NUSYUZ(DURHAKA)

Nusyuz (Durhaka)

Apabila Istri Menentang Kehendak Suami Dengan Tidak Ada Alasan Yang Dapat Di Terima Menurut Hukum Syara’,Tindakan Itu Di Pandang Durhaka.Seperti Hal-Hal Dibawah Ini:

1.  Suami Telah Menyediakan Rumah Sesuai Dengan Keadaan Suami,Tetapi Istri Tidak Mau Pindah Kerumah Itu;Atau Istri Meninggalkan Rumah Tangga Tanpa Izin Suami.

2.  Apabila Suami Istri Tinggal Di Rumah Kepunyaan Istri dengan Izin Istri,Kemudian Pada Suatu Waktu Istri Mengusir(Melarang)Suami Masuk Rumah Itu,Dan Bukan Karena Minta Pindah Ke Rumah Yang Disediakan Oleh Suami.

3.  Umpamanya Istri Menetap Di Tempat Yang Disediakan Oleh Perusahaannya,Sedangkan Suami Meminta Supaya Istri Menetap Di Rumah Yang Disediakannya,Tetapi Istri Keberatan Dengan Tidak Ada Alasan Yang Pantas.

4.  Apabila Istri Bepergian Dengan Tidak Beserta Suami atau Mahramnya,Walaupun Perjalanan Itu Wajib,Seperti Pergi Haji;Karena Perjalanan Perempuan Yang Tidak Beserta Suami Atau Mahram Terhitung Maksiat.

Apabila Suami Melihat Gelagat Bahwa Istrinya Akan Durhaka,Ia Harus Menasehatinya Dengan Sebaik-Baiknya.Apabila Sesudah Dinasehati Tetapi Masih Terus Juga Nampak Durhakanya,Hendaklah Suami Berpisah Tidur Dengan Istri.Kalau Dia Masih Juga Meneruskan Kedurhakaannya,Maka Diperbolehkan Memukulnya,Tetapi Jangan Sampai Merusak Badannya.

Firman Allah Swt.:

“Wanita-Wanita Yang Kamu Khawatiri Nusyuz-Nya,Maka Nasehatilah Mereka, Dan Pisahkan Diri Dari Tempat Tidur Mereka ,Dan Pukullah Mereka.”(An-Nisa:34)

Tindakan Yang Harus Dilakukan Suami Terhadap Istri Yangdurhaka:

1. Suami Berhak Memberi Nasihat Kepada Istri Apabila Tanda-Tanda Kedurhakaan Si Istri Sudah Nampak.

2. Sesudah Nyata Durhakanya,Suami Berhak Berpisah Tidur Darinya.

3. Sesudah Duapelajaran Tersebut(Nasihat Dan Berpisah Tidur)Kalo Dia Masih Terus Juga Durhaka,Suami Berhak Memukulnya.

Akibat Kedurhakaan Itu Maka Hilanglah Hak Istri”Menerima Belanja’pakaian,Dan Pembagian Waktu’’.Berarti Dengan Adanya Durhaka Istri,Ketiga Perkara Tersebut Menjadi Tidak Wajib Atas Suami,Dan Si Istri Tidak Berhak Menuntutnya.

Firman Allah Swt.:

“Dan Para Wanita Mempunyai Hak Yang Seimbang Dengan Kewajibanya (Terhadap Suaminya) Menurut Cara Yang Makruf.”(Al-Baqarah:228)
http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z

Propellerads

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR