MAHAR(MASKAWIN)


mahar(maskawin)


Jika Melangsungkan Pernikahan,Suami Wajib Memberi Sesuatu Kepasa Si Istri,Baik Berupa Uang Ataupun Barang(Harta Benda).Pemberian Inilah Yang Dinamakan Mahar(Maskawin).

Firman Allah Swt:
‘’Berikanlah Maskawin (Mahar) Kepada Wanita(Yang Kamu Nikahi)Sebagai Pemberian Yang Penuh Kerelaan.’’(An-Nisa:4)

Pemberian Ini Wajib Atas Laki-Laki ,Tetapi Tidak Menjadi Rukun Nikah;Dan Apabila Tidak Disebutkan Pada Waktu Akad , Pernikahan Itupun Sah.
Banyaknya Maskawin Itu Tidak Di Batasi Oleh Syariat Islam,Melainkan Menurut Kemampuan Suami Beserta Keridaan Si Istri.


Sungguh Pun Demikian , Suami Benar-Benar Sanggup Membayarnya; Karena Mahar Itu Apabila Ditetapkan , Maka Jumlahnya Menjadi Utang Atas Suami, Dan Wajib Dibayar Sebagaimana Halnya Utang Kepada Orang Lain .
 Kalau Tidak Dibayar , Akan Dimintai Pertanggung Jawabannya Di Hari Kemudian.
Janganlah Terpedaya Dengan Kebiasaan Bermegah-Megah Dengan Banyak Mahar Sehingga Si Laki-Laki Menerima Perjanjian Itu Karena Utang, Sedangkan Dia Tidak Ingat Akibat Yang Akan Menimpa Dirinya.
Perempuan (Istri) Pun Wajib Membayar Zakat Maharnya Itu Sebagaimana Dia Membayar Zakat Uang Yang Dipiutangnya.
Ingatlah Sabda Junjungan Kita Muhammad Saw:

Dari Aisyah.Bahwasanya Rasulullah Saw.Telah Bersabda,’’Sesungguhnya Yang Sebesar-Besarnya Berkah Nikah Ialah Yang Sederhana Belanjanya.’’(Riwayat Ahmad)

Dari Amir Bin Rabi’ah ,’’Sesungguhnya Seorang Perempuan Dari Suku Fazarah Telah Menikah Dengan Maskawin Dua Terompah,Maka Rasulullah Saw.Bertanya Kepada Perempuan Itu ,’’Sukakah Engkau Menyerahkan Dirimu Dan Rahasiamu Dengan Dua Terompah Itu?’ Jawab Perempuan Itu,’Ya,Saya Rida Dengan Hal Itu.’Maka Rasulullah Membiarkan Pernikahan Tersebut.’’(Riwayat Ahmad,Ibnu Majah,Dan Tirmizi)

Dari Jabir,’’Sesungguhnya Rasulullah Saw.Telah Bersabda.’’Seandainya Seorang Laki-Laki Memberi Makanan Sepenuh Dua Tangannya Saja Untuk Maskawin Seorang Perempuan,Sesungguhnya Perempuan Itu Halal Baginya.’’(Riwayat Ahmad Dan Abu Dawud)

Dari Abu Ajfa’.Ia Berkata,’’Saya Dengar Umar Berkata,’Janganlah Berlebih-Lebihan Memberi Mahar Kepada Perempuan,Karena Kalau Hal Itu Menjadi Kemuliaan Di Dunia Atau Akan Menjadi Kebaikan Di Akhirat,Tentu Nabi Lebih Utama Dalam Hal Itu.Tetapi Beliau Tidak Pernah Memberi Maskawin Kepada Istri-Istri Beliau,Dan Tidak Pernah Pula Beliau Membiarkan Anak-Anak Beliau Menerima Maskawin Lebih Dari 12 Auqiah(480 Dirham,Sekitar 1,498 Gr Perak)’.’’(Riwayat Lima Orang Ahli Hadis, Dan Dinilai Sahih Oleh Tirmizi)

Seorang Suami Yang Menceraikan Istrinya Sebelum Bercampur(Jima),Wajib Membayar Seperdua Dari Mahar Jika Jumlah Mahar Itu Sudah Di Tetapkan Oleh Si Suami Atau Hakim .
Firman Allah Swt.:
‘’Jika Kamu Menceraikan Istri-Istrimu Sebelum Kamu Bercampur Dengan Mereka,Padahal Sesungguhnya Kamu Sudah Menentukan Maharnya,Maka Bayarlah Seperdua Dari Mahar Yang Telah Kamu Tentukan Itu.’’(Al-Baqarah:237)

Jika Mahar Itu Belum Di Tentukan Banyaknya,Tidak Wajib Membayar Seperdua,Yang Wajib Hanyalah Mut’ah,Bukan Mahar.Pendapat Ini Berdasarkan Firman Allah Swt.Di Atas.
Allah Swt.Menetapkan Seperdua Dari Mahar Itu Apabila Telah Di Tetapkan Banyaknya.Sebagian Ulama Berpendapat Wajib Juga Membayar Seperdua;Seperdua Ini Dihitung Dari Mahar Misil Atau Dari Ketetapan Hakim.

Wajib Membayar Seperdua Dari Mahar Saja Seperti Yang Di Sebut Di Atas,Jika Keduanya Bercerai Hidup Dengan Talak Sebelum Campur.Tetapi Jika Keduanya Bercerai Mati,Umpamanya Suami Meninggal Dunia Sebelum Campur,Maka Istrinya Berhak Sepenuh Mahar,Dambil Dari Harta Peninggalan Suaminya Itu.

Dari Alqamah.Ia Berkata,’’Seorang Perempuan Telah Menikah Dengan Seorang Laki-Laki,Kemudian Laki-Laki Itu Mati Sebelum Ia Bercampur Dengan Istrinya Itu,Dan Maharnya Pun Belum Di Tentukan Banyaknya.’’Kata Alqamah,’’Mereka Mengadukan Hal Tersebut Kepada Abdullah .Maka Abdullah Berpendapat,Perempuan Itu Berhak Mengambil Mahar Misil Sepenuhnya,Dania Berhak Medapat Pusaka Dan Wajib Beridda,’Maka Ketika Itu Ma’qil Bin Sinan Al’asyja’i Menyaksikan Bahwa Sesungguhnya Nabi Saw.
Telah Memutuskan Terhadap Barwa’a Binti Wasyiq Seperti Keputusan Yang Dilakukan Abdullah Tadi.’’(Riwayat Lima Orang Ahli Hadis,Dan Dinilai Sahih Oleh Tirmizii).

http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z
Istri Berhak Mempertahankan Dirinya (Tidak Tergesa-Gesa Menyerahkan Dirinya)Kepada Suami Apabila Mahar Belum Dibayar Oleh Suaminya.

Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Ibnu Abbas,’’ Sesungguhnya Ali,Ketika Iasudah Menikah Dengan Fatimah,Bermaksud Akan Mulai Bercampur,Rasulullah Saw.Melarangnya Sebelum Ia Memberikan Sesuatu,Maka Berkata Ali Kepada Rasulullah,Saya Tidak Punya Apa-Apa.’Jawab Rasulullah Kepada Ali,’Berikanlah Baju Perangmu Itu.’Lalu Ali Memberikanya,Kemudian Didekatinya (Dicampuri) Fatimah.’’(Riwayat Abu Dawud)
Propellerads

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR