Postingan

Keistimewaan Bapak Dari Wali-Wali Yang Lain

Gambar
keistimewaan bapak dari wali-wali yang lain Bapak Dari Kakek Yang Di Beri Hak Menikahkan Anaknya Yang Bikir/Perawan Dengan Tidak Meminta Izin Si Anak Lebih Dahulu,Yaitu Dengan Orang Yang Di Pandangnya Baik. Kecuali Anak Yang Sayib (Bukan Perawan Lagi),Tidak Boleh Di Nikahkan Kecuali Dengan Izinya Lebih Dahulu. Wali-Wali Dengan Yang Lain Tidak Berhak Menihkahkan Mempelai Kecuali Sesudah Mendapat Ijin Dari Mempelai Itu Sendiri. Sabda Rasullah Saw; ‘’Perempuan Janda Lebih Berhak Terhadap Dirinya Daripada Walinya,Sedangkan Anak Perawan Di Kawinkan Oleh Bapak Nya. ’’ (Riwayat Daruqutni ) Dari Aisyah,’’ Sesungguh Nya Nabi Saw,Telah Menikah Dengan Aisyah Sewaktu Ia Berumur 6 Tahun,Dan Di Campuri Serta Tinggal Bersama Rasululah Sewaktu Ia Berumur 9 Tahun . ’’(Sepakat Ahli Hadis).   Dari Ibnu Abbas.Ia Berkata ,’’Sesungguhnya Seorang Perawan Telah Mengadukan Halnya Pada Rasulullah Saw.Bahwa Ia Telah Di Nikahkan Oleh Bapaknya Dan Ia Tidak Menyukainya.Maka Nabi Saw.Me...

RUKUN NIKAH

Gambar
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> RUKUN NIKAH 1.      sigat(akad),yaitu perkataan dari pihak wali perempuan,seperti kata wali,’’saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama………..),jawab mempelai laki-laki,’’saya terima menikahi,……) rukun nikah tidak sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah,tazwij,atau terjemahan dari keduanya. sabda rasulullah saw.: ‘’takutlah kepada allah dalam urusan perempuan.sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan allah,dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat allah.’’ (riwayat muslim) Yang Dimaksud Dengan’’kalimat Allah’’ Dalam Hadis Ialah Al-Qur’an,Dan Dalam Al-Qur’an Tidak Disebutkanselain Dua Kalimat Itu(Nikah Dan Tazwij),Maka Harus Di Turuti Agar Tidak Salah.Pendapat Yang Lain Mengatakan Bahwa Akad Sah Dengan Lafaz Yang Lain,Asal Maknanya Sama Dengan Kedua Lafaz Tersebut,Karena Ta’abbudi. 2. Wali(Wali Si Perempuan)Keterangannya Adalah Sabda Nabi Saw.: ‘’Barang Siapa Di ...

BAB NIKAH(PERNIKAHAN)

Gambar
Bab Nikah (Pernikahan) Ta’rif Pernikahan Ialah Akad Yang Menghalalkan Pergaulan Dan Membatasi Hak Dan Kewajiban Serta Tolong Menolong Antara Seorang Laki-Laki Dan Seorang Perempuan Yang Bukan Mahram . Firman Allah Sw t: “Maka Nikahilah Wanita-Wanita(Lain)Yang Kamu Senangi,Dua,Tiga,Atau Empat.Kemudian Jika Kamu Takut Tidak Akan Dapat Berlaku Adil,Maka(Nikahilah)Seorang Saja’’(An-Nisa:3) Nikah Adalah Salah Satu Asas Pokok Hidup Yang Paling Utama Dalam Pergaulan Atau Masyarakat Yang Sempurna. Pernikahan Itu Bukan Saja Merupakan Satu Jalan Yang Amat Mulia Untuk Mengatur Kehidupan Rumah Tangga Dan Keturunan,Tetapi Juga Dapat Di Pandang Sebagai Satu Menuju Pintu Perkenalan Antara Suatu Kaum Dengan Kaum Lainnya,Dan Perkenalan Itu Akan Menjadi Jalan Untuk Menyampaikan Pertolongan Antara Satu Sama Lain. Pertalian Nikah Adalah Pertalian Yang Seteguh-Teguhnya Dalam Hidup Dan Kehidupan Manusia,Bukan Saja Antara Suami Istri Dan Keturunannya,Melainkan Antara Dua Keluarga. ...