NUSYUZ(DURHAKA)
Nusyuz (Durhaka)
Apabila
Istri Menentang Kehendak Suami Dengan Tidak Ada Alasan Yang Dapat Di Terima
Menurut Hukum Syara’,Tindakan Itu Di Pandang Durhaka.Seperti Hal-Hal Dibawah
Ini:
1. Suami Telah Menyediakan Rumah Sesuai Dengan Keadaan
Suami,Tetapi Istri Tidak Mau Pindah Kerumah Itu;Atau Istri Meninggalkan Rumah
Tangga Tanpa Izin Suami.
2. Apabila Suami Istri Tinggal Di Rumah Kepunyaan Istri dengan
Izin Istri,Kemudian Pada Suatu Waktu Istri Mengusir(Melarang)Suami Masuk Rumah
Itu,Dan Bukan Karena Minta Pindah Ke Rumah Yang Disediakan Oleh Suami.
3. Umpamanya Istri Menetap Di Tempat Yang Disediakan Oleh
Perusahaannya,Sedangkan Suami Meminta Supaya Istri Menetap Di Rumah Yang
Disediakannya,Tetapi Istri Keberatan Dengan Tidak Ada Alasan Yang Pantas.
4. Apabila Istri Bepergian Dengan Tidak Beserta Suami atau
Mahramnya,Walaupun Perjalanan Itu Wajib,Seperti Pergi Haji;Karena Perjalanan
Perempuan Yang Tidak Beserta Suami Atau Mahram Terhitung Maksiat.
Apabila Suami Melihat Gelagat Bahwa Istrinya Akan Durhaka,Ia
Harus Menasehatinya Dengan Sebaik-Baiknya.Apabila Sesudah Dinasehati Tetapi
Masih Terus Juga Nampak Durhakanya,Hendaklah Suami Berpisah Tidur Dengan
Istri.Kalau Dia Masih Juga Meneruskan Kedurhakaannya,Maka Diperbolehkan
Memukulnya,Tetapi Jangan Sampai Merusak Badannya.
Firman Allah Swt.:
“Wanita-Wanita Yang Kamu Khawatiri Nusyuz-Nya,Maka
Nasehatilah Mereka, Dan Pisahkan Diri Dari Tempat Tidur Mereka ,Dan Pukullah
Mereka.”(An-Nisa:34)
Tindakan Yang Harus Dilakukan Suami Terhadap Istri
Yangdurhaka:
1. Suami Berhak Memberi Nasihat Kepada Istri Apabila
Tanda-Tanda Kedurhakaan Si Istri Sudah Nampak.
2. Sesudah Nyata Durhakanya,Suami Berhak Berpisah Tidur
Darinya.
3. Sesudah Duapelajaran Tersebut(Nasihat Dan Berpisah
Tidur)Kalo Dia Masih Terus Juga Durhaka,Suami Berhak Memukulnya.
Akibat Kedurhakaan Itu Maka Hilanglah Hak Istri”Menerima
Belanja’pakaian,Dan Pembagian Waktu’’.Berarti Dengan Adanya Durhaka
Istri,Ketiga Perkara Tersebut Menjadi Tidak Wajib Atas Suami,Dan Si Istri Tidak
Berhak Menuntutnya.
Firman Allah Swt.:
“Dan Para Wanita Mempunyai Hak Yang Seimbang Dengan
Kewajibanya (Terhadap Suaminya) Menurut Cara Yang Makruf.”(Al-Baqarah:228)
http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z
Komentar
Posting Komentar