Keistimewaan Bapak Dari Wali-Wali Yang Lain



keistimewaan bapak dari wali-wali yang lain

Bapak Dari Kakek Yang Di Beri Hak Menikahkan Anaknya Yang Bikir/Perawan Dengan Tidak Meminta Izin Si Anak Lebih Dahulu,Yaitu Dengan Orang Yang Di Pandangnya Baik.
Kecuali Anak Yang Sayib (Bukan Perawan Lagi),Tidak Boleh Di Nikahkan Kecuali Dengan Izinya Lebih Dahulu.
Wali-Wali Dengan Yang Lain Tidak Berhak Menihkahkan Mempelai Kecuali Sesudah Mendapat Ijin Dari Mempelai Itu Sendiri.
Sabda Rasullah Saw;
‘’Perempuan Janda Lebih Berhak Terhadap Dirinya Daripada Walinya,Sedangkan Anak Perawan Di Kawinkan Oleh Bapak Nya.’’(Riwayat Daruqutni)

Dari Aisyah,’’Sesungguh Nya Nabi Saw,Telah Menikah Dengan Aisyah Sewaktu Ia Berumur 6 Tahun,Dan Di Campuri Serta Tinggal Bersama Rasululah Sewaktu Ia Berumur 9 Tahun .’’(Sepakat Ahli Hadis).
 Dari Ibnu Abbas.Ia Berkata,’’Sesungguhnya Seorang Perawan Telah Mengadukan Halnya Pada Rasulullah Saw.Bahwa Ia Telah Di Nikahkan Oleh Bapaknya Dan Ia Tidak Menyukainya.Maka Nabi Saw.Memberi Kesempatan Kepada Perawan Itu Untuk Meneruskan Atau Membatalkan Pernikahan Itu. (Riwayat Ahmad,Abu Dawud,Ibnu Majah,Dan Daruqutni)

Rasulullah Memberikan kesempatan Memilih Kepada Perawan Itu.
Hal Ini Adalah Tanda bahwa Pernikahan Yang Dilakukan Bapaknya Itu Sah,Sebab Kalau Pernikahan Itu Tidak Sah,Tentu Nabi Saw.Menjelaskan Bahwa Pernikahan Itu Tidak Sah Atau Beliau Menyuruh Menikah Dengan Laki-Laki Lain.
Ulama-Ulama Yang Memperbolehkan Wali (Bapak Dan Kakek) Menikahkan Tanpa Izin Ini Menggantungkan Bolehnya Dengan Syarat-Syarat Sebagai Berikut;
1. Tidak Ada Permusuhan Antara Bapak Dan Anak.
2. Hendaklah Di Nikahkan Dengan Orang Yang Setara(Se-Kufu).
3. Mahar Nya Tidak Kurang Dari Mahar Misil(Sebanding)
4. Tidak Di Nikahkan Dengan Orang Yang Tidak Mampu Membayar Mahar.
5. Tidak Dinikahkan Dengan Laki-Laki Yang Mengecewakan (Membahayakan) Si Anak Kelak Dalam Pergaulanya Dengan Laki-Laki Itu,Misalnya Orang Itu Buta Atau Orang Yang Sudah Sangat Tua Sehingga Tidak Ada Harapan Akan Mendapat Kegembiraan Dalam Pergaulanya.
Kaidah; Usaha Pemimpin Terhadap Yang Di Pimpinya Di Dasarkan Atas Kemaslahatan.
Sebagian Ulama Berpendapat,Bapak Tidak Boleh Menikahkan Anak Perawanya Tanpa Ada Izin Lebi Dahulu Dari Anak Nya Itu.
                 Sabda Rasulullah Saw.;
Dari Abu Hurairah.Ia Berkata,’’Rasulullah Saw.Telah Bersabda,’Perempuan Janda Janganlah Di Nikahkan Sebelum Di Ajak Bermusyawarah,Dan Perawan Sebelum Di Minta Izinnya.’Sahabat-Sahabat Lalu Bertanya,’Bagaimana Cara Izin Prawan Itu,Ya Rasulullah?’Jawab Beliau,’Diamnya Tanda Izinnya.’’’(Riwayat Muttafaq’alaih)

Oleh Pihak Pertama,Hadis Ini Dan Sebagainya Diartikan Perintah Sunat Atau Larangan Makruh,Bukan Perintah Wajib Atau Larangan Haram.
Golongan Kedua Menjawab ,Bahwa Hadis-Hadis Yang Memperbolehkan Si Bapak Menikahkan Bapaknya Tanpa Izin Terlebih Dahulu Terjadi Sebelum Datang Perintah Yang Mewajibkan Izin.Kejadian Mengenai Diri Aisyah(Pernikahanya)Dengan Rasulullah Saw.Sendiri,Tidak Dapat Dijadikan Dalil Untuk Umum.


Enggan Atau Keberatan Wali

Apabila Seorang Perempuan Telah Meminta Kepada Walinya Untuk Di Nikahkan Seorang Laki-Laki Yang Setingkat(Se-Kufu),Dan Walinya Keberatan Dengantidak Ada Alasan,Maka Hakim Berhak Menikahkanya Setelah Ternyata Keduanya Setingkat (Se-Kufu),Dan Setelah Memberi Nasihat Kepada Wali Agar Mencabut Keberatanya Itu.Apabila Wali Tetap Keberatan,Maka Hakim Berhak Menikahkan Perempuan Itu.

Dari Ma’qal Bin Yasar.Ia Berkata,  ‘’Sayatelah Menikahkan Saudara Saya Dengan Seseorang,Kemudian Di Ceraikannya.Setelah Habis Idahnya,Laki-Laki Itu Datang Meminang Saudara Saya Itu Kembali.Saya Katakana Kepadanya,’’Saya Telah Menikahkan Engkau Dengan Segala Hormat,Kemudian Engkau Ceraikan,Sekarang Engkau Datang Meminangnya.Demi Allah saya Tidak Akan Memberikan Saudara Saya Kepadamu.’Keadaan Laki-Laki Itu Baik,Dan Perempuan Itu Ingin Kembali Kepadanya .’’Maka Dengan Kejadian Ini Datanglah Wahyu Allah ;’Dan Apabila Kamu Telah Menceraikan Perempuan,Kemudian Habis Idahnya,Maka Janganlah Kamu Keberatan Menikahkan Mereka Dengan Bekas Suaminya.’’(Al-Baqarah;232).

Ma’qal Berkata,’’Lantas Di Nikahkan Laki-Laki Itu Dengan Saudaranya.(Riwayat Bukhari)
Sabda Rasulullah Saw.;
Dari Aisyah.Ia Berkata Bahwa Rasulullah Saw.Telah Bersabda,’’Tidak Sah Nikah Melainkan Dengan Wali Dan Dua Orang Saksi Yang Adil.Jika Wali-Wali Itu Enggan (Berkeberatan)Maka Hakimlah Yang Menjadi Wali Orang Yang Tidak Mempunyai Wali,’’(Riwayat Daruqutni).
  
Dua Orang Wali Masing-Masing Menikahkan
Seorangperempuandi Nikahkan Olehdua Orang Walinya Yang Sederajat Kepada Dua Orang Laki-Laki.Umpamanya Fatimah Mempunyai Wali Saudaranya Sendiri Yaitu Ahmad Dan Amin.Ahmad Menikahkan Fatimah Dengan Yusuf,Sedangkan Amin Menikahkanya Dengan Zaidan.
   Jika Yang Terdahulu Di Antara Keduanya Di Ketahui,Maka Yang Terdahulu Itulah Yang Sah,Sedangkan Yang Terkemudian Tidak Sah.
   Sabda Rasulullah Saw.;
‘’Barang Siapa Dari perempuan Yang Yang Di Nikahkan Oleh Dua Orang Walinya,Maka Perempuan Itu Unutuk Yang Pertama Di Antara Kedua Laki-Laki Itu.’’(Riwayat Ahmad Dan Lain-Lain)
Jika Yang Terdahulu Tidak Diketahui,Atau Diketahui Bersamaan,Maka Kedua Perkawinan Itu Batal;Karena Asalnya Perempuan Itu Haram,Sehingga Penyebab Halalnya Wajib Di Ketahui Dengan Jelas.


Propelleradshttp://www.propellerads.com/?rfd=TB9z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR