BAB NIKAH(PERNIKAHAN)
Ta’rif Pernikahan
Ialah Akad Yang Menghalalkan Pergaulan Dan Membatasi Hak Dan Kewajiban Serta
Tolong Menolong Antara Seorang Laki-Laki Dan Seorang Perempuan Yang Bukan
Mahram.
Firman Allah Swt:
“Maka Nikahilah
Wanita-Wanita(Lain)Yang Kamu Senangi,Dua,Tiga,Atau Empat.Kemudian Jika Kamu
Takut Tidak Akan Dapat Berlaku Adil,Maka(Nikahilah)Seorang Saja’’(An-Nisa:3)
Nikah Adalah Salah Satu Asas Pokok
Hidup Yang Paling Utama Dalam Pergaulan Atau Masyarakat Yang Sempurna.
Pernikahan Itu Bukan Saja Merupakan
Satu Jalan Yang Amat Mulia Untuk Mengatur Kehidupan Rumah Tangga Dan
Keturunan,Tetapi Juga Dapat Di Pandang Sebagai Satu Menuju Pintu Perkenalan
Antara Suatu Kaum Dengan Kaum Lainnya,Dan Perkenalan Itu Akan Menjadi Jalan
Untuk Menyampaikan Pertolongan Antara Satu Sama Lain.
Pertalian Nikah Adalah Pertalian
Yang Seteguh-Teguhnya Dalam Hidup Dan Kehidupan Manusia,Bukan Saja Antara Suami
Istri Dan Keturunannya,Melainkan Antara Dua Keluarga.
Dari Baiknya Pergaulan Antara Si
Istri Dengan Suaminya,Kasih-Mengasihi,Akan Berpindahlah Kebaikan Itu Kepada
Semua Keluarga Dari Kedua Belah Pihak,Sehingga Mereka Menjadi Satu Dalam Segala
Urusan Bertolong-Tolongan Sesamanya Dalam Menjalankan Kebaikan Dan Mencegah
Segala Kejahatan.
Selain Itu,Dngan Pernikahan Seseorang
Akan Terpelihara Dari Kebinasaan Hawa Nafsunya.
Sabda Rasulullah Saw.
“Hai
Pemuda-Pemuda,Barang Siapa Di Antara Kamu Yang Mampuh Serta Berkeinginan Hendak
Menikah,Hendaklah Dia Menikah.
Karena
Sesungguhnya Pernikahan Itu Dapat Merundukkan Pandangan Mata Terhadap Orang
Yang Tidak Halal Dilihatnya,Dan Akan Memeliharanya Dari Godaan Syahwat.
Dan Barang
Siapa Yang Tidak Mampuh Menikah,Hendaklah Dia Puasa,Karena Dengan Puasa Hawa
Nafsunya Terhadap Perempuan Akan Berkurang.’’(Riwayat
Jamaah Ahli Hadis).
Dari Aisyah,’’Nikahilah
Olehmu Kaum Wanita Itu,Maka Sesungguhnya Mereka Akan Mendatangkan
Harta(Rezeki)Bagi Kamu.’’
(Riwayat
Hakim Dan Abu Dawud)
Dari Amr Ibnu As,
’’Dunia Itu
Harta Benda,Dan Sebaik-Baik Harta Benda Dunia Adalah Perempuan Yang Saleh.’’(Riwayat
Muslim)
Dalam Pada
Itu,Faedah Yang Terbesar Dalam Pernikahan Ialah Untuk Menjaga Dan Memelihara
Perempuan Yang Bersifat Lemah Itu Dari Kebinasaan,Sebab Seorang
Perempuan,Apabila Ia Sudah Menikah,Maka Nafkahnya(Biaya Hidupnya)Wajib Di
Tanggung Oleh Suaminya.
Pernikahan
Juga Berguna Untuk Memelihara Kerukunanan Anak Cucu(Keturunan)Sebab Kalau Tidak
Dengan Nikah,Tentulah Anak Tidak Berketentuan Siapa Yang Akan Mengurusnya Dan
Siapa Yang Bertanggung Jawab Atasnya.
Nikah Juga
Di Pandang Sebagai Kemaslahatan Umum,Sebab Kalau Tidak Ada Pernikahan,Tentu
Manusia Akan Menurutkan Sifat Kebinatangan,Dan Dengan Sifat Itu Akan Timbul
Perselisihan Bencana,Dan Permusuhan Antara Sesamanya,Yang Mungkin Juga Sampai
Menimbulkan Pembunuhan Yang Mahadahsyat.
Demikianlah
Maksud Pernikahan Sejati Dalam Islam.
Singkatnya,Untuk
Kemaslahatan Dalam Rumah Tangga Dan Keturunan ,Juga Untuk Kemaslahatan
Masyarakat.
Oleh Sebab
Itu,Syariat Islam Mengadakan Beberapa Peraturan Untuk Menjaga Keselamatan
Pernikahan Ini.
Tetapi
Sebelum Menerangkan Syarat-Syarat Dan Rukunnya,Begitu Juga Kewajiban Dan Hak
Masing-Masing Antara Suami Istri,Terlebih Dahulu Akan Di Uraikan Tujuan
Pernikahan Dalam Anggapan Yang Berlaku Dalam Kehendak Manusia.
Telah
Berlaku Anggapan Kebanyakan Pemuda Dari Dahulu Sampai Sekarang,Mereka Ingin
Menikah Karena Beberapa Sebab,
Diantaranya:
1.
Karena
Mengharapkn Harta Benda
2.
Karena
Mengharapkan Kebangsawannya
3.
Karena
Ingin Melihat Kecantikannya
4.
Karena
Agama Dan Budi Pekertinya Yang Baik.
Yang Pertama,Karena Harta.Kehendak Ini Datang Baik Dari Pihak
Laki-Laki Maupun Dari Pihak Perempuan .
Misalnya Ingi Menikah Dengan
Seorang Hartawan,Sekalipun Ia Tahu Bahwa Pernikahan Itu Tidak Akan Sesuai
Dengan Keadaan Dirinya Dan Kehendak Masyarakat,Orang Yang Mementingkan
Pernikahan Di Sebabkan Harta Benda Yang Di Harap-Harapnya Atau Yang Akan
Dipungutnya.
Pandangan Ini Bukanlah Pandangan
Yang Sehat,Lebih-Lebih Kalau Hal Ini Terjadi Dari Pihak Laki-Laki,Sebab Hal Itu
Sudah Tentu Akan Menjatuhkan Dirinya Di
Bawah Pengaruh Perempuan Dari Hartanya.
Hal Yang Demikian Adalah Berlawanan
Dengan Sunnah Alam Dan Titah Allah Swt Yang Menjadikan Manusia,Allah Swt Telah
Menerangkan Dalam Al-Qur’an Cara Yang Sebaik-Baiknya Bagi Aturan Kehidupan
Manusia ,Yaitu Berikut:
Firman Allah Swt:
’’Kaum Laki-Laki Adalah Pemimpin
Bagi Kaum Wanita’’ (An-Nisa:34)
Sabda Rasulullah Saw:
‘’Barang Siapa Menikahi Seorang
Perempuan Karena Hartanya,Niscaya Allah Akan Melenyapkan Harta Dan
Kecantikanya,Dan Barang Siapa Yang Menikahi Karena Agamanya ,Niscaya Allah Akan
Memberi Karunia Kepadanya Dengan Harta Dan Kecantikanya’’(Al-Hadis)
‘’Barang Siapa Menikahi Seorang
Perempuan Karena Kekayaannya,Niscaya Tidak Akan Bertambahkekayaannya,Bahkan
Senaliknya Kemiskinan Yang Akan Didapatinya.’’
Yang Kedua,Karena
Mengharapkan Kebangsawanannya,Berarti Mengharapkan Gelar Atau Pangkat,Hal Ini
Jugatidak Akan Memberi Faedah Sebagai Mana Yang Di Harapkannya,Bahkan Dia Akan
Bertambah Hina Dan Dihinakan,Karena Kebangsawanan Salah Seorang Di Antara Suami
Istri Itu Tidak Akan Berpindah Kepadaorang Lain.
Sabda Rasulullah Saw:
‘’Barang Siapa Menikahi Seseorang
Perempuan Karena Kebangsawanannya,Niscaya Allah Tidak Akan Menambah Kecuali
Kehinaan.’’
Yang Ketiga,Karena
Kecantikannya,Menikah Karena Hal Ini Sedikit Lebih Baik Dibandingkan Dengan
Karena Harta Dan Kebangsawanan,Sebab Harta Dapat Lenyap Dengan Cepat,Tetapi
Kecantikan Seseorang Dapat Bertahan Sampai Tua,Asal Dia Jangan Bersifat Bangga
Dan Sombong Kerena Kecantikannya Itu.
Sabda Rasulullah Saw.”:
‘’Janganlah Kamu Menikahi Perempuan
Itu Karena Kecantikannya,Mungkin Kecantikannya Itu Akan Membawa Kerusakan Bagi
Mereka Sendiri.Dan Janganlah Kamu Menikahi Mereka Karena Mengharap Harta
Mereka,Mungkin Hartanya Itu Akan Menyebabkan Mereka Sombong,Tetapi Nikahilah
Mereka Dengan Dasar Agama .Dan Sesungguhnya Hamba Sahaya Yang Hitam Lebih Baik
,Asal Ia Beragama’’(Riwayat Baihaqi)
Yang Keempat,Karena
Agama Dan Budi Pekerti.
Inilah Yang Patut Dan Baik Menjadi
Ukuran Untuk Pergaulan Yang Akan Kekal,Serta Dapat Menjadi Dasar Kerukunan Dan
Kemaslahatan Rumah Tangga Serta Semua Keluarga.
Firman Allah Swt:
‘’Sebab Itu Maka Wanita Yang Saleh
Ialah Yang Taat Kepada Allah Lagi Memelihara Diri Sepeninggal Suaminya Kerena
Allah Telah Memelihara(Mereka).’’(An-Nisa:34)
Sabda Rasulullah Saw:
‘’Barang Siapa Menikahi Seorang
Perempuan Karena Agamanya,Niscaya Allah Mengaruniainya Dengan Harta.’’
‘’Sebaik-Baik Perempuan Ialah
Perempuan Yang Apabila Engkau Memandangnya,Ia Menyenangkanmu,Danjika Engkau
Menyuruhnya ,Diturutlah Perintahmu,Dan Jika Engkau Bepergian,Dipeliharanya
Hartamu Dandi Jaganya Kehormatannya.’’
Jadi,Jelaslah
Bahwa Hendaknya Agama Dan Budi Pekerti Itulah Yang Menjadi Pokok Yang Utama
Untuk Memelihara Dalam Pernikahan.
Dari
Keterangan-Keterangan Di Atas,Hendaklah Wali-Wali Anak Jangan Sembarangan
Menjodohkan Anaknya,Pertimbangkanlah
Lebih Dahulu
Sedalam-Dalamnya Antara Manfaat Dan Mudaratnya Yang Akan Terjadi Di Hari
Kemudian,Sebelum Mempertalikan Suatu Pernikahan.
Sipat-Sipat Perempuan Yang Baik
Sebaiknya
Menjadi Perhatian Bahwa Tidak Semua Orang Dapat Mengatur Rumah Tangga Dan Tidak
Semua Orang Dapat Diserahi Kepercayaan Mutlak,Sebagai Teman karib Yang Akan
Saling Membela Untuk selama-Lamanya.
Maka Sebelum Kita Mengutarakan Maksud Yang
Terkandung Di Hati,Sebaiknyalah kita Selidiki Lebih Dahulu,Akan Terdapat
Persesuaian Paham Atau Tidakkah Kelak Setelah Bergaul.
Nabi Muhammad S.A.W. Telah Memberi
Petunjuk Tentang Sipat-Sipat Perempuan Yang Baik ,
Yaitu:
- Yang Beragama Dan Menjalankannya
- Keturunan Orang Yang Subur(Mempunyaiketurunan Yang Sehat)
- Yang Masih Perawan
Sabda Rosulullah S.A.W.
Dari Jabir,’’ Sesungguhnya Nabi Saw.Telah
Bersabda ,’’Sesungguhnyaperempuan Itu Dinikahi Orang Karena Agamanya,Hartanya
Dan Kecantikannya;Maka Pilihlah Yang Beragama,’’(Riwayat Muslim Dan Tarmiji)
Dari Ma’qal
Bin Yasar,Ia Berkata,’’Seorang Laki-Laki Telah Datang Kepada Nabi Saw,Kata
Laki-Laki Itu,’Saya Telah Mendapatkan Seorang Perempuan Bangsawan Yang
Cantik,Hanya Dia Tidakberanak.Baiklah Saya Kawin Dengandia,?Jawab
Nabi,’Jangan!’.Kemudian Laki-Laki Itu Datang Untuk Ke Dua Kalinya,Beliau Tetap
Melarang.Kemudian Pada Yang Ketiga Kalinya Laki-Laki Itu Datang Pula.Nabi
Bersabda,’Kawinlah Dengan Orang Yang Dikasihi Lagi Subur’.’’(Riwayat Abu Dawud
Dan Nasai)
Dari Jabir
,Sesungguhnya Nabi Saw.Telah Menyatakan Kepadanya.Sabda Beliau ,’’Hai
Jabir,Engkau Kawin Dengan Perawan Ataukah Dengan Janda?’’ Jawab Jabir,Saya
Kawin Dengan Janda.’’Sabda Nabi,’’Alangkah Baiknya Jika Engkau Kawin Dengan
Perawan;Engkau Dapat Menjadi Hiburannya ,Dan Dia Pun Menjadi Hiburan
Bagimu.’’(Riwayat Jamaah Ahli Hadis)
Meminang
Meminang
Artinya Menyatakan Permintaan Untuk Menikah Dari Seorang Laki-Laki Kepada
Seorang Perempuan Atau Sebaliknya
Dengan perantaraan Seseorang Yang dipercayai.
Meminang Dengan Cara Tersebut
Di Perbolehkan Dalam Agama Islam Terhadap Gadis Atau Janda Yang Telah Habis
Iddahnya;Kecuali Perempuan Yang Masih Dalam’’iddah Ba’in’’,Sebaiknya Dengan
Jalan Sindiran Saja.
Firman Allah Sw.;
‘’Dan Tidak
Ada Dosa Bagi Kamu Meminang Wanita-Wanita Itu Dengan
Sindiran.’’(Al-Baqarah:235)
Adapun Terhadap
Perempuan Yang Masih Dalam ‘’Iddah Raj’iyah’’,Maka Haram Meminangnya Karena
Perempuan Yang Masih Dalam Iddah Raj’iyah Secara Hukum Masih Bersetatus Sebagai
Istri Bagi Laki-Lakiyang Menceraikannya,Dan Dia boleh Kembali Kepadanya.
Demikian
Juga Tidak Di Izinkan Meminang Seorang Perempuan Yang Sedang Di
Pinang Oleh Orang Lain,Sebelum Nyata Permintaanya Itu Tidak Diterima.
‘’orang
mukmin adalah saudara orang mukmin .maka tidak halal bagi seorang mukmin
meminang seorang perempuan yang sedang di pinang oleh saudaranya,sehingga nyata
sudah di tinggalkannya.’’(riwayat ahmad dan muslim)
HUKUM MELIHAT ORANG YANG AKAN
DIPINANG
Sebagian
Ulama Mengatakan Bahwa Melihat Perempuan Yang Akan Dipinang Itu Boleh
Saja,Mereka Beralasan Kepada Hadis Rasulullah Saw,Berikut Ini:
‘’Apabila
Salah Seorang Di Antara Kamu Meminang Seorang Perempuan,Maka Tidak Berhalangan
Atasnya Untuk Melihat Perempuan Itu ,Asal Saja Melihatnya Semat-Mata Untuk
Mencari Perjodohan,Baik Diketahui Oleh Perempuan Itu Ataupun Tidak.’’(Riwayat Ahmad)
Ada Pula
Sebagian Ulama Yang Berpendapat Bahwa Melihat Perempuan Yang Akan Dipinang
Itu Hukumnya Sunat.Keterangannya Adalah Sabda Rasulullah Saw.:
‘’Apabila
Salah Seorang Diantara Kamu Meminang Seorang Perempuan ,Sekiranya Dia Dapat
Melihat Perempuan Itu,Hendaklah Dilihatnya Sehingga Bertambah Keinginannya Pada
Pernikahan,Maka Lakukanlan.’’(Riwayat Ahmad Dan Abu Dawud)
Jadi
Sekiranya Tidak Dapat Dilihat,Boleh Mengirimkan Utusan(Seorang Perempuan Yang
Di Percayai)Supaya Dia Dapat Menerangkan Sifat-Sifat Dan Keadaan Perempuan Yang
Akan Dipinangnya Itu.
Umat Islam
Benar-Benar Telah Di Beri Kelapangan Untuk Melihat Seorang Perempuan Yang
Dipinangnya Itu,Tetapi Yang Boleh Dilihatnya Adalah Muka dan Telapak Tangannya.
Hukum Nikah
1. Jaiz(Diperbolehkan),Ini Asal Hukumnya
2. Sunat,Bagi Orang Yang Berkehendak Serta Mampuh Memberi Nafkah Dan
Lain-Lainnya.
3. Wajib,Bagi Orang Yang Mampuh Memberi Nafkah Dan Dia Takut Akan
Tergoda Pada Kejahatan (Zina).
4. Makruh,Bagi Orang Yang Tidak Mampuh Memberi Nafkah.
Komentar
Posting Komentar