WALI GAIB DAN MAHRAM

div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">

Wali Gaib

Wali-Wali Yang Telah Di Sebutkan Di Atas Tadi,Yang Yang Lebih Dekat Hubungan Kerabatnya didahulukan Daripada Yang Lebih Jauh.
Apabila Wali Yang Lebih Dekat(Akrab)Itu Gaib(Jauh)Dari Perempuan Yang Akan Di Nikahkan,Sejauh Perjalanan Perjalanan Qasar Dan Ia Tidak Mempunyai Wakil,Maka Perempuan Itu Boleh Di Nikahkan Oleh Hakim Karena Wali Yang Gaib Itu Masih Tetap Wali,Belum Berpindah Kepada Wali Yang Lebih Jauh Hubunganya.Ini Menurut Pendapat Mazhab Syafii.
      Pendapat Mazhab Abu Hanifah perempuan Itu Di Nikahkan Oleh Wali Yang Lebih Jauh Hubungannya Dari Wali Yang Gaib,Menurut Susunan Wali-Wali Tersebut  Di Atas.Umpamanya Wali Yang Gaib Itu Bapak,Maka Yang Menikahkan Anaknya Itu Kakeknya,Bukan Hakim.
Atau Wali Yng Gaib Itu Kakenya,Makayang Menikah Itu Saudara Seibu Sebapak Dan Seterusnya Menurut Susunan Wali-Wali.Alasan Mazhab Ini;

1. Karena Waliyang Jauh Hubunganya Itu Juga Wali Seperti Yang Dekat,Hanya Yang Dekat Itu Di Dahulukan Karena Ia Lebih Utama,;Maka Apabila Ia Tidak Dapat Menjalankanya Keutamaanya Itu Hilang Dan Berpindah  Kekuasaanya Kepada Wali Yang Lain Menurut Susunan Yang Semestinya.

2. Hakim Itu (Menurut Hadis)Adalah Wali Bagi Orang Yang Tidak Mempunyai Wali,Sedangkan Dalam Hal Ini Wali Selain Yang Gaib Itu Ada,Maka Hakim  Belum Berhak Menjadi Wali Karna Walinya Masih Ada.

Mahram(Orang Yang Tidak Halal Di Nikahi)Ada 14 Macam.
Tujuh Orang Dari Pihak Keturunan
1. Ibu Dan Ibunya(Neneknya),Ibu Dan Bapak,Dan Seterusnya Sampai Ke Atas.
2. Anak Dan Cucu,Dan Seterusnya Ke Bawah.
3. Saudara Perempuan Seibu Sebapak,Sebapak,Atau Seibu Saja.
4. Saudara Perempuan Dari Bapak.
5. Saudara Perempuan Dari Ibu.
6. Anak Perempuan Dari Saudara Laki-Laki Dan Seterusnya.
7. Anak Perempuan Dari Saudara Perempun Dan Seterusnya.
Dua Orang Dari Sebab Menyusui
1. Ibu Yang Menyusuinya.
2. Saudara Perempuan Sepenyusuan

1. Ibu Istri(Mertua)
2. Anak Istri,Apabila sudah Campur Dengan Ibunya.
3. Istri Anak(Menantu)
4. Istri Bapak(Ibu Tiri).
Firman Allah Swt.;
‘‘Dan Janganlah Kamu Nikahi Wanita-Wanita Yang Sudah Di Nikahi Oleh Ayahmu.’’(An-Nisa;22)
5. Haram Menikahi Dua Orang Dengan Cara Di Kumpulkan Bersama-Sama Yaitu Dua Perempuan Yang Ada Hubungan Mahram,Seperti Dua Perempuan Yang Bersaudara;Atau Seorang Perempuan Di Permadukan Dengan Saudara Perempuan Bapaknya,Atau Anak Perempuan Saudaranya,Dan Seterusnya Menurut Pertalian Mahram Di Atas.
     Firman Allah Swt;

‘’Di Haramkan Atas Kamu(Menikah)Ibu-Ibumu,Anak-Anak Perempuanmu,Saudara-Saudara Perempuanmu,Saudara-Saudara Perempuan Bapakmu,Saudara-Saudara Perempuan Ibumu,Anak-Anak Permpuan Dari Saudara-Saudaramu Yang Laki-Laki Atau Perempuan,Ibu-Ibumu Yang Menyusukan Kamu,Saudara Perempuan Sepersusuan,Ibu-Ibu Istrimu(Mertua)Anak-Anak Istrimu Yang Dalam Pemeliharaanmu Dari Istri Yang Telah  Kamu Campuri,Tetapi Jika Kamu Belum Campur Dengan Istrimu Itu(Dan Sudah Kamu Ceraikan),Maka Tidak Berdosa Kamu Menikahinya,(Dan Di Haramkan Bagimu)Istri-Istri Anak Kandungmu(Menantu),Dan Menghimpunkan(Dalam Pernikahan)Dua Perempuan Yang Bersaudara.’’(An-Nisa;23)

Propelleradshttp://www.propellerads.com/?rfd=TB9z 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN WAKTU

PENGERTIAN ZIHAR