mut'ah

mut’ah(pemberian)

mut’ah adalah suatu pemberian dari suami kepada istrinya sewaktu dia menceraikannya.pemberian ini diwajibkan atas laki-laki apabila perceraian itu terjadi karena kehendak suami.

tetapi kalo perceraian itu kehendak si istri,pemberian itu tidak wajib.

banyaknya pemberian itu menurut keridaan keduanya dengan mempertimbangkan keadaan kedua suami istri.akan tetapi,sebaiknya jangan kurang dari seperdua mahar .

firman allah swt.:

“maka berilah mereka mut’ah,dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebai-baiknya.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR