menceraikannya,Maka Tidak Ada Dosa Bagi Kedunya (Bekas
Suami Pertama Dan Istri) Untuk Menikah Kembali Jika Keduanya Berpendapat Akan
Dapat Menjalankan Hukum-Hukum Allah.”(Al-Baqarah:230)
Memang
Perempuan Itu Boleh Menikah Kembali Dengan Suaminya Yang Pertama Jika Perempuan
Itu Sudah Mnikah Dengan Laki-Laki Lain, Serta Sudah Campur Dan Sudah Pula Di
Ceraikan Oleh Suaminya Yang Kedua Itu ,Dan Sudah Habis Pula Iddahnya Dari
Perceraian Yang Kedua.
Tetapi Perlu Kita Ingat, Hendaklah Pernikahan Yang Kedua
Itu Dengan Benar-Benar Menurut Kemauan Laki-Laki Yang Kedua , Dan Benar-Benar
Dengan Kesukaan Perempuan , Bukan Karena Kehendak Suami Yang Pertama .
Tegasnya
, Bukan Dengan Maksud Supaya Ia Dapat Menikah Kembali Dengan Laki-Laki Yang
Pertama , Memang Betul-Betul Dengan Niat Akan Kekal , Tetapi Untung Dannasib
Tidak Mengizinkan Pernikahan Yang Kedua Ini Kekal.
Adapun Kalau Disengaja Supaya
Dia Dapat Kembali Kepada Suami Yang Pertama, Perbuatan Seperti Ini Tidak
Diizinkan Oleh Agama Islam, Bahkan Dimurkai.
‘’Rasulullah
Sw.Mengutuk Almuhallil (Suami Lain Yang Menghalalkan Suami Pertama Untuk
Menikahi Bekas Istrinya Yang Telah Di Cerai 3 Kali) Dan Muhallal-Lah (Suami
Pertama).’’(Riwayat Ahmad,Nasai,Dan Turmuzi)
Pendpat –Pendapat Tentang Talak Tiga
Talak Tiga
Itu Meliputi Beberapa Cara,Seperti Tersebut Di Bawah Ini:
1. Menjatuhkan
Talak Tiga Kali Pada Masa Yang Berlainan.Misalnya Seorang Suami Menalak
Istrinya Talak Satu,Pada Masa Iddah Ditalak Lgi Talak Satu,Pada Masa Iddah
Kedua Ini Di Talak Lagi Talak Satu.
2. Seorang
Suami Menalak Istrinya Dengan Talak Satu,Sesudah Habis Iddahnya Dinikahinya
Lagi,Kemudian Di Talak Lagi;Setelah Habis Iddahnya Dinikahi Lagi,Kemudian
Ditalak Lagi Ketiga Kalinya.
Dalam Kedua Cara Tersebut,Para Ulama Sepakat Bahwa
Talak Itu Jatuh Menjadi Talak Tiga,Dan Berlaku Hukum Talak Tiga Seperti Yang
Telah Dijelaskan Di Atas.
3. Suami
Menalak Istrinya Dengan Ucapan,’’Saya Talak Engkau Talak Tiga,” Atau “Saya
Talak Engkau,Saya Talak Engkau,Saya Talak Engkau,’’Di Ulang-Ulangnya Kalimat
Talak Itu Tiga Kali Berturut-Turut.
Dalam Cara
Yang Ketiga Ini Ulama Berbeda Pendapatnya,Yaitu Sebagai Mana Tersebut Dibawah
Ini:
Pendapat
Pertama,Jatuh Talak Tiga ,Berlaku Segala Hukum Talak Tiga Seperti Di Atas.
Sabda
Rasulullah Saw.:
Dari
Hasan.Ia Berkata,’’Abdullah Bin Umar Telah Bercerita Kepada Kami Bahwa Dia
Telah Menalak Istrinya Dengan Talak Satu Ketika Istrinya Sedang Haid,Kemudian
Abdullah Bermaksud Menjatuhkan Dua Talak Lagi Pada Masa Iddah.Ketika Perkara
Abdullah Disampaikan Orang Kepada Rasullulah Saw,Beliau Bersabda,”Hai Ibnu
Umar,Tidaklah Begitu Perintah Allah.Sesungguhnya Engkau Telah Menyalahi
Sunah,Yang Sebaiknya Ditalak Waktu Suci,’ Maka Abdullah Berkata,’Rasulullah Menyuruh
Saya Supaya Rujuk Kepadanya,Maka Saya Rujuk Istri Saya.’Kemudian Rasulullah
Bersabda “Apabila Ia Suci,Talaklah Di Waktu Itu,Atau Teruskanlah Pernikahanmu
Dengan Baik.’Abdullah Bertanya, ‘Bagai Mana, Ya Rasulullah ,Kalu Saya Talak
Istri Saya Dengan Talak Tiga.? Apakah Boleh Saya Rujuk Kepadanya.?’Jawab
Rasulullah Saw., ‘Tidak Boleh,Ia Sudah Bain,Dan Engkau Berbuat
Maksiat(Melanggar Hukum).’(Riwayat Daruqutni)

Pendapat Kedua,Tidak Jatuh Sama Sekali,Artinya Istrinya Itu
Belum Di Talak.
Sabda Rasulullah Saw.:
‘’Barang Siapa Yang Mengerjakan Suatu Pekerjaan Yang Tidak
Sesuai Dengan Perintah Kami,Maka Pekerjaan Itu Di Tolak.”(Riwayat Muslim)
Talak Tiga Bukan Perintah Rasulullah Saw., Bahkan Dilarang
Oleh Beliau.
Talak Tiga Di Tolak,Berarti Tidak Sah.
Pendapat Yang Ke Tiga,Jatuh Talak Satu.
Dalam Hal Ini Berlaku Hukum Talak Satu Seperti Di Atas,Dan
Suami Masih Boleh Rujuk Kembali Kepada Istrinya.
Sabda Rasulullah Saw.:
Dari Ibnu Abbas,’’Sesungguhnya Rakanah Telah Menalak Istrinya
Dengan Talak Tiga Pada Satu Waktu,Kemudian Ia Merasa Sangat Sedih Atas
Perceraian Itu.Maka Nabi Saw .Bertanya Kepadanya,’Bagaimana Caramu Menalaknya?’
Jawab Rakanah, “Talak Tiga Pada Suatu Ketika (Sekaligus).’Rasulullah
Saw.Bersabda,’Sesungguhnya Talak Yang Demikian Itu Talak Satu.Rujuklah Engkau
Kepadanya’.”(Riwayat Ahmad Dan Abu Ya’la.Kata Abu Ya’la Hadis Ini Sahih)
Dari Ibnu Abbas.Dia Bercerita,”Pada Masa Rasulullah,Masa Abu
Bakar,Dan Dua Tahun Pada Masa Khalifah Umar Talak Tiga Itu Satu.Maka Berkata
Umar,’Manusia Suka Terburu-Buru Pada Urusan Mereka Yang Telah Mereka
Putuskan.Kalau Kita Teruskan Kehendak Mereka,Akan Teruslah Merugikan
Mereka’.”(Riwayat Ahmad Dan Muslim)
Firman Allah Swt:
“Talak (Yang Dapat
Dirujuki) Dua Kali.Setelah Itu Boleh Rujuk Lagi Dengan Cara Yang Makruf Atau Menceraikanya
Dengan Cara Yang Baik.”(Al-Baqarah:229)
Dalam Ayat Tersebut Jelaslah Bahwa Talak Itu Dua Kali,Berarti
Terpisah Antara Yang Satu Dengan Yang Lain,Tidak Dapat Di Ucapkan Dalam Satu
Perkataan Untuk Menyatakan Tiga Kali.
http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z
Komentar
Posting Komentar