RUKUN NIKAH
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">

http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z
RUKUN NIKAH
1.
sigat(akad),yaitu perkataan dari
pihak wali perempuan,seperti kata wali,’’saya nikahkan engkau dengan anak saya
bernama………..),jawab mempelai laki-laki,’’saya terima menikahi,……)rukun nikah
tidak sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah,tazwij,atau
terjemahan dari keduanya.
sabda rasulullah saw.:
‘’takutlah kepada allah dalam urusan perempuan.sesungguhnya kamu
ambil mereka dengan kepercayaan allah,dan kamu halalkan kehormatan mereka
dengan kalimat allah.’’(riwayat muslim)
Yang Dimaksud Dengan’’kalimat Allah’’ Dalam Hadis Ialah
Al-Qur’an,Dan Dalam Al-Qur’an Tidak Disebutkanselain Dua Kalimat Itu(Nikah Dan
Tazwij),Maka Harus Di Turuti Agar Tidak Salah.Pendapat Yang Lain Mengatakan
Bahwa Akad Sah Dengan Lafaz Yang Lain,Asal Maknanya Sama Dengan Kedua Lafaz
Tersebut,Karena Ta’abbudi.
2. Wali(Wali Si Perempuan)Keterangannya Adalah Sabda Nabi Saw.:
‘’Barang Siapa Di Antara Perempuan Yang menikah Tidak Dengan Izin
Walinya,Maka Pernikahannya Batal(Riwayat Empat Orang Ahli Hadis,Kecuali Nasai)
‘’Janganlah Perempuan Menikahkan Perempuan Yang Lain,Dan Jangan
Pula Seorang Perempuan Menikahkan Dirinya Sendiri.’’(Riwayat Ibnu Majah Dan
Daruqutni)
3. Dua Orang Saksi.
Sabda
Junjungan Kita Saw.:
‘’Tidak Sah Nikah Kecuali Dengan Wali Dan Dua
Saksi Yang Lain.’’(Riwayat Ahmad)
Yang Di Anggap Sah Untuk Menjadi Wali Mempelai Perempuan Ialah
Menurut Susunan Yang Akan Diuraikan Di Bawah Ini,Karena Wali-Wali Itu Memang
Telah Di Ketahui Oleh Orang Yang Ada Pada Masa Turun Ayat:’’Janganlah Kamu
Menghalangi Mereka Menikah.’’(Al-Baqarah:232).
Begitu Juga Hadis Ummu Salamah Yang Telah Berkata Kepada
Rasulullah,’’Wali Saya Tidak Ada Seorang Pun Yang Dekat.’’
Semua Itu Menjadi Tanda Bahwa Wali-Wali Itu Telah Diketahui
(Dikenal) Yaitu:
1. Bapaknya
2. Kakeknya (Bapak Dari
Bapak Mempelai Perempuan)
3. Saudara Laki-Laki Yang Seibu Sebapak Dengannya.
4. Saudara Laki-Laki Yang Sebapak Saja Dengannya.
5. Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Seibu Sebapak Denganya.
6. Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Yang Sebapak Saja
Dengannya.
7. Saudara Bapak Yang Laki-Laki (Paman Dari Pihak Bapak)
8. Anak Laki-Laki Pamannya Dari Pihak Bapaknya.
9. Hakim.
Wali Dan Saksi Bertanggung Jawab Atas Sahnya Akad Pernikahan.Oleh
Karena Itu,Tidak Semua Orang Dapat Diterima Menjadi Wali Atau Saksi,Tetapi
Hendaklah Orang-Orang Yang Memiliki Beberapa Sifat Berikut:
1. Islam.Orang Yang Tidak Beragama Islam Tidaksah Menjadi Wali
Atau Saksi.
Firman Allah Swt.:
‘’Hai Orang-Orang Yang Beriman,Janganlah Kamu Mengambil
Orang-Orang Yahudi Dan Nasrani Menjadi Pemimpin-Pemimpin(Mu).’’(Al-Maidah:51)
2. Balig(Sudah Berumur Sedikiya 15 Tahun)
3. Berakal
4. Merdeka.
5. Laki-Laki,Karena Tersebut Dalam Hadis Riwayat Ibnu Majah Dan
Daruqutni Diatas.
6.
Adil
http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z
Komentar
Posting Komentar