MAHAR(MASKAWIN)
mahar(maskawin)
Jika
Melangsungkan Pernikahan,Suami Wajib Memberi Sesuatu Kepasa Si Istri,Baik
Berupa Uang Ataupun Barang(Harta Benda).Pemberian Inilah Yang Dinamakan
Mahar(Maskawin).
Firman Allah
Swt:
‘’Berikanlah Maskawin (Mahar) Kepada
Wanita(Yang Kamu Nikahi)Sebagai Pemberian Yang Penuh Kerelaan.’’(An-Nisa:4)
Pemberian
Ini Wajib Atas Laki-Laki ,Tetapi Tidak Menjadi Rukun Nikah;Dan Apabila Tidak
Disebutkan Pada Waktu Akad , Pernikahan Itupun Sah.
Banyaknya
Maskawin Itu Tidak Di Batasi Oleh Syariat Islam,Melainkan Menurut Kemampuan
Suami Beserta Keridaan Si Istri.
Sungguh Pun
Demikian , Suami Benar-Benar Sanggup Membayarnya; Karena Mahar Itu Apabila
Ditetapkan , Maka Jumlahnya Menjadi Utang Atas Suami, Dan Wajib Dibayar
Sebagaimana Halnya Utang Kepada Orang Lain .
Kalau Tidak Dibayar , Akan Dimintai
Pertanggung Jawabannya Di Hari Kemudian.
Janganlah
Terpedaya Dengan Kebiasaan Bermegah-Megah Dengan Banyak Mahar Sehingga Si
Laki-Laki Menerima Perjanjian Itu Karena Utang, Sedangkan Dia Tidak Ingat
Akibat Yang Akan Menimpa Dirinya.
Perempuan
(Istri) Pun Wajib Membayar Zakat Maharnya Itu Sebagaimana Dia Membayar Zakat
Uang Yang Dipiutangnya.
Ingatlah
Sabda Junjungan Kita Muhammad Saw:
Dari
Aisyah.Bahwasanya Rasulullah Saw.Telah Bersabda,’’Sesungguhnya Yang Sebesar-Besarnya Berkah Nikah Ialah Yang Sederhana
Belanjanya.’’(Riwayat Ahmad)
Dari Amir
Bin Rabi’ah ,’’Sesungguhnya Seorang
Perempuan Dari Suku Fazarah Telah Menikah Dengan Maskawin Dua Terompah,Maka
Rasulullah Saw.Bertanya Kepada Perempuan Itu ,’’Sukakah Engkau Menyerahkan
Dirimu Dan Rahasiamu Dengan Dua Terompah Itu?’ Jawab Perempuan Itu,’Ya,Saya
Rida Dengan Hal Itu.’Maka Rasulullah Membiarkan Pernikahan Tersebut.’’(Riwayat
Ahmad,Ibnu Majah,Dan Tirmizi)
Dari Jabir,’’Sesungguhnya Rasulullah Saw.Telah
Bersabda.’’Seandainya Seorang Laki-Laki Memberi Makanan Sepenuh Dua Tangannya
Saja Untuk Maskawin Seorang Perempuan,Sesungguhnya Perempuan Itu Halal
Baginya.’’(Riwayat Ahmad Dan Abu Dawud)
Dari Abu
Ajfa’.Ia Berkata,’’Saya Dengar Umar
Berkata,’Janganlah Berlebih-Lebihan Memberi Mahar Kepada Perempuan,Karena Kalau
Hal Itu Menjadi Kemuliaan Di Dunia Atau Akan Menjadi Kebaikan Di Akhirat,Tentu
Nabi Lebih Utama Dalam Hal Itu.Tetapi Beliau Tidak Pernah Memberi Maskawin
Kepada Istri-Istri Beliau,Dan Tidak Pernah Pula Beliau Membiarkan Anak-Anak Beliau
Menerima Maskawin Lebih Dari 12 Auqiah(480 Dirham,Sekitar 1,498 Gr Perak)’.’’(Riwayat
Lima Orang Ahli Hadis, Dan Dinilai Sahih Oleh Tirmizi)
Seorang
Suami Yang Menceraikan Istrinya Sebelum Bercampur(Jima),Wajib Membayar Seperdua
Dari Mahar Jika Jumlah Mahar Itu Sudah Di Tetapkan Oleh Si Suami Atau Hakim .
Firman Allah
Swt.:
‘’Jika Kamu Menceraikan Istri-Istrimu
Sebelum Kamu Bercampur Dengan Mereka,Padahal Sesungguhnya Kamu Sudah Menentukan
Maharnya,Maka Bayarlah Seperdua Dari Mahar Yang Telah Kamu Tentukan Itu.’’(Al-Baqarah:237)
Jika Mahar
Itu Belum Di Tentukan Banyaknya,Tidak Wajib Membayar Seperdua,Yang Wajib
Hanyalah Mut’ah,Bukan Mahar.Pendapat Ini Berdasarkan Firman Allah Swt.Di Atas.
Allah
Swt.Menetapkan Seperdua Dari Mahar Itu Apabila Telah Di Tetapkan
Banyaknya.Sebagian Ulama Berpendapat Wajib Juga Membayar Seperdua;Seperdua Ini
Dihitung Dari Mahar Misil Atau Dari Ketetapan Hakim.
Wajib
Membayar Seperdua Dari Mahar Saja Seperti Yang Di Sebut Di Atas,Jika Keduanya
Bercerai Hidup Dengan Talak Sebelum Campur.Tetapi Jika Keduanya Bercerai
Mati,Umpamanya Suami Meninggal Dunia Sebelum Campur,Maka Istrinya Berhak
Sepenuh Mahar,Dambil Dari Harta Peninggalan Suaminya Itu.
Dari
Alqamah.Ia Berkata,’’Seorang Perempuan
Telah Menikah Dengan Seorang Laki-Laki,Kemudian Laki-Laki Itu Mati Sebelum Ia
Bercampur Dengan Istrinya Itu,Dan Maharnya Pun Belum Di Tentukan
Banyaknya.’’Kata Alqamah,’’Mereka Mengadukan Hal Tersebut Kepada Abdullah .Maka
Abdullah Berpendapat,Perempuan Itu Berhak Mengambil Mahar Misil
Sepenuhnya,Dania Berhak Medapat Pusaka Dan Wajib Beridda,’Maka Ketika Itu
Ma’qil Bin Sinan Al’asyja’i Menyaksikan Bahwa Sesungguhnya Nabi Saw.
Telah Memutuskan Terhadap Barwa’a
Binti Wasyiq Seperti Keputusan Yang Dilakukan Abdullah Tadi.’’(Riwayat Lima Orang Ahli Hadis,Dan Dinilai
Sahih Oleh Tirmizii).
Istri Berhak
Mempertahankan Dirinya (Tidak Tergesa-Gesa Menyerahkan Dirinya)Kepada Suami
Apabila Mahar Belum Dibayar Oleh Suaminya.
Sabda
Rasulullah Saw.:
Dari Ibnu
Abbas,’’ Sesungguhnya Ali,Ketika Iasudah
Menikah Dengan Fatimah,Bermaksud Akan Mulai Bercampur,Rasulullah
Saw.Melarangnya Sebelum Ia Memberikan Sesuatu,Maka Berkata Ali Kepada
Rasulullah,Saya Tidak Punya Apa-Apa.’Jawab Rasulullah Kepada Ali,’Berikanlah
Baju Perangmu Itu.’Lalu Ali Memberikanya,Kemudian Didekatinya (Dicampuri)
Fatimah.’’(Riwayat Abu Dawud)
Komentar
Posting Komentar