RUKUN NIKAH

div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">

RUKUN NIKAH

1.     sigat(akad),yaitu perkataan dari pihak wali perempuan,seperti kata wali,’’saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama………..),jawab mempelai laki-laki,’’saya terima menikahi,……)rukun nikah
tidak sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah,tazwij,atau terjemahan dari keduanya.
sabda rasulullah saw.:
‘’takutlah kepada allah dalam urusan perempuan.sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan allah,dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat allah.’’(riwayat muslim)
Yang Dimaksud Dengan’’kalimat Allah’’ Dalam Hadis Ialah Al-Qur’an,Dan Dalam Al-Qur’an Tidak Disebutkanselain Dua Kalimat Itu(Nikah Dan Tazwij),Maka Harus Di Turuti Agar Tidak Salah.Pendapat Yang Lain Mengatakan Bahwa Akad Sah Dengan Lafaz Yang Lain,Asal Maknanya Sama Dengan Kedua Lafaz Tersebut,Karena Ta’abbudi.
2. Wali(Wali Si Perempuan)Keterangannya Adalah Sabda Nabi Saw.:
‘’Barang Siapa Di Antara Perempuan Yang menikah Tidak Dengan Izin Walinya,Maka Pernikahannya Batal(Riwayat Empat Orang Ahli Hadis,Kecuali Nasai)
‘’Janganlah Perempuan Menikahkan Perempuan Yang Lain,Dan Jangan Pula Seorang Perempuan Menikahkan Dirinya Sendiri.’’(Riwayat Ibnu Majah Dan Daruqutni)
      3. Dua Orang Saksi.
Sabda Junjungan Kita Saw.:
‘’Tidak Sah Nikah Kecuali Dengan Wali Dan Dua Saksi Yang Lain.’’(Riwayat Ahmad)

Yang Di Anggap Sah Untuk Menjadi Wali Mempelai Perempuan Ialah Menurut Susunan Yang Akan Diuraikan Di Bawah Ini,Karena Wali-Wali Itu Memang Telah Di Ketahui Oleh Orang Yang Ada Pada Masa Turun Ayat:’’Janganlah Kamu Menghalangi Mereka Menikah.’’(Al-Baqarah:232).
Begitu Juga Hadis Ummu Salamah Yang Telah Berkata Kepada Rasulullah,’’Wali Saya Tidak Ada Seorang Pun Yang Dekat.’’
Semua Itu Menjadi Tanda Bahwa Wali-Wali Itu Telah Diketahui (Dikenal) Yaitu:
1. Bapaknya
2. Kakeknya  (Bapak Dari Bapak Mempelai Perempuan)
3. Saudara Laki-Laki Yang Seibu Sebapak Dengannya.
4. Saudara Laki-Laki Yang Sebapak Saja Dengannya.
5. Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Seibu Sebapak Denganya.
6. Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Yang Sebapak Saja Dengannya.
7. Saudara Bapak Yang Laki-Laki (Paman Dari Pihak Bapak)
8. Anak Laki-Laki Pamannya Dari Pihak Bapaknya.
9. Hakim.
Wali Dan Saksi Bertanggung Jawab Atas Sahnya Akad Pernikahan.Oleh Karena Itu,Tidak Semua Orang Dapat Diterima Menjadi Wali Atau Saksi,Tetapi Hendaklah Orang-Orang Yang Memiliki Beberapa Sifat Berikut:
1. Islam.Orang Yang Tidak Beragama Islam Tidaksah Menjadi Wali Atau Saksi.
Firman Allah Swt.:
‘’Hai Orang-Orang Yang Beriman,Janganlah Kamu Mengambil Orang-Orang Yahudi Dan Nasrani Menjadi Pemimpin-Pemimpin(Mu).’’(Al-Maidah:51)
2. Balig(Sudah Berumur Sedikiya 15 Tahun)
3. Berakal
4. Merdeka.
5. Laki-Laki,Karena Tersebut Dalam Hadis Riwayat Ibnu Majah Dan Daruqutni Diatas.
6. Adil

Propellerads
http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR