MAHAR(MASKAWIN)
mahar(maskawin) Jika Melangsungkan Pernikahan,Suami Wajib Memberi Sesuatu Kepasa Si Istri,Baik Berupa Uang Ataupun Barang(Harta Benda).Pemberian Inilah Yang Dinamakan Mahar(Maskawin) . Firman Allah Swt: ‘’Berikanlah Maskawin (Mahar) Kepada Wanita(Yang Kamu Nikahi)Sebagai Pemberian Yang Penuh Kerelaan.’’ (An-Nisa:4) Pemberian Ini Wajib Atas Laki-Laki ,Tetapi Tidak Menjadi Rukun Nikah;Dan Apabila Tidak Disebutkan Pada Waktu Akad , Pernikahan Itupun Sah. Banyaknya Maskawin Itu Tidak Di Batasi Oleh Syariat Islam,Melainkan Menurut Kemampuan Suami Beserta Keridaan Si Istri. Sungguh Pun Demikian , Suami Benar-Benar Sanggup Membayarnya; Karena Mahar Itu Apabila Ditetapkan , Maka Jumlahnya Menjadi Utang Atas Suami, Dan Wajib Dibayar Sebagaimana Halnya Utang Kepada Orang Lain . Kalau Tidak Dibayar , Akan Dimintai Pertanggung Jawabannya Di Hari Kemudian. Janganlah Terpedaya Dengan Kebiasaan Bermegah-Megah Dengan Banyak Mahar Sehingga Si Laki-Laki Menerima Perja...