mut'ah
mut’ah(pemberian)
mut’ah adalah suatu pemberian dari
suami kepada istrinya sewaktu dia menceraikannya.pemberian ini diwajibkan atas
laki-laki apabila perceraian itu terjadi karena kehendak suami.
tetapi kalo
perceraian itu kehendak si istri,pemberian itu tidak wajib.
banyaknya pemberian
itu menurut keridaan keduanya dengan mempertimbangkan keadaan kedua suami
istri.akan tetapi,sebaiknya jangan kurang dari seperdua mahar .
firman allah swt.:
“maka berilah mereka mut’ah,dan
lepaskanlah mereka dengan cara yang sebai-baiknya.”
Komentar
Posting Komentar