Postingan

Menampilkan postingan dengan label rukun nikah

RUKUN NIKAH

Gambar
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> RUKUN NIKAH 1.      sigat(akad),yaitu perkataan dari pihak wali perempuan,seperti kata wali,’’saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama………..),jawab mempelai laki-laki,’’saya terima menikahi,……) rukun nikah tidak sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah,tazwij,atau terjemahan dari keduanya. sabda rasulullah saw.: ‘’takutlah kepada allah dalam urusan perempuan.sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan allah,dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat allah.’’ (riwayat muslim) Yang Dimaksud Dengan’’kalimat Allah’’ Dalam Hadis Ialah Al-Qur’an,Dan Dalam Al-Qur’an Tidak Disebutkanselain Dua Kalimat Itu(Nikah Dan Tazwij),Maka Harus Di Turuti Agar Tidak Salah.Pendapat Yang Lain Mengatakan Bahwa Akad Sah Dengan Lafaz Yang Lain,Asal Maknanya Sama Dengan Kedua Lafaz Tersebut,Karena Ta’abbudi. 2. Wali(Wali Si Perempuan)Keterangannya Adalah Sabda Nabi Saw.: ‘’Barang Siapa Di ...