BAB NIKAH(PERNIKAHAN)


Propellerads


Ta’rif Pernikahan Ialah Akad Yang Menghalalkan Pergaulan Dan Membatasi Hak Dan Kewajiban Serta Tolong Menolong Antara Seorang Laki-Laki Dan Seorang Perempuan Yang Bukan Mahram.

Firman Allah Swt:

“Maka Nikahilah Wanita-Wanita(Lain)Yang Kamu Senangi,Dua,Tiga,Atau Empat.Kemudian Jika Kamu Takut Tidak Akan Dapat Berlaku Adil,Maka(Nikahilah)Seorang Saja’’(An-Nisa:3)


Nikah Adalah Salah Satu Asas Pokok Hidup Yang Paling Utama Dalam Pergaulan Atau Masyarakat Yang Sempurna.
Pernikahan Itu Bukan Saja Merupakan Satu Jalan Yang Amat Mulia Untuk Mengatur Kehidupan Rumah Tangga Dan Keturunan,Tetapi Juga Dapat Di Pandang Sebagai Satu Menuju Pintu Perkenalan Antara Suatu Kaum Dengan Kaum Lainnya,Dan Perkenalan Itu Akan Menjadi Jalan Untuk Menyampaikan Pertolongan Antara Satu Sama Lain.

Pertalian Nikah Adalah Pertalian Yang Seteguh-Teguhnya Dalam Hidup Dan Kehidupan Manusia,Bukan Saja Antara Suami Istri Dan Keturunannya,Melainkan Antara Dua Keluarga.

Dari Baiknya Pergaulan Antara Si Istri Dengan Suaminya,Kasih-Mengasihi,Akan Berpindahlah Kebaikan Itu Kepada Semua Keluarga Dari Kedua Belah Pihak,Sehingga Mereka Menjadi Satu Dalam Segala Urusan Bertolong-Tolongan Sesamanya Dalam Menjalankan Kebaikan Dan Mencegah Segala Kejahatan.
Selain Itu,Dngan Pernikahan Seseorang Akan Terpelihara Dari Kebinasaan Hawa Nafsunya.

Sabda Rasulullah Saw.

“Hai Pemuda-Pemuda,Barang Siapa Di Antara Kamu Yang Mampuh Serta Berkeinginan Hendak Menikah,Hendaklah Dia Menikah.
Karena Sesungguhnya Pernikahan Itu Dapat Merundukkan Pandangan Mata Terhadap Orang Yang Tidak Halal Dilihatnya,Dan Akan Memeliharanya Dari Godaan Syahwat.
Dan Barang Siapa Yang Tidak Mampuh Menikah,Hendaklah Dia Puasa,Karena Dengan Puasa Hawa Nafsunya Terhadap Perempuan Akan Berkurang.’’(Riwayat Jamaah Ahli Hadis).

Dari Aisyah,’’Nikahilah Olehmu Kaum Wanita Itu,Maka Sesungguhnya Mereka Akan Mendatangkan Harta(Rezeki)Bagi Kamu.’’
(Riwayat Hakim Dan Abu Dawud)

Dari Amr Ibnu As,
’’Dunia Itu Harta Benda,Dan Sebaik-Baik Harta Benda Dunia Adalah Perempuan Yang Saleh.’’(Riwayat Muslim)

Dalam Pada Itu,Faedah Yang Terbesar Dalam Pernikahan Ialah Untuk Menjaga Dan Memelihara Perempuan Yang Bersifat Lemah Itu Dari Kebinasaan,Sebab Seorang Perempuan,Apabila Ia Sudah Menikah,Maka Nafkahnya(Biaya Hidupnya)Wajib Di Tanggung Oleh Suaminya.

Pernikahan Juga Berguna Untuk Memelihara Kerukunanan Anak Cucu(Keturunan)Sebab Kalau Tidak Dengan Nikah,Tentulah Anak Tidak Berketentuan Siapa Yang Akan Mengurusnya Dan Siapa Yang Bertanggung Jawab Atasnya.

Nikah Juga Di Pandang Sebagai Kemaslahatan Umum,Sebab Kalau Tidak Ada Pernikahan,Tentu Manusia Akan Menurutkan Sifat Kebinatangan,Dan Dengan Sifat Itu Akan Timbul Perselisihan Bencana,Dan Permusuhan Antara Sesamanya,Yang Mungkin Juga Sampai Menimbulkan Pembunuhan Yang Mahadahsyat.

Demikianlah Maksud Pernikahan Sejati Dalam Islam.
Singkatnya,Untuk Kemaslahatan Dalam Rumah Tangga Dan Keturunan ,Juga Untuk Kemaslahatan Masyarakat.
Oleh Sebab Itu,Syariat Islam Mengadakan Beberapa Peraturan Untuk Menjaga Keselamatan Pernikahan Ini.

Tetapi Sebelum Menerangkan Syarat-Syarat Dan Rukunnya,Begitu Juga Kewajiban Dan Hak Masing-Masing Antara Suami Istri,Terlebih Dahulu Akan Di Uraikan Tujuan Pernikahan Dalam Anggapan Yang Berlaku Dalam Kehendak Manusia.

Telah Berlaku Anggapan Kebanyakan Pemuda Dari Dahulu Sampai Sekarang,Mereka Ingin Menikah Karena Beberapa Sebab,
Diantaranya:
1.     Karena Mengharapkn Harta Benda
2.     Karena Mengharapkan Kebangsawannya
3.     Karena Ingin Melihat Kecantikannya
4.     Karena Agama Dan Budi Pekertinya Yang Baik.

Yang Pertama,Karena Harta.Kehendak Ini Datang Baik Dari Pihak Laki-Laki Maupun Dari Pihak Perempuan .
Misalnya Ingi Menikah Dengan Seorang Hartawan,Sekalipun Ia Tahu Bahwa Pernikahan Itu Tidak Akan Sesuai Dengan Keadaan Dirinya Dan Kehendak Masyarakat,Orang Yang Mementingkan Pernikahan Di Sebabkan Harta Benda Yang Di Harap-Harapnya Atau Yang Akan Dipungutnya.

Pandangan Ini Bukanlah Pandangan Yang Sehat,Lebih-Lebih Kalau Hal Ini Terjadi Dari Pihak Laki-Laki,Sebab Hal Itu Sudah Tentu Akan Menjatuhkan  Dirinya Di Bawah Pengaruh Perempuan Dari Hartanya.

Hal Yang Demikian Adalah Berlawanan Dengan Sunnah Alam Dan Titah Allah Swt Yang Menjadikan Manusia,Allah Swt Telah Menerangkan Dalam Al-Qur’an Cara Yang Sebaik-Baiknya Bagi Aturan Kehidupan Manusia ,Yaitu Berikut:
Firman Allah Swt:

’’Kaum Laki-Laki Adalah Pemimpin Bagi Kaum Wanita’’ (An-Nisa:34)

Sabda Rasulullah Saw:

‘’Barang Siapa Menikahi Seorang Perempuan Karena Hartanya,Niscaya Allah Akan Melenyapkan Harta Dan Kecantikanya,Dan Barang Siapa Yang Menikahi Karena Agamanya ,Niscaya Allah Akan Memberi Karunia Kepadanya Dengan Harta Dan Kecantikanya’’(Al-Hadis)

‘’Barang Siapa Menikahi Seorang Perempuan Karena Kekayaannya,Niscaya Tidak Akan Bertambahkekayaannya,Bahkan Senaliknya Kemiskinan Yang Akan Didapatinya.’’

Yang Kedua,Karena Mengharapkan Kebangsawanannya,Berarti Mengharapkan Gelar Atau Pangkat,Hal Ini Jugatidak Akan Memberi Faedah Sebagai Mana Yang Di Harapkannya,Bahkan Dia Akan Bertambah Hina Dan Dihinakan,Karena Kebangsawanan Salah Seorang Di Antara Suami Istri Itu Tidak Akan Berpindah Kepadaorang Lain.

Sabda Rasulullah Saw:
‘’Barang Siapa Menikahi Seseorang Perempuan Karena Kebangsawanannya,Niscaya Allah Tidak Akan Menambah Kecuali Kehinaan.’’

Yang Ketiga,Karena Kecantikannya,Menikah Karena Hal Ini Sedikit Lebih Baik Dibandingkan Dengan Karena Harta Dan Kebangsawanan,Sebab Harta Dapat Lenyap Dengan Cepat,Tetapi Kecantikan Seseorang Dapat Bertahan Sampai Tua,Asal Dia Jangan Bersifat Bangga Dan Sombong Kerena Kecantikannya Itu.

Sabda Rasulullah Saw.”:

‘’Janganlah Kamu Menikahi Perempuan Itu Karena Kecantikannya,Mungkin Kecantikannya Itu Akan Membawa Kerusakan Bagi Mereka Sendiri.Dan Janganlah Kamu Menikahi Mereka Karena Mengharap Harta Mereka,Mungkin Hartanya Itu Akan Menyebabkan Mereka Sombong,Tetapi Nikahilah Mereka Dengan Dasar Agama .Dan Sesungguhnya Hamba Sahaya Yang Hitam Lebih Baik ,Asal Ia Beragama’’(Riwayat Baihaqi)

Yang Keempat,Karena Agama Dan Budi Pekerti.
Inilah Yang Patut Dan Baik Menjadi Ukuran Untuk Pergaulan Yang Akan Kekal,Serta Dapat Menjadi Dasar Kerukunan Dan Kemaslahatan Rumah Tangga Serta Semua Keluarga.

Firman Allah Swt:

’Sebab Itu Maka Wanita Yang Saleh Ialah Yang Taat Kepada Allah Lagi Memelihara Diri Sepeninggal Suaminya Kerena Allah Telah Memelihara(Mereka).’’(An-Nisa:34)

Sabda Rasulullah Saw:
‘’Barang Siapa Menikahi Seorang Perempuan Karena Agamanya,Niscaya Allah Mengaruniainya Dengan Harta.’’

‘’Sebaik-Baik Perempuan Ialah Perempuan Yang Apabila Engkau Memandangnya,Ia Menyenangkanmu,Danjika Engkau Menyuruhnya ,Diturutlah Perintahmu,Dan Jika Engkau Bepergian,Dipeliharanya Hartamu Dandi Jaganya Kehormatannya.’’

Jadi,Jelaslah Bahwa Hendaknya Agama Dan Budi Pekerti Itulah Yang Menjadi Pokok Yang Utama Untuk Memelihara Dalam Pernikahan.
Dari Keterangan-Keterangan Di Atas,Hendaklah Wali-Wali Anak Jangan Sembarangan Menjodohkan Anaknya,Pertimbangkanlah
Lebih Dahulu Sedalam-Dalamnya Antara Manfaat Dan Mudaratnya Yang Akan Terjadi Di Hari Kemudian,Sebelum Mempertalikan Suatu Pernikahan.

Sipat-Sipat Perempuan Yang Baik

Sebaiknya Menjadi Perhatian Bahwa Tidak Semua Orang Dapat Mengatur Rumah Tangga Dan Tidak Semua Orang Dapat Diserahi Kepercayaan Mutlak,Sebagai Teman karib Yang Akan Saling Membela Untuk selama-Lamanya.


Maka Sebelum Kita Mengutarakan Maksud Yang Terkandung Di Hati,Sebaiknyalah kita Selidiki Lebih Dahulu,Akan Terdapat Persesuaian Paham Atau Tidakkah Kelak Setelah Bergaul.
Nabi Muhammad S.A.W. Telah Memberi Petunjuk Tentang Sipat-Sipat Perempuan Yang Baik ,
Yaitu:
  1.         Yang Beragama Dan Menjalankannya
  2.          Keturunan Orang Yang Subur(Mempunyaiketurunan Yang Sehat)
  3.         Yang Masih Perawan 

Sabda Rosulullah S.A.W.
Dari Jabir,’’  Sesungguhnya Nabi Saw.Telah Bersabda ,’’Sesungguhnyaperempuan Itu Dinikahi Orang Karena Agamanya,Hartanya Dan Kecantikannya;Maka Pilihlah Yang Beragama,’’(Riwayat Muslim Dan Tarmiji)


Dari Ma’qal Bin Yasar,Ia Berkata,’’Seorang Laki-Laki Telah Datang Kepada Nabi Saw,Kata Laki-Laki Itu,’Saya Telah Mendapatkan Seorang Perempuan Bangsawan Yang Cantik,Hanya Dia Tidakberanak.Baiklah Saya Kawin Dengandia,?Jawab Nabi,’Jangan!’.Kemudian Laki-Laki Itu Datang Untuk Ke Dua Kalinya,Beliau Tetap Melarang.Kemudian Pada Yang Ketiga Kalinya Laki-Laki Itu Datang Pula.Nabi Bersabda,’Kawinlah Dengan Orang Yang Dikasihi Lagi Subur’.’’(Riwayat Abu Dawud Dan Nasai)


Dari Jabir ,Sesungguhnya Nabi Saw.Telah Menyatakan Kepadanya.Sabda Beliau ,’’Hai Jabir,Engkau Kawin Dengan Perawan Ataukah Dengan Janda?’’ Jawab Jabir,Saya Kawin Dengan Janda.’’Sabda Nabi,’’Alangkah Baiknya Jika Engkau Kawin Dengan Perawan;Engkau Dapat Menjadi Hiburannya ,Dan Dia Pun Menjadi Hiburan Bagimu.’’(Riwayat Jamaah Ahli Hadis)

Meminang

Meminang Artinya Menyatakan Permintaan Untuk Menikah Dari Seorang Laki-Laki Kepada Seorang Perempuan Atau Sebaliknya  Dengan perantaraan Seseorang Yang dipercayai.
Meminang Dengan Cara Tersebut Di Perbolehkan Dalam Agama Islam Terhadap Gadis Atau Janda Yang Telah Habis Iddahnya;Kecuali Perempuan Yang Masih Dalam’’iddah Ba’in’’,Sebaiknya Dengan Jalan Sindiran Saja.
Firman Allah Sw.;
‘’Dan Tidak Ada Dosa Bagi Kamu Meminang Wanita-Wanita Itu Dengan Sindiran.’’(Al-Baqarah:235)


Adapun Terhadap Perempuan Yang Masih Dalam ‘’Iddah Raj’iyah’’,Maka Haram Meminangnya Karena Perempuan Yang Masih Dalam Iddah Raj’iyah Secara Hukum Masih Bersetatus Sebagai Istri Bagi Laki-Lakiyang Menceraikannya,Dan Dia boleh Kembali Kepadanya.
Demikian Juga Tidak Di  Izinkan  Meminang Seorang Perempuan Yang Sedang Di Pinang Oleh Orang Lain,Sebelum Nyata Permintaanya Itu Tidak Diterima.
‘’orang mukmin adalah saudara orang mukmin .maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang sedang di pinang oleh saudaranya,sehingga nyata sudah di tinggalkannya.’’(riwayat ahmad dan muslim)


HUKUM MELIHAT ORANG YANG AKAN DIPINANG
Sebagian Ulama Mengatakan Bahwa Melihat Perempuan Yang Akan Dipinang Itu Boleh Saja,Mereka Beralasan Kepada Hadis Rasulullah Saw,Berikut Ini:
‘’Apabila Salah Seorang Di Antara Kamu Meminang Seorang Perempuan,Maka Tidak Berhalangan Atasnya Untuk Melihat Perempuan Itu ,Asal Saja Melihatnya Semat-Mata Untuk Mencari Perjodohan,Baik Diketahui Oleh Perempuan Itu Ataupun Tidak.’’(Riwayat Ahmad)

Ada Pula Sebagian Ulama Yang Berpendapat Bahwa Melihat Perempuan Yang Akan Dipinang Itu Hukumnya Sunat.Keterangannya Adalah Sabda Rasulullah Saw.:
‘’Apabila Salah Seorang Diantara Kamu Meminang Seorang Perempuan ,Sekiranya Dia Dapat Melihat Perempuan Itu,Hendaklah Dilihatnya Sehingga Bertambah Keinginannya Pada Pernikahan,Maka Lakukanlan.’’(Riwayat Ahmad Dan Abu Dawud)
Jadi Sekiranya Tidak Dapat Dilihat,Boleh Mengirimkan Utusan(Seorang Perempuan Yang Di Percayai)Supaya Dia Dapat Menerangkan Sifat-Sifat Dan Keadaan Perempuan Yang Akan Dipinangnya Itu.
Umat Islam Benar-Benar Telah Di Beri Kelapangan Untuk Melihat Seorang Perempuan Yang Dipinangnya Itu,Tetapi Yang Boleh Dilihatnya Adalah Muka dan Telapak Tangannya.
Hukum Nikah
1.     Jaiz(Diperbolehkan),Ini Asal Hukumnya
2.     Sunat,Bagi Orang Yang Berkehendak Serta Mampuh Memberi Nafkah Dan Lain-Lainnya.
3.     Wajib,Bagi Orang Yang Mampuh Memberi Nafkah Dan Dia Takut Akan Tergoda Pada Kejahatan (Zina).
4.     Makruh,Bagi Orang Yang Tidak Mampuh Memberi Nafkah.
Propellerads span style="font-family: "calibri light" , "sans-serif"; font-size: 14.0pt; line-height: 107%;">Haram,Bagi Orang Yang Berniat Akan Menyakiti Perempuan Yang dinikahinya.


baca juga

https://go.ad2up.com/afu.php?id=971035 http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR