perayaan

perayaan

orang yang menikah hendaklah mengadakan perayaan menurut kemampuannya.mengenai hukum perayaan tersebut,sebagian ulama mengatakan wajib,sedangkan yang lain mengatakan sunat.

sabda nabi saw kepada abdur Rahman bin auf sewaktu dia menikah:
“adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing.”(riwayat bukhari dan muslim)

memenuhi undangan perayaan pernikahan hukumnya wajib,bagi orang yang tidak berhalangan.

sabda nabi Muhammad saw.:
“apabila salah seorang diantara kamu diundang ke perayaan pernikahan,maka hendaklah ia datang.”(riwayat bukhari dan muslim)


Propellerads

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR