TA'LIQ TALAK
ini menurut hukum yang asal.
tetapi kalau adanya ta’liq
itu akan membawa pada kerusakan (kekacauan),sudah tentu hukumnya jadi terlarang
(haram).
apabila
kita selidiki pada sebagian umat islam,sungguh amat sayang dan kecewa hati kita
memikirkan ta’liq yang telah berlaku di indonesia ini.
barang siapa yang
menikah,dianjurkan men-ta’liq-kan talak istrinya yang baru dinikahinya
itu.
sedangkan keadaan yang telah terjadi karena beberapa macam ta’liq yang di
anjurkan tadi amat menyedihkan kepada kita umat islam,sehingga banyak terjadi
perceraian yang semata-mata disebabkan oleh kehendak hawa nafsu istri yang
sedang mabuk marah.
juga terjadi hal yang tak diinginkan karena kekurangan
keinsyafan yang memberi hukum serta karena picik pengetahuannya.
padahal kalau
diperiksa lebih jauh menurut hukum yang sebenarnya,talaknya belum
jatuh.
sementara itu si perempuan sudah mencari pasangan yang lain;ada yang sudah
berbulan-bulan,bahkan bertahun-tahun,menikah dengan orang lain.
kemudian sesudah
di teliti oleh yang berhak,pernikahan yang pertama itu sebenarnya belum
putus.
waktu itu juga perempuan yang tadi sudah berbulan-bulan menikah dengan
laki-laki lain dikembalikan kepada suaminya.
alangkah besarnya kerusakan ini
disebabkan ta’liq yang tidak diridai allah itu.
selain itu, dengan adanya
ta’liq,perempuan merasa mempunyai hak untuk menceraikan suaminya.
perasaan ini
amat jauh dari kehendak agama yang telah memberikan hak talak kepada orang yang
lebih teguh pendiriannya,agar talak itu tidak menjadi permainan
Komentar
Posting Komentar