Postingan

IBU YANG MENYUSUKAN

div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> Ibu YangMenyusukan Apabila Seorang Perempuan Menyusukan Seorang Anak  Yang Belum Berumur Dua Tahun, Maka Anak Yang Menyusu Itu Menurut Hukum Seperti Anak Dari Perempuan Itu, Dan Suami Perempuan Itu Seperti Bapak Si Anak.  Ini Berarti Bahwa Perempuan Dan Suaminya Menjadi Mahram Si Anak Yang Menyusu, Sebagaimana Dia Bermahram Dengan Kedua Orang Ibu Dan Bapaknya Yang Melahirkannya.  Begitu Pula Kepada Ibu Bapak Suami Istri Itu Harus Keatas, Saudara Keduanya, Dan Anak Keduanya, Mereka Itu Semuanya Menjadi Mahram Si Anak Yang Menyusu Itu. Tegasnya, Mereka Tidak Sah Menikah Dengan Anak Yang Menyusu Tadi; Seterusnya Segala Hukum Mahram Berlaku Pula Si Anak Dengan Mereka. Firman Allh Swt.: “(Diharamkan Atas Kamu Menikahi) Ibu-Ibumu Yang Menyusui Kamu, Saudara Perempuan Sepersusuan.” (Riwayat Bukhari Dan Muslim) Artinya, Dari Keturunan Dari Suami Istri Tadi Menjadi Mahram Kepada Anak ...

NAFKAH

Nafkah Yang Dimaksud Dengan Nafkah Adalah Semua Kebutuhan Dan Keperluan Yang Berlaku Menurut Keadaan Dan Tempat, Seperti Makanan, Pakaian, Rumah, Dan Sebagainya. Banyaknya Nafkah Yang Diwajibkan Adalah Sekedar Mencukupi Keperluan Dan Kebutuhan Serta Mengingat Keadaan Dan Kemampuan Orang Yang Berkewajiban Menurut Kebiasaan Masing-Masing Tempat. Keterangan Atau Alasannya Adalah Sebuah Hadis, Berkaitan Dengan Keadaan Istri Abu Sufyan, Seperti Yang Akan Dijelaskan Kemudian, Dengan Mengingat Firman Allah Swt.: “Hendaklah Orang Yang Mampu Memberi Nafkah Menurut Kemampuannya.” (At-Talaq:7) Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Nafkah 1.   Sebab Keturunan. Bapak Atau Ibu –Kalau Bapak Tidak Ada—Wajib Memberi Nafkah Kepada Anaknya; Begitu Juga Kepada Cucu, Kalau Tidak Mempunyai Bapak. Istri Abu Sufyan Telah Mengadukan Masalahnya Kepada Rasululla Saw. Dia Berkata “Abu Sufyan Seorang Yang Kikir, Dia Tidak Memberi Saya Anak Saya Nafkah Selain Yang Saya Ambil Dengan Tidak ...

RUJUK

Rujuk Yang Dimaksud Dengan Rujuk Ialah “Mengembalikan Istri Yang Telah Ditalak Pada Pernikahan Yang Asal Sebelum Diceraikan.” Perceraian Ada Tiga Cara 1.  Talak Tiga, Dinamakan “Bain Kurba”. Laki-Laki Tidak Boleh Rujuk Lagi Dan Tidak Sah Menikah Lagi Dengan Bekas Istrinya Itu, Kecuali Apabila Perempuan Itu Sudah Menikah Dengabn Orang Lain Serta Sudah Campur, Sudah Diceraikan, Dan Sudah Habis Pula Iddah-Nya, Barulah Suami Yang Pertama Boleh Menikahinya Kembali. 2.  Talak Tebus, Dinamakan Pula, “Bain Sugra”. Dalam Talakini Suami Tidak Sah Rujuk Lagi, Tetapi Bolh Menikah Kembali, Baik Dalam Idah Ataupun Sesudah Habis Iddah-Nya. 3.  Talak Satu Atau Talak Dua, Dinamakan , “Talak Raj’i”, Artinya Si Suami Boleh Rujuk (Kembali) Kepada Istrinya Selama Si Istri Masih Dalam Iddah. Hukum Rujuk 1.   Wajib, Terhadap Suami Yang Menalak Salah Seorang Istrinya Sebelum Dia Sempurnakan Pembagian Waktunya Terhadap Istri Yang Di Talak. 2.  ...

IDDAH

Iddah Iddah Ialah “Masa Menanti Yang Diwajibkan Atas Perempuan Yang Diceraikan Suaminya (Cerai Hidup Atau Cerai Mati), Gunanya Supaya Diketahui Kandungannya Berisi Atau Tidak.” Perempuan Yang Ditinggalkan Suaminya Tadi Adakalanya Hamil, Adakalanya Tidak. Maka Ketentuan Iddah-Nya Adalah Sebagai Berikut: 1.  Bagi Perempuan Yang Hamil, Iddah-Nya Adalah Sampai Lahir Anak Yang Dikandungnya Itu , Baik Cerai Mati Atau Cerai Hidup. “Dan Perempuan-Perempuan Yang Hamil Waktu Iddah Mereka Itu Ialah Sampai Mereka Melahirkan Kandungannya.” (At-Talaq: 4) 2.  Perempuan Yang Tidak Hamil Adakalanya “Cerai Mati” Atau “Cerai Hidup”. Cerai Mati Iddah -Nya Yaitu 4 Bulan 10 Hari. Firman Allah Swt: “Orang-Orang Yang Meninggal Dunia Diantaramu, Dengan Meninggalkan Istri-Istri (Hendaklah Para Isrti Itu) Menangguhkan Dirinya (Ber-Iddah)4 Bulan 10 Hari.” (Al-Baqarah:234) Ayat Pertama (At-Talaq Ayat 4) Bersifat Umum, Meliputi Cerai Hidup Atau Cerai Mati. Apabila Ia Hamil, Idda...

PENGERTIAN ZIHAR

Zihar Yang Dimaksud Dengan Zihar Ialah”Seorang Laki-Laki Menyerupakan Istrinya Dengan Ibunya Sehingga Istrinya Itu Haram Atasnya”,Seperti Kata Suami Kepada Istrinya, “Engkau Tampak Olehku Seperti Punggung Ibuku.”Apabila Laki-Laki Mengatakan Demikian Dan Tidak Ditruskannya Kepada Tala, Maka Ia Wajib Membayar Kafarat Dan Haram Bercampur Dengan Istrinya Sebelum Membayar Kafarat Itu. Zihar Ini Pada Zaman Zahiliyah Dianggap Menjadi Talak, Kemudian Diharamkan Oleh Agama Islam Serta Diwajibkan Membayar Denda (Kafarat). Firman Allah Swt : “Orang-Orang Yang Menzihar Istri-Istrinya Diantara Kamu (Menganggap Istrinya Sebagai Ibunya,Padahal) Tiadalah Istrinya Mereka Itu Ibu Mereka.Ibu-Ibu Mereka Tidak Lain Hanyalah Wanita Yang Melahirkan Mereka . Dan Sesungguhnya Mereka Sungguh-Sungguh Mengucapkan Suatu Perkataan Yang Mungkar Dan Dusta.”(Al-Mujadilah:2) Denda (Kafarat) Zihar 1.      Memerdekakan Hamba Sahaya. 2.      Kalau Tidak D...