perayaan
perayaan
orang yang menikah hendaklah
mengadakan perayaan menurut kemampuannya.mengenai hukum perayaan
tersebut,sebagian ulama mengatakan wajib,sedangkan yang lain mengatakan
sunat.
sabda nabi saw kepada abdur Rahman bin auf sewaktu dia menikah:
“adakanlah perayaan sekalipun hanya
memotong seekor kambing.”(riwayat bukhari dan muslim)
memenuhi undangan perayaan pernikahan
hukumnya wajib,bagi orang yang tidak berhalangan.
sabda nabi Muhammad saw.:
“apabila salah seorang diantara kamu
diundang ke perayaan pernikahan,maka hendaklah ia datang.”(riwayat bukhari dan
muslim)
Komentar
Posting Komentar