Postingan

RUJUK

Rujuk Yang Dimaksud Dengan Rujuk Ialah “Mengembalikan Istri Yang Telah Ditalak Pada Pernikahan Yang Asal Sebelum Diceraikan.” Perceraian Ada Tiga Cara 1.  Talak Tiga, Dinamakan “Bain Kurba”. Laki-Laki Tidak Boleh Rujuk Lagi Dan Tidak Sah Menikah Lagi Dengan Bekas Istrinya Itu, Kecuali Apabila Perempuan Itu Sudah Menikah Dengabn Orang Lain Serta Sudah Campur, Sudah Diceraikan, Dan Sudah Habis Pula Iddah-Nya, Barulah Suami Yang Pertama Boleh Menikahinya Kembali. 2.  Talak Tebus, Dinamakan Pula, “Bain Sugra”. Dalam Talakini Suami Tidak Sah Rujuk Lagi, Tetapi Bolh Menikah Kembali, Baik Dalam Idah Ataupun Sesudah Habis Iddah-Nya. 3.  Talak Satu Atau Talak Dua, Dinamakan , “Talak Raj’i”, Artinya Si Suami Boleh Rujuk (Kembali) Kepada Istrinya Selama Si Istri Masih Dalam Iddah. Hukum Rujuk 1.   Wajib, Terhadap Suami Yang Menalak Salah Seorang Istrinya Sebelum Dia Sempurnakan Pembagian Waktunya Terhadap Istri Yang Di Talak. 2.  ...

IDDAH

Iddah Iddah Ialah “Masa Menanti Yang Diwajibkan Atas Perempuan Yang Diceraikan Suaminya (Cerai Hidup Atau Cerai Mati), Gunanya Supaya Diketahui Kandungannya Berisi Atau Tidak.” Perempuan Yang Ditinggalkan Suaminya Tadi Adakalanya Hamil, Adakalanya Tidak. Maka Ketentuan Iddah-Nya Adalah Sebagai Berikut: 1.  Bagi Perempuan Yang Hamil, Iddah-Nya Adalah Sampai Lahir Anak Yang Dikandungnya Itu , Baik Cerai Mati Atau Cerai Hidup. “Dan Perempuan-Perempuan Yang Hamil Waktu Iddah Mereka Itu Ialah Sampai Mereka Melahirkan Kandungannya.” (At-Talaq: 4) 2.  Perempuan Yang Tidak Hamil Adakalanya “Cerai Mati” Atau “Cerai Hidup”. Cerai Mati Iddah -Nya Yaitu 4 Bulan 10 Hari. Firman Allah Swt: “Orang-Orang Yang Meninggal Dunia Diantaramu, Dengan Meninggalkan Istri-Istri (Hendaklah Para Isrti Itu) Menangguhkan Dirinya (Ber-Iddah)4 Bulan 10 Hari.” (Al-Baqarah:234) Ayat Pertama (At-Talaq Ayat 4) Bersifat Umum, Meliputi Cerai Hidup Atau Cerai Mati. Apabila Ia Hamil, Idda...

PENGERTIAN ZIHAR

Zihar Yang Dimaksud Dengan Zihar Ialah”Seorang Laki-Laki Menyerupakan Istrinya Dengan Ibunya Sehingga Istrinya Itu Haram Atasnya”,Seperti Kata Suami Kepada Istrinya, “Engkau Tampak Olehku Seperti Punggung Ibuku.”Apabila Laki-Laki Mengatakan Demikian Dan Tidak Ditruskannya Kepada Tala, Maka Ia Wajib Membayar Kafarat Dan Haram Bercampur Dengan Istrinya Sebelum Membayar Kafarat Itu. Zihar Ini Pada Zaman Zahiliyah Dianggap Menjadi Talak, Kemudian Diharamkan Oleh Agama Islam Serta Diwajibkan Membayar Denda (Kafarat). Firman Allah Swt : “Orang-Orang Yang Menzihar Istri-Istrinya Diantara Kamu (Menganggap Istrinya Sebagai Ibunya,Padahal) Tiadalah Istrinya Mereka Itu Ibu Mereka.Ibu-Ibu Mereka Tidak Lain Hanyalah Wanita Yang Melahirkan Mereka . Dan Sesungguhnya Mereka Sungguh-Sungguh Mengucapkan Suatu Perkataan Yang Mungkar Dan Dusta.”(Al-Mujadilah:2) Denda (Kafarat) Zihar 1.      Memerdekakan Hamba Sahaya. 2.      Kalau Tidak D...

pengertian ila

Gambar
Ila Ila ’artinya  “Sumpah Si Suami Tidak Akan Mencampuri Istrinya Dalam Masa Lebih Dari 4 Bulan Atau Dengan Tidak Menyebut Jangka Waktunya.” Apabila Seorang Suami Bersumpah Sebagaimana Sumpahnya Tersebut,Hendaklah Ditunggu Sampai 4 Bulan. Kalau Dia Kembali Baik Kepada Istrinya Sebelum Sampai 4 Bulan,Dia Diwajibkan Membayar Denda Sumpah (Kafarat) Saja. Tetapi Kalau Sampai 4 Bulan Dia Tidak Kembali Baik Kepada Istrinya,Hakim Berhak Menyuruhnya Memilih Diantara Dua Perkara: Memebayar Kafarat Sumpah Serta Kembali Baik Kepada Istrinya,Atau Menalak Istrinya. Kalau Suami Itu Tidak Mau Menjalankan Salah Satu Dari Dua Perkara Tersebut,Hakim Berhak Menceraikan Mereka Dengan Paksa. Sebagian Ulama Berpendapat,Apabila Sampai 4 Bulan Suami Tidak Kembali (Campur), Maka Dengan Sendirinya Kepada Istri Itu Jatuh Talak Bain,Tidak Perlu Dikemukakan Kepada Hakim.   Firman Allah Swt: “ Kepada Orang-Orang Yang Meng-Ila’ Istrinya Di Beri Tangguh Empat Bulan (Lamanya)...

KHULU'(TALAK TEBUS)

Gambar
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> khulu’(talaktebus) talak tebus artinya “ talak yang di ucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.’’ perceraian dengan cara ini di perbolehkan dalam agama kita dengan disertai beberapa hukum perbedaan dengan talak biasa. firman allah swt.: “tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum allah.jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum allah,maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”(al-baqarah:229) talak tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu suci maupun sewaktu haid,karena biasanya talak tebus itu terjadi dari kehendak dan kemauan si istri. adanya kemauan ini menunjukan bahwa dia rela walaupun menyebabkan iddahnya jadi panjang.ap...

TA'LIQ TALAK

ta’liq talak men- ta’liq -kan talak sama hukumnya dengan talak tunai,yaitu makruh. ini menurut hukum yang asal. tetapi kalau adanya ta’liq itu akan membawa pada kerusakan (kekacauan),sudah tentu hukumnya jadi terlarang (haram). apabila kita selidiki pada sebagian umat islam,sungguh amat sayang dan kecewa hati kita memikirkan ta’liq yang telah berlaku di indonesia ini. barang siapa yang menikah,dianjurkan men-ta’liq-kan talak istrinya yang baru dinikahinya itu. sedangkan keadaan yang telah terjadi karena beberapa macam ta’liq yang di anjurkan tadi amat menyedihkan kepada kita umat islam,sehingga banyak terjadi perceraian yang semata-mata disebabkan oleh kehendak hawa nafsu istri yang sedang mabuk marah. juga terjadi hal yang tak diinginkan karena kekurangan keinsyafan yang memberi hukum serta karena picik pengetahuannya. padahal kalau diperiksa lebih jauh menurut hukum yang sebenarnya,talaknya belum jatuh. sementara itu si perempuan sudah menca...

ISTISNA

Gambar
div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> istisna istisna artinya mengurangkan maksud perkataan yang telah terdahulu dengan perkataan yang kemudian. istisna dalam kalimat talak hukumnya sah,dengan syarat “perkataan yang pertama berhubungan dengan yang kedua,dan kalimat yang ke dua tidak menghabisi maksud kalimat yang pertama. “umpamanya si suami berkata kepada istrinya, “engkau tertalak tiga,kecuali dua,” maka jatuhlah talak satu. atau, “engkau tertalak tiga,kecuali satu,” maka jatuhlah talak dua. tetapi kalau dikatakannya, “engkau ditalak tiga,kecuali tiga,”maka jatuh jadi tiga juga karena kalimat yang kedua menghabisi maksud kalimat yang pertama. orang yang tidak sah menjatuhkan talak ada empat macam:  (1) anak kecil, (2) orang gila, (3) orang yang tidur, (4) orang yang dipaksa. keterangan yang pertama,kedua, dan ketiga adalah sabda rasulullah saw.: “perbuatan tiga orang ini di pandang tidak sah yaitu,(1...