TA'LIQ TALAK





men-ta’liq-kan talak sama hukumnya dengan talak tunai,yaitu makruh.


ini menurut hukum yang asal.
tetapi kalau adanya ta’liq itu akan membawa pada kerusakan (kekacauan),sudah tentu hukumnya jadi terlarang (haram).


apabila kita selidiki pada sebagian umat islam,sungguh amat sayang dan kecewa hati kita memikirkan ta’liq yang telah berlaku di indonesia ini.
barang siapa yang menikah,dianjurkan men-ta’liq-kan talak istrinya yang baru dinikahinya itu.

sedangkan keadaan yang telah terjadi karena beberapa macam ta’liq yang di anjurkan tadi amat menyedihkan kepada kita umat islam,sehingga banyak terjadi perceraian yang semata-mata disebabkan oleh kehendak hawa nafsu istri yang sedang mabuk marah.

juga terjadi hal yang tak diinginkan karena kekurangan keinsyafan yang memberi hukum serta karena picik pengetahuannya.

padahal kalau diperiksa lebih jauh menurut hukum yang sebenarnya,talaknya belum jatuh.

sementara itu si perempuan sudah mencari pasangan yang lain;ada yang sudah berbulan-bulan,bahkan bertahun-tahun,menikah dengan orang lain.
kemudian sesudah di teliti oleh yang berhak,pernikahan yang pertama itu sebenarnya belum putus.

waktu itu juga perempuan yang tadi sudah berbulan-bulan menikah dengan laki-laki lain dikembalikan kepada suaminya.
alangkah besarnya kerusakan ini disebabkan ta’liq yang tidak diridai allah itu.
selain itu, dengan adanya ta’liq,perempuan merasa mempunyai hak untuk menceraikan suaminya.

perasaan ini amat jauh dari kehendak agama yang telah memberikan hak talak kepada orang yang lebih teguh pendiriannya,agar talak itu tidak menjadi permainan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR