Postingan

KHULU'(TALAK TEBUS)

Gambar
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> khulu’(talaktebus) talak tebus artinya “ talak yang di ucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.’’ perceraian dengan cara ini di perbolehkan dalam agama kita dengan disertai beberapa hukum perbedaan dengan talak biasa. firman allah swt.: “tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum allah.jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum allah,maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”(al-baqarah:229) talak tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu suci maupun sewaktu haid,karena biasanya talak tebus itu terjadi dari kehendak dan kemauan si istri. adanya kemauan ini menunjukan bahwa dia rela walaupun menyebabkan iddahnya jadi panjang.ap...

TA'LIQ TALAK

ta’liq talak men- ta’liq -kan talak sama hukumnya dengan talak tunai,yaitu makruh. ini menurut hukum yang asal. tetapi kalau adanya ta’liq itu akan membawa pada kerusakan (kekacauan),sudah tentu hukumnya jadi terlarang (haram). apabila kita selidiki pada sebagian umat islam,sungguh amat sayang dan kecewa hati kita memikirkan ta’liq yang telah berlaku di indonesia ini. barang siapa yang menikah,dianjurkan men-ta’liq-kan talak istrinya yang baru dinikahinya itu. sedangkan keadaan yang telah terjadi karena beberapa macam ta’liq yang di anjurkan tadi amat menyedihkan kepada kita umat islam,sehingga banyak terjadi perceraian yang semata-mata disebabkan oleh kehendak hawa nafsu istri yang sedang mabuk marah. juga terjadi hal yang tak diinginkan karena kekurangan keinsyafan yang memberi hukum serta karena picik pengetahuannya. padahal kalau diperiksa lebih jauh menurut hukum yang sebenarnya,talaknya belum jatuh. sementara itu si perempuan sudah menca...

ISTISNA

Gambar
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> istisna istisna artinya mengurangkan maksud perkataan yang telah terdahulu dengan perkataan yang kemudian. istisna dalam kalimat talak hukumnya sah,dengan syarat “perkataan yang pertama berhubungan dengan yang kedua,dan kalimat yang ke dua tidak menghabisi maksud kalimat yang pertama. “umpamanya si suami berkata kepada istrinya, “engkau tertalak tiga,kecuali dua,” maka jatuhlah talak satu. atau, “engkau tertalak tiga,kecuali satu,” maka jatuhlah talak dua. tetapi kalau dikatakannya, “engkau ditalak tiga,kecuali tiga,”maka jatuh jadi tiga juga karena kalimat yang kedua menghabisi maksud kalimat yang pertama. orang yang tidak sah menjatuhkan talak ada empat macam:  (1) anak kecil, (2) orang gila, (3) orang yang tidur, (4) orang yang dipaksa. keterangan yang pertama,kedua, dan ketiga adalah sabda rasulullah saw.: “perbuatan tiga orang ini di pandang tidak sah yaitu,(1...

TALAK(PERCERAIAN)

Gambar
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> TALAK(PERCERAIAN) Takrif Talak Menurut Bahasa Arab Adalah “Melepaskan Ikatan”.Yang Dimaksud Di Sini Ialah Melepasikatan Pernikahan. Dari Uraian-Uraian Yang Lalu Telah Di Jelaskan Bahwa Tujuan Pernikahan Itu Ialah: 1.      Untuk Hidup Dalam Pergaulan Yang Sempurna. 2.      Suatu Jalan Yang Amat Mulia Untuk Mengatur Rumah Tangga Dan Keturunan. 3.      Sebagai Suatu Tali Yang Amat Teguh Guna Memperkokoh Tali Persaudaraan Antara Kaum Kerabat Laki-Laki (Suami) Dengan Kaum Kerabat Perempuan (Istri) Sehingga Pertalian Itu Akan Menjadi Suatu Jalan Yang Membawa Satu Kaum (Golongan) Untuk Tolong Menolong Dengan Kaum Yang Lainnya. Apabila Pergaulan Kedua Suami Istri Tidak Dapat Mencapai Tujuan-Tujuan Tersebut,Maka Hal Itu Akan Mengakibatkan Berpisahnya Dua Keluarga. Karena Tidak Adanya Kesepakatan Antara Suami Istri,Maka Dengan Keadilan Allah S...

PERGAULAN BAIK ANTARA SUAMI ISTRI

Gambar
PERGAULAN BAIK ANTARA SUAMI ISTRI Sebagai Mana Telah Di Jelaskan ,Perkawinan Merupakan Suatu Pokok Yang Utama Untuk Mengatur Kehidupan Rumah Tangga Dan Keturunan Yang Akan Merupakan Susunan Masyarakat Kecil,Dan Nantinya Akan Menjadi Anggota Dalam Masyarakat Yang Luas. Tercapainya Tujuan Tersebut Sangat Tergantung Pada Eratnya Hubungan Antara Kedua Suami Istri Dan Pergaulan Baik Antara Keduanya. Akan Eratlah Hubungan Antara Keduanya Itu Apabila Masing-Masing Suami Dan Istri Tetap Menjalankan Kewajibannya Sebagai Suami Istri Yang Baik. Lihatlah Firman Allah Tersebut Di Atas Yang Menjelaskan Bahwa Hak Seorang Istri Itu Harus Setimpal Dengan Apa Yang Dia Lakukan Terhadap Suaminya. Sabda Rasulullah Saw: Dari Abu Hurairah.Ia Berkata,”Rasulullah Saw.Memberi Pelajaran.Sabda Beliau, ’Mukmin Yang Sempurna Imannya Ialah Yang Paling Baik Pribadinya,Dan Sebaik-Baik Pribadi Ialah Orang Yang Paling Baik Terhadapistrinya,” (Riwayat Ahmad Dan Tirmizii) Dari Ummu Salamah,”Sesun...

NUSYUZ(DURHAKA)

Gambar
Nusyuz (Durhaka) Apabila Istri Menentang Kehendak Suami Dengan Tidak Ada Alasan Yang Dapat Di Terima Menurut Hukum Syara’,Tindakan Itu Di Pandang Durhaka.Seperti Hal-Hal Dibawah Ini: 1.  Suami Telah Menyediakan Rumah Sesuai Dengan Keadaan Suami,Tetapi Istri Tidak Mau Pindah Kerumah Itu;Atau Istri Meninggalkan Rumah Tangga Tanpa Izin Suami. 2.  Apabila Suami Istri Tinggal Di Rumah Kepunyaan Istri dengan Izin Istri,Kemudian Pada Suatu Waktu Istri Mengusir(Melarang)Suami Masuk Rumah Itu,Dan Bukan Karena Minta Pindah Ke Rumah Yang Disediakan Oleh Suami. 3.  Umpamanya Istri Menetap Di Tempat Yang Disediakan Oleh Perusahaannya,Sedangkan Suami Meminta Supaya Istri Menetap Di Rumah Yang Disediakannya,Tetapi Istri Keberatan Dengan Tidak Ada Alasan Yang Pantas. 4.  Apabila Istri Bepergian Dengan Tidak Beserta Suami atau Mahramnya,Walaupun Perjalanan Itu Wajib,Seperti Pergi Haji;Karena Perjalanan Perempuan Yang Tidak Beserta Suami Atau Mahram Terhitung Ma...

perayaan

Gambar
perayaan  perayaan orang yang menikah hendaklah mengadakan perayaan menurut kemampuannya.mengenai hukum perayaan tersebut,sebagian ulama mengatakan wajib,sedangkan yang lain mengatakan sunat. sabda nabi saw kepada abdur Rahman bin auf sewaktu dia menikah: “adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing.”(riwayat bukhari dan muslim) memenuhi undangan perayaan pernikahan hukumnya wajib,bagi orang yang tidak berhalangan. sabda nabi Muhammad saw.: “apabila salah seorang diantara kamu diundang ke perayaan pernikahan,maka hendaklah ia datang.”(riwayat bukhari dan muslim)