Keistimewaan Bapak Dari Wali-Wali Yang Lain
keistimewaan bapak dari wali-wali yang lain
Bapak Dari Kakek Yang Di Beri Hak Menikahkan Anaknya Yang Bikir/Perawan
Dengan Tidak Meminta Izin Si Anak Lebih Dahulu,Yaitu Dengan Orang Yang Di
Pandangnya Baik.
Kecuali Anak Yang Sayib (Bukan Perawan Lagi),Tidak Boleh Di
Nikahkan Kecuali Dengan Izinya Lebih Dahulu.
Wali-Wali Dengan Yang Lain Tidak Berhak Menihkahkan Mempelai
Kecuali Sesudah Mendapat Ijin Dari Mempelai Itu Sendiri.
Sabda Rasullah Saw;
‘’Perempuan Janda Lebih Berhak Terhadap Dirinya Daripada
Walinya,Sedangkan Anak Perawan Di Kawinkan Oleh Bapak Nya.’’(Riwayat Daruqutni)
Dari Aisyah,’’Sesungguh Nya Nabi Saw,Telah Menikah Dengan
Aisyah Sewaktu Ia Berumur 6 Tahun,Dan Di Campuri Serta Tinggal Bersama
Rasululah Sewaktu Ia Berumur 9 Tahun .’’(Sepakat Ahli Hadis).
Dari Ibnu Abbas.Ia Berkata,’’Sesungguhnya Seorang Perawan Telah
Mengadukan Halnya Pada Rasulullah Saw.Bahwa Ia Telah Di Nikahkan Oleh Bapaknya
Dan Ia Tidak Menyukainya.Maka Nabi Saw.Memberi Kesempatan Kepada Perawan Itu
Untuk Meneruskan Atau Membatalkan Pernikahan Itu. (Riwayat Ahmad,Abu
Dawud,Ibnu Majah,Dan Daruqutni)
Rasulullah
Memberikan kesempatan Memilih Kepada Perawan Itu.
Hal Ini
Adalah Tanda bahwa Pernikahan Yang Dilakukan Bapaknya Itu Sah,Sebab Kalau
Pernikahan Itu Tidak Sah,Tentu Nabi Saw.Menjelaskan Bahwa Pernikahan Itu Tidak
Sah Atau Beliau Menyuruh Menikah Dengan Laki-Laki Lain.
Ulama-Ulama
Yang Memperbolehkan Wali (Bapak Dan Kakek) Menikahkan Tanpa Izin Ini
Menggantungkan Bolehnya Dengan Syarat-Syarat Sebagai Berikut;
1. Tidak Ada
Permusuhan Antara Bapak Dan Anak.
2. Hendaklah
Di Nikahkan Dengan Orang Yang Setara(Se-Kufu).
3. Mahar Nya
Tidak Kurang Dari Mahar Misil(Sebanding)
4. Tidak Di
Nikahkan Dengan Orang Yang Tidak Mampu Membayar Mahar.
5. Tidak
Dinikahkan Dengan Laki-Laki Yang Mengecewakan (Membahayakan) Si Anak Kelak
Dalam Pergaulanya Dengan Laki-Laki Itu,Misalnya Orang Itu Buta Atau Orang Yang
Sudah Sangat Tua Sehingga Tidak Ada Harapan Akan Mendapat Kegembiraan Dalam
Pergaulanya.
Kaidah;
Usaha Pemimpin Terhadap Yang Di Pimpinya Di Dasarkan Atas Kemaslahatan.
Sebagian
Ulama Berpendapat,Bapak Tidak Boleh Menikahkan Anak Perawanya Tanpa Ada Izin
Lebi Dahulu Dari Anak Nya Itu.
Sabda Rasulullah Saw.;
Dari Abu Hurairah.Ia Berkata,’’Rasulullah Saw.Telah Bersabda,’Perempuan Janda Janganlah
Di Nikahkan Sebelum Di Ajak Bermusyawarah,Dan Perawan Sebelum Di Minta
Izinnya.’Sahabat-Sahabat Lalu Bertanya,’Bagaimana Cara Izin Prawan Itu,Ya Rasulullah?’Jawab
Beliau,’Diamnya Tanda Izinnya.’’’(Riwayat Muttafaq’alaih)
Oleh Pihak
Pertama,Hadis Ini Dan Sebagainya Diartikan Perintah Sunat Atau Larangan
Makruh,Bukan Perintah Wajib Atau Larangan Haram.
Golongan
Kedua Menjawab ,Bahwa Hadis-Hadis Yang Memperbolehkan Si Bapak Menikahkan
Bapaknya Tanpa Izin Terlebih Dahulu Terjadi Sebelum Datang Perintah Yang
Mewajibkan Izin.Kejadian Mengenai Diri Aisyah(Pernikahanya)Dengan Rasulullah
Saw.Sendiri,Tidak Dapat Dijadikan Dalil Untuk Umum.
Enggan Atau Keberatan Wali
Apabila
Seorang Perempuan Telah Meminta Kepada Walinya Untuk Di Nikahkan Seorang
Laki-Laki Yang Setingkat(Se-Kufu),Dan Walinya Keberatan Dengantidak Ada
Alasan,Maka Hakim Berhak Menikahkanya Setelah Ternyata Keduanya Setingkat
(Se-Kufu),Dan Setelah Memberi Nasihat Kepada Wali Agar Mencabut Keberatanya
Itu.Apabila Wali Tetap Keberatan,Maka Hakim Berhak Menikahkan Perempuan Itu.
Dari Ma’qal
Bin Yasar.Ia Berkata, ‘’Sayatelah
Menikahkan Saudara Saya Dengan Seseorang,Kemudian Di Ceraikannya.Setelah Habis
Idahnya,Laki-Laki Itu Datang Meminang Saudara Saya Itu Kembali.Saya Katakana
Kepadanya,’’Saya Telah Menikahkan Engkau Dengan Segala Hormat,Kemudian Engkau
Ceraikan,Sekarang Engkau Datang Meminangnya.Demi Allah saya Tidak Akan
Memberikan Saudara Saya Kepadamu.’Keadaan Laki-Laki Itu Baik,Dan Perempuan Itu
Ingin Kembali Kepadanya .’’Maka Dengan Kejadian Ini Datanglah Wahyu Allah ;’Dan
Apabila Kamu Telah Menceraikan Perempuan,Kemudian Habis Idahnya,Maka Janganlah
Kamu Keberatan Menikahkan Mereka Dengan Bekas
Suaminya.’’(Al-Baqarah;232).
Ma’qal Berkata,’’Lantas Di Nikahkan Laki-Laki Itu
Dengan Saudaranya.(Riwayat Bukhari)
Sabda
Rasulullah Saw.;
Dari
Aisyah.Ia Berkata Bahwa Rasulullah Saw.Telah Bersabda,’’Tidak Sah Nikah
Melainkan Dengan Wali Dan Dua Orang Saksi Yang Adil.Jika Wali-Wali Itu Enggan
(Berkeberatan)Maka Hakimlah Yang Menjadi Wali Orang Yang Tidak Mempunyai
Wali,’’(Riwayat Daruqutni).
Dua Orang
Wali Masing-Masing Menikahkan
Seorangperempuandi
Nikahkan Olehdua Orang Walinya Yang Sederajat Kepada Dua Orang
Laki-Laki.Umpamanya Fatimah Mempunyai Wali Saudaranya Sendiri Yaitu Ahmad Dan
Amin.Ahmad Menikahkan Fatimah Dengan Yusuf,Sedangkan Amin Menikahkanya Dengan
Zaidan.
Jika Yang Terdahulu Di Antara Keduanya Di
Ketahui,Maka Yang Terdahulu Itulah Yang Sah,Sedangkan Yang Terkemudian Tidak
Sah.
Sabda Rasulullah Saw.;
‘’Barang
Siapa Dari perempuan Yang Yang Di Nikahkan Oleh Dua Orang Walinya,Maka Perempuan
Itu Unutuk Yang Pertama Di Antara Kedua Laki-Laki Itu.’’(Riwayat Ahmad Dan
Lain-Lain)
Jika Yang Terdahulu
Tidak Diketahui,Atau Diketahui Bersamaan,Maka Kedua Perkawinan Itu Batal;Karena
Asalnya Perempuan Itu Haram,Sehingga Penyebab Halalnya Wajib Di Ketahui Dengan
Jelas.
Komentar
Posting Komentar