Postingan

PERGAULAN BAIK ANTARA SUAMI ISTRI

Gambar
PERGAULAN BAIK ANTARA SUAMI ISTRI Sebagai Mana Telah Di Jelaskan ,Perkawinan Merupakan Suatu Pokok Yang Utama Untuk Mengatur Kehidupan Rumah Tangga Dan Keturunan Yang Akan Merupakan Susunan Masyarakat Kecil,Dan Nantinya Akan Menjadi Anggota Dalam Masyarakat Yang Luas. Tercapainya Tujuan Tersebut Sangat Tergantung Pada Eratnya Hubungan Antara Kedua Suami Istri Dan Pergaulan Baik Antara Keduanya. Akan Eratlah Hubungan Antara Keduanya Itu Apabila Masing-Masing Suami Dan Istri Tetap Menjalankan Kewajibannya Sebagai Suami Istri Yang Baik. Lihatlah Firman Allah Tersebut Di Atas Yang Menjelaskan Bahwa Hak Seorang Istri Itu Harus Setimpal Dengan Apa Yang Dia Lakukan Terhadap Suaminya. Sabda Rasulullah Saw: Dari Abu Hurairah.Ia Berkata,”Rasulullah Saw.Memberi Pelajaran.Sabda Beliau, ’Mukmin Yang Sempurna Imannya Ialah Yang Paling Baik Pribadinya,Dan Sebaik-Baik Pribadi Ialah Orang Yang Paling Baik Terhadapistrinya,” (Riwayat Ahmad Dan Tirmizii) Dari Ummu Salamah,”Sesun...

NUSYUZ(DURHAKA)

Gambar
Nusyuz (Durhaka) Apabila Istri Menentang Kehendak Suami Dengan Tidak Ada Alasan Yang Dapat Di Terima Menurut Hukum Syara’,Tindakan Itu Di Pandang Durhaka.Seperti Hal-Hal Dibawah Ini: 1.  Suami Telah Menyediakan Rumah Sesuai Dengan Keadaan Suami,Tetapi Istri Tidak Mau Pindah Kerumah Itu;Atau Istri Meninggalkan Rumah Tangga Tanpa Izin Suami. 2.  Apabila Suami Istri Tinggal Di Rumah Kepunyaan Istri dengan Izin Istri,Kemudian Pada Suatu Waktu Istri Mengusir(Melarang)Suami Masuk Rumah Itu,Dan Bukan Karena Minta Pindah Ke Rumah Yang Disediakan Oleh Suami. 3.  Umpamanya Istri Menetap Di Tempat Yang Disediakan Oleh Perusahaannya,Sedangkan Suami Meminta Supaya Istri Menetap Di Rumah Yang Disediakannya,Tetapi Istri Keberatan Dengan Tidak Ada Alasan Yang Pantas. 4.  Apabila Istri Bepergian Dengan Tidak Beserta Suami atau Mahramnya,Walaupun Perjalanan Itu Wajib,Seperti Pergi Haji;Karena Perjalanan Perempuan Yang Tidak Beserta Suami Atau Mahram Terhitung Ma...

perayaan

Gambar
perayaan  perayaan orang yang menikah hendaklah mengadakan perayaan menurut kemampuannya.mengenai hukum perayaan tersebut,sebagian ulama mengatakan wajib,sedangkan yang lain mengatakan sunat. sabda nabi saw kepada abdur Rahman bin auf sewaktu dia menikah: “adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing.”(riwayat bukhari dan muslim) memenuhi undangan perayaan pernikahan hukumnya wajib,bagi orang yang tidak berhalangan. sabda nabi Muhammad saw.: “apabila salah seorang diantara kamu diundang ke perayaan pernikahan,maka hendaklah ia datang.”(riwayat bukhari dan muslim)

mut'ah

mut’ah(pemberian) mut’ah adalah suatu pemberian dari suami kepada istrinya sewaktu dia menceraikannya.pemberian ini diwajibkan atas laki-laki apabila perceraian itu terjadi karena kehendak suami. tetapi kalo perceraian itu kehendak si istri,pemberian itu tidak wajib. banyaknya pemberian itu menurut keridaan keduanya dengan mempertimbangkan keadaan kedua suami istri.akan tetapi,sebaiknya jangan kurang dari seperdua mahar . firman allah swt.: “maka berilah mereka mut’ah,dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebai-baiknya.”

MAHAR(MASKAWIN)

Gambar
mahar(maskawin) Jika Melangsungkan Pernikahan,Suami Wajib Memberi Sesuatu Kepasa Si Istri,Baik Berupa Uang Ataupun Barang(Harta Benda).Pemberian Inilah Yang Dinamakan Mahar(Maskawin) . Firman Allah Swt: ‘’Berikanlah Maskawin (Mahar) Kepada Wanita(Yang Kamu Nikahi)Sebagai Pemberian Yang Penuh Kerelaan.’’ (An-Nisa:4) Pemberian Ini Wajib Atas Laki-Laki ,Tetapi Tidak Menjadi Rukun Nikah;Dan Apabila Tidak Disebutkan Pada Waktu Akad , Pernikahan Itupun Sah. Banyaknya Maskawin Itu Tidak Di Batasi Oleh Syariat Islam,Melainkan Menurut Kemampuan Suami Beserta Keridaan Si Istri. Sungguh Pun Demikian , Suami Benar-Benar Sanggup Membayarnya; Karena Mahar Itu Apabila Ditetapkan , Maka Jumlahnya Menjadi Utang Atas Suami, Dan Wajib Dibayar Sebagaimana Halnya Utang Kepada Orang Lain .  Kalau Tidak Dibayar , Akan Dimintai Pertanggung Jawabannya Di Hari Kemudian. Janganlah Terpedaya Dengan Kebiasaan Bermegah-Megah Dengan Banyak Mahar Sehingga Si Laki-Laki Menerima Perja...

Kufu (Setingkat)

Kufu (Setingkat) Setingkat Dalam Pernikahan Antara Laki-Laki Dengan Perepuan Ada Lima Sifat,Yaitu Menurut Tingkat Kedua Ibu Bapak. 1. Agama 2. Merdeka Atau Hamba. 3. Perusahaan. 4. Kekayaan. 5. Kesejahteraan. Kufu Ini Tidak Menjadi Syarat Bagi Pernikahan . Tetapi Jika Tidak Dengan Keridaan Masing-Masing,Yang Lain Boleh Mempaksakan  Pernikahan Itu Dengan Alasan Tidak Kufu (Setingkat).  Kufu(Persamaan Tingkat)Itu Adalah Hak Perempuan Dan Walinya,Keduanya Boleh Melanggarnya Dengan Keridaan Bersama. Menurut Pendapat Yang Lebih Kuat,Di Tinjau Dari Alasanya,Kufu Itu Hanya Berlaku Mengenai Keagamaan,Baik Mengenai Pokok Agama,Seperti Islam Dan Bukan islam,Maupun Kesempurnaanya,Misalnya Orang Yang Baik(Taat)Tidak Sederajat Dengan Orang Jahat Atau Orang Yang Tidak Taat. Firman Allah Swt. : ' 'Hai Manusia,Sesungguhnya Kami Menciptakan Kamu  Dari Seorang Laki-Laki Dan Seorang Perempuan,Dan Menjadikan Kamu Berbangsa-Bangsa Dan Bersuku-Suku Supaya Ka...

WALI GAIB DAN MAHRAM

Gambar
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> Wali Gaib Wali-Wali Yang Telah Di Sebutkan Di Atas Tadi,Yang Yang Lebih Dekat Hubungan Kerabatnya didahulukan Daripada Yang Lebih Jauh. Apabila Wali Yang Lebih Dekat(Akrab)Itu Gaib(Jauh)Dari Perempuan Yang Akan Di Nikahkan,Sejauh Perjalanan Perjalanan Qasar Dan Ia Tidak Mempunyai Wakil,Maka Perempuan Itu Boleh Di Nikahkan Oleh Hakim Karena Wali Yang Gaib Itu Masih Tetap Wali,Belum Berpindah Kepada Wali Yang Lebih Jauh Hubunganya.Ini Menurut Pendapat Mazhab Syafii.       Pendapat Mazhab Abu Hanifah perempuan Itu Di Nikahkan Oleh Wali Yang Lebih Jauh Hubungannya Dari Wali Yang Gaib,Menurut Susunan Wali-Wali Tersebut  Di Atas.Umpamanya Wali Yang Gaib Itu Bapak,Maka Yang Menikahkan Anaknya Itu Kakeknya,Bukan Hakim. Atau Wali Yng Gaib Itu Kakenya,Makayang Menikah Itu Saudara Seibu Sebapak Dan Seterusnya Menurut Susunan Wali-Wali.Alasan Mazhab Ini; 1. Karena Waliyang Jauh Hubunganya Itu Jug...