WALI GAIB DAN MAHRAM
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
http://www.propellerads.com/?rfd=TB9z
Wali Gaib
Wali-Wali
Yang Telah Di Sebutkan Di Atas Tadi,Yang Yang Lebih Dekat Hubungan
Kerabatnya didahulukan Daripada Yang Lebih Jauh.
Apabila Wali Yang Lebih Dekat(Akrab)Itu Gaib(Jauh)Dari Perempuan Yang Akan Di Nikahkan,Sejauh Perjalanan Perjalanan Qasar Dan Ia Tidak Mempunyai Wakil,Maka Perempuan Itu Boleh Di Nikahkan Oleh Hakim Karena Wali Yang Gaib Itu Masih Tetap Wali,Belum Berpindah Kepada Wali Yang Lebih Jauh Hubunganya.Ini Menurut Pendapat Mazhab Syafii.
Apabila Wali Yang Lebih Dekat(Akrab)Itu Gaib(Jauh)Dari Perempuan Yang Akan Di Nikahkan,Sejauh Perjalanan Perjalanan Qasar Dan Ia Tidak Mempunyai Wakil,Maka Perempuan Itu Boleh Di Nikahkan Oleh Hakim Karena Wali Yang Gaib Itu Masih Tetap Wali,Belum Berpindah Kepada Wali Yang Lebih Jauh Hubunganya.Ini Menurut Pendapat Mazhab Syafii.
Pendapat Mazhab Abu Hanifah perempuan Itu
Di Nikahkan Oleh Wali Yang Lebih Jauh Hubungannya Dari Wali Yang Gaib,Menurut
Susunan Wali-Wali Tersebut Di
Atas.Umpamanya Wali Yang Gaib Itu Bapak,Maka Yang Menikahkan Anaknya Itu
Kakeknya,Bukan Hakim.
Atau Wali Yng Gaib Itu Kakenya,Makayang Menikah Itu Saudara Seibu Sebapak Dan Seterusnya Menurut Susunan Wali-Wali.Alasan Mazhab Ini;
Atau Wali Yng Gaib Itu Kakenya,Makayang Menikah Itu Saudara Seibu Sebapak Dan Seterusnya Menurut Susunan Wali-Wali.Alasan Mazhab Ini;
1. Karena
Waliyang Jauh Hubunganya Itu Juga Wali Seperti Yang Dekat,Hanya Yang Dekat Itu
Di Dahulukan Karena Ia Lebih Utama,;Maka Apabila Ia Tidak Dapat Menjalankanya
Keutamaanya Itu Hilang Dan Berpindah
Kekuasaanya Kepada Wali Yang Lain Menurut Susunan Yang Semestinya.
2. Hakim Itu
(Menurut Hadis)Adalah Wali Bagi Orang Yang Tidak Mempunyai Wali,Sedangkan Dalam
Hal Ini Wali Selain Yang Gaib Itu Ada,Maka Hakim Belum Berhak Menjadi Wali Karna Walinya Masih
Ada.
Mahram(Orang
Yang Tidak Halal Di Nikahi)Ada 14 Macam.
Tujuh Orang
Dari Pihak Keturunan
1. Ibu Dan
Ibunya(Neneknya),Ibu Dan Bapak,Dan Seterusnya Sampai Ke Atas.
2. Anak Dan
Cucu,Dan Seterusnya Ke Bawah.
3. Saudara
Perempuan Seibu Sebapak,Sebapak,Atau Seibu Saja.
4. Saudara
Perempuan Dari Bapak.
5. Saudara
Perempuan Dari Ibu.
6. Anak
Perempuan Dari Saudara Laki-Laki Dan Seterusnya.
7. Anak
Perempuan Dari Saudara Perempun Dan Seterusnya.
Dua Orang
Dari Sebab Menyusui
1. Ibu Yang
Menyusuinya.
2. Saudara
Perempuan Sepenyusuan
1. Ibu
Istri(Mertua)
2. Anak
Istri,Apabila sudah Campur Dengan Ibunya.
3. Istri
Anak(Menantu)
4. Istri
Bapak(Ibu Tiri).
Firman Allah
Swt.;
‘‘Dan
Janganlah Kamu Nikahi Wanita-Wanita Yang Sudah Di Nikahi Oleh
Ayahmu.’’(An-Nisa;22)
5. Haram
Menikahi Dua Orang Dengan Cara Di Kumpulkan Bersama-Sama Yaitu Dua Perempuan
Yang Ada Hubungan Mahram,Seperti Dua Perempuan Yang Bersaudara;Atau Seorang
Perempuan Di Permadukan Dengan Saudara Perempuan Bapaknya,Atau Anak Perempuan
Saudaranya,Dan Seterusnya Menurut Pertalian Mahram Di Atas.
Firman Allah
Swt;
‘’Di Haramkan Atas Kamu(Menikah)Ibu-Ibumu,Anak-Anak
Perempuanmu,Saudara-Saudara Perempuanmu,Saudara-Saudara Perempuan
Bapakmu,Saudara-Saudara Perempuan Ibumu,Anak-Anak Permpuan Dari Saudara-Saudaramu
Yang Laki-Laki Atau Perempuan,Ibu-Ibumu Yang Menyusukan Kamu,Saudara Perempuan
Sepersusuan,Ibu-Ibu Istrimu(Mertua)Anak-Anak Istrimu Yang Dalam Pemeliharaanmu
Dari Istri Yang Telah Kamu Campuri,Tetapi
Jika Kamu Belum Campur Dengan Istrimu Itu(Dan Sudah Kamu Ceraikan),Maka Tidak
Berdosa Kamu Menikahinya,(Dan Di Haramkan Bagimu)Istri-Istri Anak
Kandungmu(Menantu),Dan Menghimpunkan(Dalam Pernikahan)Dua Perempuan Yang
Bersaudara.’’(An-Nisa;23)
Komentar
Posting Komentar